TAHUN 2023, PEMKAB DAN BAPEMPERDA SEPAKATI 16 RAPERDA

TAHUN 2023, PEMKAB DAN BAPEMPERDA SEPAKATI 16 RAPERDA

 

KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyepakati adanya 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun anggaran 2023.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar yang mewakili Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pasa kegiatan Rapat Paripurna DPDR dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Tentang Perubahan PROPEMPERDA Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dan Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/3/2023).

Adapun ke 16 Raperda tersebut terdiri dari empat Raperda Inisiatif DPRD dan Dua Belas Raperda usulan dari Pemerintah Daerah. “empat Raperda inisiatif DPRD diantaranta, Raperda Tentang Pendiidkan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raoerda Tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Perubahab Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan serta Raperda tentang Desa Wisata,” katanya.

Sedangkan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Dirinya berharap dengan kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah agar benar-benar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-indangan. “sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasanya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” pintanya.