Berita terbaru dari PPID Kabupaten Pekalongan
Berita terbaru dari PPID Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Setelah bertahun-tahun melayani masyarakat dari gedung lama di wilayah Kota Pekalongan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan bersiap meninggalkan lokasi tersebut. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan itu ditargetkan mulai beroperasi penuh di gedung baru Kawasan Pantura Wiradesa pada Maret 2027.
Relokasi tersebut menjadi bagian dari transformasi besar RSUD Kraton menuju fasilitas kesehatan yang lebih modern, terintegrasi dan mampu menampung pengembangan layanan dalam jangka panjang. Pemindahan bukan sekadar memindahkan gedung dan peralatan, tetapi juga menata ulang sistem manajemen, pelayanan hingga operasional medis agar tidak mengganggu kebutuhan pasien.
Wakil Direktur RSUD Kraton, Budi Darmoyo, Selasa 22 September 2026 mengatakan, Pembangunan fasilitas baru masih menjadi tahapan penting sebelum seluruh operasional dipindahkan. Pembangunan tahap ketiga ditargetkan rampung pada akhir 2026, kemudian dilanjutkan dengan persiapan perpindahan sistem dan layanan.
“Pembangunan tahap ketiga ditargetkan selesai November 2026. Untuk perpindahan operasional diperkirakan akhir Desember 2026 atau awal 2027,” ujar Budi.
Menurut Budi, proses relokasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Rumah sakit harus memastikan seluruh sistem di lokasi baru benar-benar siap sebelum pelayanan dipindahkan. Sebab, pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti hanya karena proses perpindahan gedung.
Seluruh unsur mulai dari manajemen, pelayanan pasien, tenaga medis hingga sistem operasional harus ditata kembali. Karena itu, masa transisi menjadi fase krusial agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa kekosongan pelayanan selama perpindahan berlangsung.
Target tersebut kemudian diperkuat Plt Bupati Pekalongan Sukirman. Ia menargetkan pada Maret 2027 RSUD Kraton di Wiradesa sudah dapat beroperasi secara penuh tanpa kendala berarti.
Di sisi lain, secara administratif RSUD Kraton merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Karena itu, keberadaan fasilitas utama rumah sakit di wilayah Kabupaten Pekalongan dinilai lebih sesuai dengan status kelembagaannya.
"Pemilihan Wiradesa juga berkaitan dengan aksesibilitas. Lokasi baru berada di kawasan jalur Pantura sehingga diharapkan lebih mudah dijangkau masyarakat Kabupaten Pekalongan maupun pasien rujukan dari daerah sekitar.," terangnya.
Ditambahkan, Pembangunan gedung baru RSUD Kraton dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua telah diselesaikan, sedangkan tahap ketiga menjadi bagian penting untuk menuntaskan kebutuhan fisik dan fasilitas pendukung rumah sakit. Total anggaran pembangunan tahap pertama hingga ketiga disebut mencapai sekitar Rp195,5 miliar dan masih dapat berkembang sesuai kebutuhan fasilitas.
Bahkan pada Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menandatangani perjanjian kredit senilai Rp80 miliar dengan Bank Jateng untuk mendukung penyempurnaan pembangunan RSUD Kraton. Pembiayaan tersebut terbagi dalam dua termin, yakni Rp39 miliar dan Rp41 miliar, dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2029.
Dalam konsep yang disiapkan RSUD Kraton, satu kamar maksimal diisi empat pasien. Kondisi ini diharapkan memberikan ruang perawatan yang lebih nyaman dibandingkan kapasitas kamar lama yang dapat mencapai enam hingga tujuh pasien. Tantangan terbesar justru berada pada bagaimana rumah sakit memastikan perpindahan tidak mengganggu pelayanan pasien.
Selasa, 22 September 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus memperkuat penerapan Satu Data Indonesia sebagai fondasi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah. Penguatan data tersebut diarahkan agar setiap kebijakan dan intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran, khususnya dalam penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam Forum Satu Data 2026 Kabupaten Pekalongan, Senin (21/9/2026).
Yulian mengatakan, pemerintah pusat saat ini juga tengah membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaan data tersebut antara pemerintah pusat maupun daerah.
