KABUPATEN PEKALONGAN PERLUAS DESA ANTI KORUPSI

KABUPATEN PEKALONGAN PERLUAS DESA ANTI KORUPSI

 

KAJEN – Kabupaten Pekalongan memperluas Desa AntiKorupsi, dari semula hanya 1 desa, yaitu Desa Paninggaran (Kecamatan Paninggaran) menjadi 6 desa pada tahun 2023 ini. Lima Desa Anti Korupsi perluasan tersebut yaitu Desa Blimbingwuluh (Kecamatan Siwalan), Desa Wonopringgo (Kecamatan Wonopringgo), Desa Tangkil Tengah (Kecamatan Kedungwuni), Desa Pakumbulan (Kecamatan Buaran) dan Desa Kadipaten (Kecamatan Wiradesa).

Para kepala dan perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta perwakilan unsur masyarakat lainnya dari Desa Anti Korupsi serta Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan mengikuti Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi di Balai Desa Paninggaran, Rabu (10/5/2023). Sejumlah peserta lainnya dari perluasan Desa Anti Korupsi mengikuti kegiatan secara virtual.

Bimtek dibuka secara resmi oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam sambutan pada Pembukaan Bimtek, bupati berharap bintek berjalan lancar dan peserta memahami materi bimtek.

Bupati Fadia Arafiq dalam kesempatan tersebut juga berpesan agar kepala dan perangkat desa dapat melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dan berhati-hati. “Banyak mata yang tertuju kepada kita, sehingga kita harus bisa menekan kesalahan kita. Kalau bisa kesalahan itu nol. Oleh karena itu, jaga fungsinya masing-masing dengan baik. Bendahara yang pegang uang, Kepala desa dan lainnya laksanakan tugasnya masing-masing, Jadi tidak pusing,” harap bupati.

Pembukaan Bimtek dihadiri Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Tim Desa Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Kabupaten Pekalongan, Ali Riza, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Agus Dwi Nugroho, Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, dan Kepala OPD terkait lainnya di Lingkungan Pemkab Pekalongan serta Forkopimcam Paninggaran.

Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, dalam sambutan yang dibacakan Tim Desa Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Atri Kristianto, menyampaikan, Bimtek Desa antikorupsi bertujuan sebagai sarana bagi Kepala Desa dan perangkatnya dalam menerapkan Desa Antikorupsi sesuai indikator serta yang lebih utama adalah mengoptimalkan pencegahan korupsi di desa.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mencanangkan 29 Desa Anti Korupsi dan telah dilaunching di Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara, pada 15 Desember 2022 lalu oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pencegahan korupsi pada pemerintahan desa. Pencanangan Desa Antikorupsi itu sendiri dimaksudkan untuk mencegah korupsi yang selama ini sudah merambah di tingkat pemerintahan Desa,” ujar Atri Kristianto. Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan pemerintahan yang lebih atas akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pembentukan Desa Antikorupsi telah dimulai pada tahun 2022, dengan jumlah Desa Anti Korupsi sebanyak 29 desa. Kemudian, Keseriusan Pemprov Jateng tersebut, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0000031 tanggal 2 Januari 2023, tentang Fokus Arah Kebijakan Dan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, dimana Pokok-pokok Kebijakan dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2024 salah satunya yaitu Implementasi Perluasan Desa Anti Korupsi di Jawa Tengah.

“Tujuan dari kegiatan bimtek ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pemenuhan Indikator Desa antikorupsi. Sehingga kita semua yang hadir dapat lebih memahami dalam menerapkan Antikorupsi dalam tata Kelola pemerintahan Desa,” imbuh Atri.

Dikatakannya, dalam bimtek, KPK RI akan memberikan bimbingan secara langsung, tidak hanya terkait Indikator Desa Antikorupsi dan Penilaian Desa Antikorupsi, namun juga Desa dapat berkonsultasi secara intensif terkait kendala atau permasalahan dalam pemenuhan indikator Desa Antikorupsi.

Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto dalam sambutannya mengatakan sejak sekitar tahun 2021, banyaknya Kepala desa yang terlibat Korupsi Dana Desa. “KPK sebenarnya tidak memiliki kewenangan. Wewenang KPK itu menyangkut nomimal minimal Rp. 1 Miliar. Namun kami sebagai komisi yang bertugas melakukan pencegahan korupsi menjadi beban moral juga bagi kami,” tutur Andhika. Dia mengingatkan, agar aparat desa melakukan pengadministrasian dengan baik. “Jika administrasi buruk, akan jadi masalah. Jika administrasi tidak bisa dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum akan mencari celah, yang paling gampang dari administrasi itu,” ujar dia.

Andhika berharap, melalui Bimtek Desa Anti Korupsi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para peserta dan dapat memberikan pemahaman terkait indikator-indikator yang harus dipenuhi agar sebuah desa dapat ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi. “Dalam Kick Off, Pak Ganjar minta secara langsung kepada Ketua KPK agar seluruh desa di Jawa Tengah dijadikan desa Anti Korupsi. Oleh karena itu, dengan perluasan Desa Anti Korupsi, jika berhasil. Jateng akan jadi pioneer. Kami juga berharap nilai Desa Paninggaran bagus. Kami juga berharap nilai Desa Paninggaran bagus. Jika tidak bagus nanti KPK juga malu,” ucapnya. (Tim Dinkominfo Kabupaten Pekalongan).