Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016

KAJEN – Pendapatan Daerah Tahun 2016 direncanakan Rp 1.876.450.124.849,- naik sebesar Rp 187.943.630.256,- atau 11,13% dari pendapatan tahun 2015 setelah perubahan. Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, M.Si pada rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016, Kamis (12/11/2015) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

 

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan Bupati Antono dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH dan Wakil Ketua DPRD Nunung Sugiantoro, ST, serta disaksikan Muspida, para anggota DPRD, dan seluruh kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan serta tamu undangan lain.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Belanja Daerah Tahun 2016 direncanakan sebesar Rp 1.889.424.808.326,- naik sebesar Rp 63.432.963.890,- atau 3,47% dari belanja tahun 2015 setelah perubahan. “Dari komposisi pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 12.974.683.477,- dan defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, untuk anggaran Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana, Penerimaan Pembiayaan tahun 2016 direncanakan sebesar Rp 20.000.000.000,- yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Tahun 2016 direncanakan sebesar Rp 7.025.316.523,- yang digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Hutang. “Dengan demikian maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 12.974.683.477,- yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0,-,” imbuhnya.
Di hadapan para anggota Dewan dan tamu undangan, Bupati menyampaikan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan kebijakan nasional, keterpaduan antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“KUA dan PPAS ini juga telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung berbagai program yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mencerminkan pemerataan pembangunan kewilayahan. Namun Demikian dengan berbagai keterbatasan yang ada belum dapat sepenuhnya terakomodir,” terang Bupati mengakhiri sambutan. (d12k)
@rif

Skip to content