"Kita perlu memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaannya. Apakah BPS, Kementerian Sosial, atau pihak lain. Ini perlu kita koordinasikan," ujarnya.
Ia menyampaikan, Pemkab Pekalongan telah melakukan pembelajaran dari Kabupaten Semarang terkait profiling kemiskinan. Menurutnya, apabila profiling tersebut dapat diwujudkan di Kabupaten Pekalongan, maka akan menjadi instrumen penting dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Kita membangun data desil 1 sampai 10 secara by name, by address, dan kalau bisa by problem. Pemerintah harus menggunakan data tersebut sebagai dasar intervensi. Setiap program dan pembangunan kita ke depan harus berbasis desil," jelasnya.
Yulian menegaskan, basis data desil harus menjadi acuan dalam berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program tersebut diharapkan tidak berjalan dengan basis data sektoral yang terpisah, tetapi diselaraskan dengan data desil.
"Fokus kita adalah desil 1. Tidak mungkin kita tiba-tiba membangun untuk desil 4 atau 5 kalau desil 1 belum kita sentuh. Itu tidak fair," tegasnya.
Hal serupa, lanjut Yulian, juga perlu diterapkan dalam bidang kesehatan, termasuk dalam penentuan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD. Masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4, bahkan sampai desil 5, diharapkan menjadi prioritas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
"Jangan sampai kita membayarkan premi warga yang berada di desil 6 atau 7, sementara warga di desil 1 masih ada yang belum terlayani. Tidak boleh seperti itu. Sekali lagi, basisnya adalah desil," katanya.
Menurutnya, prinsip yang sama juga perlu diterapkan dalam pemberian bantuan kepada kelompok tani, nelayan, maupun kelompok masyarakat lainnya. Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, intervensi perlu diarahkan terlebih dahulu kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama kelompok miskin ekstrem.
"Kita selesaikan dulu desil 1 sampai 4. Fokus kita adalah masyarakat miskin ekstrem. Ini yang ingin kita bangun sehingga ada keberpihakan, karena anggaran kita semakin terbatas," ujarnya.
Yulian menambahkan, Forum Satu Data Indonesia menjadi bagian penting dalam memperkuat data sektoral yang dimiliki setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat memastikan data sektoral yang dimiliki selalu diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan bidang pendidikan. Data mengenai anak tidak sekolah perlu dipetakan berdasarkan desil agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara lebih terarah.
"Berapa jumlah anak tidak sekolah? Berapa yang berada di desil 1, 2, 3, dan 4? Dari situ kita melakukan intervensi," jelasnya.
Basis data desil, lanjutnya, juga perlu digunakan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD serta berbagai program bantuan pemerintah. Untuk bantuan ekonomi, misalnya, usulan dari masyarakat atau kelompok tetap dapat diterima, tetapi penetapan penerima harus melalui proses verifikasi dan penyaringan berdasarkan data pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pekalongan, Maibu Barwis Sugiharto, S.ST., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan utama Satu Data Indonesia adalah memastikan data dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Tujuan akhirnya adalah bagaimana data benar-benar dapat berbicara. Artinya, seluruh kebijakan dan program pemerintah harus berdasarkan data, sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat," ungkapnya.
Maibu menjelaskan, program perlindungan sosial baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu mengacu pada data tunggal yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak terjadi penggunaan data yang berbeda-beda dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Ia juga mengajak seluruh OPD, camat, serta pemerintah desa dan kelurahan yang berperan sebagai produsen data untuk memperkuat kualitas data yang dihasilkan.
"Seluruh perangkatnya sudah tersedia. Rumahnya sudah ada, regulasinya sudah ada, tata kelola maupun pengelolanya juga sudah tersedia. Jadi, yang diperlukan sekarang adalah komitmen kita bersama," katanya.
Menurut Maibu, data yang dihasilkan pemerintah harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, antara lain memiliki standar data, metadata, interoperabilitas data, serta kode referensi.
BPS sebagai pembina data, lanjutnya, siap mengawal dan membantu OPD maupun kecamatan dalam menghasilkan data pemerintah yang berkualitas, seragam, dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
"Untuk OPD dan para camat yang menjadi produsen data, mari kita sama-sama berupaya agar data yang dihasilkan benar-benar merupakan data resmi pemerintah dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia," pungkasnya.
