Admin
Rabu, 19 Januari 2022


KAJEN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD disetujui bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/1/2022).
Dua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Rapat Paripurna hari itu.
Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD Dra H. Hindun, MH serta para pimpinan dan anggota DPRD lainnya, Forkompinda Kabupaten Pekalongan, Wakil Bupati dan para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE, MM dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati H. Riswadi, SH, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD yang telah berinisiatif untuk mengajukan kedua raperda dan bersama Eksekutif melakukan pembahasan terhadap kedua raperda tersebut, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan kita sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Wabup Riswadi.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan nantinya, diharapkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Begitu juga dengan Raperda Penanggulangan Penyakit. Oleh karena itu, pemkab mendukung dan dapat menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat Paripurna hari itu, wabup selanjutnya memerintahkan kepada Sekda dan Kepala OPD terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai Raperda yang telah ditetapkan dan menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ikut mendukung pelaksanaan kedua Perda sesuai bidang tugasnya.
Sementara itu, penyampaian Raperda Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada Rapat Paripurna siang itu didasari sejumlah pertimbangan, antara olah raga merupakan sarana pembangunan Sumber Daya Manusia berkualitas yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat. “Kami berharap, raperda tersebut dapat dibahas bersama secara komprehensif di sela-sela kesibukan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan,” ungkap Wabup Riswadi.*) Siti Kholidah SS, Pranata Humas Ahli Muda pada Dinkominfo Kab. Pekalongan