Senin, 21 September 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui penerapan Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Forum Satu Data 2026 yang digelar di Aula Setda Lantai 1 Kabupaten Pekalongan, Senin (21/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa masih terdapat ruang yang luas untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola data.
Menurutnya, capaian sejumlah indikator Satu Data Kabupaten Pekalongan saat ini masih perlu ditingkatkan. Namun, kondisi tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk patah semangat, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara bersama-sama.
“Kita memang sudah maju cukup jauh, tetapi masih banyak yang harus diperbaiki. Tidak perlu patah semangat. Kita lihat bersama bahwa memperbaiki tata kelola pemerintahan memang tidak mudah, apalagi kita sebagai ASN,” ujarnya.
Yulian berharap Forum Satu Data tidak berhenti pada kegiatan diskusi dan mendengarkan paparan narasumber semata. Forum tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penyusunan roadmap, pembagian tugas, target waktu, serta indikator keberhasilan yang jelas.
Ia menekankan, perbaikan tata kelola pemerintahan harus dimulai dari internal birokrasi. Para ASN yang memiliki peran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diminta memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan memiliki dampak serta didukung analisis yang jelas.
“Ketika membuat kegiatan, basisnya harus data. Persoalannya apa, datanya apa, intervensinya apa, itu harus jelas,” tegasnya.
Menurut Yulian, penerapan kebijakan berbasis data juga menjadi bagian penting dalam penyusunan program pembangunan Kabupaten Pekalongan. Salah satunya melalui gagasan “Laboratorium Kemiskinan” yang sedang dikembangkan bersama Bappeda sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita membangun ekosistem data. Dan yang lebih penting lagi, setiap kebijakan dan setiap program kita harus berbasis data, berbasis bukti atau evidence-based policy,” katanya.
Yulian juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Satu Data bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika maupun Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya.
Secara regulasi, Pemkab Pekalongan telah memiliki landasan melalui Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
“Rumahnya sudah ada. Ibaratnya, rumahnya sudah selesai, tinggal eksekusinya yang belum. Ini tergantung pada keseriusan kita semua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa Forum Satu Data digelar untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pekalongan.
Melalui forum tersebut, koordinasi antarpihak diharapkan semakin aktif, disertai komitmen untuk melakukan perbaikan data secara berkelanjutan. Data yang dihasilkan nantinya menjadi basis dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, evaluasi, hingga pelaporan.
Dari sembilan indikator yang menjadi bagian evaluasi, Supriyadi menyebut masih terdapat kelemahan pada indikator yang berkaitan dengan perencanaan dan pengumpulan data.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan komitmen dalam memperbaiki kualitas data.
“Kami berharap seluruh produsen data dapat berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan data secara keseluruhan. Kami sebagai wali data juga memiliki komitmen yang sama,” katanya.
Menurutnya, data yang berkualitas tidak hanya penting untuk memenuhi indikator evaluasi Satu Data, tetapi juga harus dapat dipertukarkan dan dimanfaatkan bersama untuk mendukung program serta kegiatan pembangunan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita terus memperbaiki kualitas data, kemudian membangun komitmen bersama agar data yang tersedia dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program maupun kegiatan pembangunan ke depan,” pungkasnya.
Senin, 21 September 2026
Kajen – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan. Mulai hari ini, Senin (21/9/2026), Samsat Kajen memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda sekaligus menghapus pajak progresif. Program tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa harus dibebani denda administrasi. Relaksasi diberikan sebagai bagian dari program Regional Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, mengatakan pembebasan tidak hanya menyasar sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga mencakup sejumlah denda yang selama ini menjadi beban wajib pajak.
“Program pembebasan sanksi administrasi PKB, baik tahun berjalan maupun tahun lalu, termasuk apabila ada denda opsen pajak juga dihapuskan dan denda Jasa Raharja tahun lalu,” kata Ecky.
Tak berhenti pada penghapusan denda, Samsat Kajen juga memberikan pembebasan pajak progresif selama masa program. Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama tidak dikenakan tarif progresif selama periode relaksasi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya. Pembayaran kendaraan-kendaraan tersebut cukup menggunakan tarif kendaraan pertama atau tarif normal selama program berlangsung.
“Untuk pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama, pembayarannya cukup dengan tarif pembayaran pertama atau tarif normal,” jelasnya.
Menurut Ecky, relaksasi tersebut merupakan rangkaian insentif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar lima persen.
Samsat Kajen menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan menunjukkan perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan kepatuhan tersebut masih terus didorong melalui perluasan akses pelayanan agar masyarakat tidak kesulitan membayar pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat layanan pembayaran pajak melalui Samsat Paten di Kedungwuni dan tiga layanan Samsat Keliling. Tahun ini, Samsat Kajen juga memperluas pelayanan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Selain Samsat Paten di Kedungwuni dan Samsat Keliling, kami juga ada terobosan baru menjalin kerja sama dengan BUMDes. Saat ini sudah ada 18 BUMDes,” ujar Ecky.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat Kajen untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Samsat membuka peluang bagi desa-desa lain yang belum memiliki layanan serupa untuk menjalin kerja sama sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal warga.
“Silakan desa lain yang belum bisa menghubungi kami, jadi untuk bayar pajak kendaraan tahunan bisa lebih dekat dan mudah,” katanya.
Bagi masyarakat, relaksasi ini menjadi momentum untuk menyelesaikan tunggakan sebelum program berakhir pada 28 Desember 2026.
Warga Doro, Rokhim, menilai kemudahan layanan yang diberikan Samsat Kajen perlu dimanfaatkan masyarakat, terutama dengan adanya pembebasan denda dan pajak progresif.
“Layanan di Samsat Kajen semakin mudah, terlebih ada banyak program pembebasan denda dan yang lainnya. Sangat bagus supaya masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Rokhim.
Dengan batas waktu yang telah ditentukan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan kini memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban sanksi yang lebih ringan. Samsat Kajen mengajak wajib pajak memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026.
Senin, 21 September 2026
KAJEN – Plt Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam mendukung manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kajen. Hal tersebut disampaikan usai mengikuti wawancara bersama Tim Akreditasi Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP), Rabu (16/9/2026).
Menurut Plt Bupati, komunikasi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun manajemen dan operasional rumah sakit yang baik. Komunikasi perlu dilakukan secara menyeluruh, baik secara internal maupun eksternal.
"Inti poin yang cukup menarik yang disampaikan tadi adalah mengenai komunikasi. Komunikasi harus dibangun ke seluruh arah, mulai dari direktur kepada seluruh jajarannya, pimpinan rumah sakit dengan kepala daerah, kepala daerah dengan jajaran rumah sakit, termasuk komunikasi dengan pihak eksternal dalam rangka perluasan dan pengembangan rumah sakit," ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, komunikasi yang baik tidak hanya diperlukan dalam hubungan antarpimpinan maupun jajaran internal rumah sakit, tetapi juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan di RSUD Kajen, mulai dari pejabat struktural, perawat, dokter, hingga jajaran lainnya, perlu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan medis.
"Komunikasi ini menjadi kunci dalam manajemen pelayanan yang baik, kemudian operasional yang baik. Yang tidak kalah penting, komunikasi juga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Plt Bupati berharap proses akreditasi yang sedang dilaksanakan dapat memberikan hasil terbaik bagi RSUD Kajen. Ia juga berharap RSUD Kajen dapat kembali meraih kategori Paripurna atau bintang lima.
"Semoga dengan akreditasi ini kita kembali mendapatkan hasil yang terbaik, yaitu kategori Paripurna atau bintang lima, sehingga mampu menginspirasi kita untuk semakin bersemangat memberikan pelayanan dan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan dan masyarakat sekitar," pungkasnya.
Dengan akreditasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan medis yang berkualitas, profesional, dan komunikatif.
Kamis, 17 September 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mematangkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Berbagai masukan, rekomendasi, dan catatan dari DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan anggaran tersebut.
Hal itu disampaikan Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., usai mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandang umum Fraksi - Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/9/2026).
Sukirman menyampaikan, sejumlah hal menjadi perhatian dalam rekomendasi DPRD, di antaranya berkaitan dengan pengelolaan aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset ini menjadi penting, bagaimana agar dapat dilakukan optimalisasi sehingga kemudian bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Menurutnya, rekomendasi DPRD tidak berhenti pada pemberian jawaban dari pemerintah daerah. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap masukan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dieksekusi secara nyata.
“Rekomendasi-rekomendasi itu sudah kita berikan jawaban. Tetapi yang paling penting bukan hanya jawabannya, melainkan eksekusi atau tindak lanjutnya,” tegasnya.
Dalam penyusunan APBD 2027, pembangunan infrastruktur juga dipastikan masih menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sukirman menyebutkan, dukungan terhadap anggaran infrastruktur masih cukup besar. Bahkan, alokasi yang disiapkan mencapai lebih dari Rp100 miliar untuk penanganan berbagai kebutuhan infrastruktur, termasuk ruas-ruas jalan yang membutuhkan penanganan serius.
“Infrastruktur masih terus kita lanjutkan sesuai dengan RKPD yang kita sampaikan dan tekad kita bersama. Tampaknya DPRD juga memberikan lampu hijau bahwa kita menganggarkan anggaran infrastruktur lebih dari Rp100 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengalokasian anggaran infrastruktur tersebut tidak serta-merta mengurangi porsi anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah akan terus melakukan penataan anggaran agar berbagai sektor prioritas tetap mendapatkan dukungan.
“Kita mampu menata. Termasuk kebutuhan dasar masyarakat, pendidikan, dan kesehatan, ini pasti menjadi porsi yang terbesar,” katanya.
Sementara itu, terkait target peningkatan PAD pada 2027, Pemkab Pekalongan masih melakukan penghitungan secara cermat. Menurut Sukirman, penyusunan target PAD perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus kemampuan masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah mempertimbangkan dua sisi dalam menentukan target PAD, yakni potensi peningkatan pendapatan secara optimistis dan angka yang tetap rasional.
“Kalau kenaikan PAD, kita masih terus menghitung. Memang ada angka optimistis, tetapi ada angka yang harus rasional,” jelasnya.
Sukirman menegaskan, optimalisasi PAD akan diarahkan pada penataan dan penggalian potensi yang ada, bukan dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
“Dengan keterbatasan fiskal dan kemampuan masyarakat juga harus dihitung. Yang penting adalah ketika kita memberlakukan PAD, kita menata potensinya tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya.
Rabu, 16 September 2026
KAJEN – Setelah bertahun-tahun melayani masyarakat dari gedung lama di wilayah Kota Pekalongan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan bersiap meninggalkan lokasi tersebut. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan itu ditargetkan mulai beroperasi penuh di gedung baru Kawasan Pantura Wiradesa pada Maret 2027.
Relokasi tersebut menjadi bagian dari transformasi besar RSUD Kraton menuju fasilitas kesehatan yang lebih modern, terintegrasi dan mampu menampung pengembangan layanan dalam jangka panjang. Pemindahan bukan sekadar memindahkan gedung dan peralatan, tetapi juga menata ulang sistem manajemen, pelayanan hingga operasional medis agar tidak mengganggu kebutuhan pasien.
Wakil Direktur RSUD Kraton, Budi Darmoyo, Selasa 22 September 2026 mengatakan, Pembangunan fasilitas baru masih menjadi tahapan penting sebelum seluruh operasional dipindahkan. Pembangunan tahap ketiga ditargetkan rampung pada akhir 2026, kemudian dilanjutkan dengan persiapan perpindahan sistem dan layanan.
“Pembangunan tahap ketiga ditargetkan selesai November 2026. Untuk perpindahan operasional diperkirakan akhir Desember 2026 atau awal 2027,” ujar Budi.
Menurut Budi, proses relokasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Rumah sakit harus memastikan seluruh sistem di lokasi baru benar-benar siap sebelum pelayanan dipindahkan. Sebab, pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti hanya karena proses perpindahan gedung.
Seluruh unsur mulai dari manajemen, pelayanan pasien, tenaga medis hingga sistem operasional harus ditata kembali. Karena itu, masa transisi menjadi fase krusial agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa kekosongan pelayanan selama perpindahan berlangsung.
Target tersebut kemudian diperkuat Plt Bupati Pekalongan Sukirman. Ia menargetkan pada Maret 2027 RSUD Kraton di Wiradesa sudah dapat beroperasi secara penuh tanpa kendala berarti.
Di sisi lain, secara administratif RSUD Kraton merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Karena itu, keberadaan fasilitas utama rumah sakit di wilayah Kabupaten Pekalongan dinilai lebih sesuai dengan status kelembagaannya.
"Pemilihan Wiradesa juga berkaitan dengan aksesibilitas. Lokasi baru berada di kawasan jalur Pantura sehingga diharapkan lebih mudah dijangkau masyarakat Kabupaten Pekalongan maupun pasien rujukan dari daerah sekitar.," terangnya.
Ditambahkan, Pembangunan gedung baru RSUD Kraton dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua telah diselesaikan, sedangkan tahap ketiga menjadi bagian penting untuk menuntaskan kebutuhan fisik dan fasilitas pendukung rumah sakit. Total anggaran pembangunan tahap pertama hingga ketiga disebut mencapai sekitar Rp195,5 miliar dan masih dapat berkembang sesuai kebutuhan fasilitas.
Bahkan pada Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menandatangani perjanjian kredit senilai Rp80 miliar dengan Bank Jateng untuk mendukung penyempurnaan pembangunan RSUD Kraton. Pembiayaan tersebut terbagi dalam dua termin, yakni Rp39 miliar dan Rp41 miliar, dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2029.
Dalam konsep yang disiapkan RSUD Kraton, satu kamar maksimal diisi empat pasien. Kondisi ini diharapkan memberikan ruang perawatan yang lebih nyaman dibandingkan kapasitas kamar lama yang dapat mencapai enam hingga tujuh pasien. Tantangan terbesar justru berada pada bagaimana rumah sakit memastikan perpindahan tidak mengganggu pelayanan pasien.
Selasa, 22 September 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus memperkuat penerapan Satu Data Indonesia sebagai fondasi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah. Penguatan data tersebut diarahkan agar setiap kebijakan dan intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran, khususnya dalam penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam Forum Satu Data 2026 Kabupaten Pekalongan, Senin (21/9/2026).
Yulian mengatakan, pemerintah pusat saat ini juga tengah membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaan data tersebut antara pemerintah pusat maupun daerah.
"Kita perlu memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaannya. Apakah BPS, Kementerian Sosial, atau pihak lain. Ini perlu kita koordinasikan," ujarnya.
Ia menyampaikan, Pemkab Pekalongan telah melakukan pembelajaran dari Kabupaten Semarang terkait profiling kemiskinan. Menurutnya, apabila profiling tersebut dapat diwujudkan di Kabupaten Pekalongan, maka akan menjadi instrumen penting dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Kita membangun data desil 1 sampai 10 secara by name, by address, dan kalau bisa by problem. Pemerintah harus menggunakan data tersebut sebagai dasar intervensi. Setiap program dan pembangunan kita ke depan harus berbasis desil," jelasnya.
Yulian menegaskan, basis data desil harus menjadi acuan dalam berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program tersebut diharapkan tidak berjalan dengan basis data sektoral yang terpisah, tetapi diselaraskan dengan data desil.
"Fokus kita adalah desil 1. Tidak mungkin kita tiba-tiba membangun untuk desil 4 atau 5 kalau desil 1 belum kita sentuh. Itu tidak fair," tegasnya.
Hal serupa, lanjut Yulian, juga perlu diterapkan dalam bidang kesehatan, termasuk dalam penentuan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD. Masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4, bahkan sampai desil 5, diharapkan menjadi prioritas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
"Jangan sampai kita membayarkan premi warga yang berada di desil 6 atau 7, sementara warga di desil 1 masih ada yang belum terlayani. Tidak boleh seperti itu. Sekali lagi, basisnya adalah desil," katanya.
Menurutnya, prinsip yang sama juga perlu diterapkan dalam pemberian bantuan kepada kelompok tani, nelayan, maupun kelompok masyarakat lainnya. Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, intervensi perlu diarahkan terlebih dahulu kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama kelompok miskin ekstrem.
"Kita selesaikan dulu desil 1 sampai 4. Fokus kita adalah masyarakat miskin ekstrem. Ini yang ingin kita bangun sehingga ada keberpihakan, karena anggaran kita semakin terbatas," ujarnya.
Yulian menambahkan, Forum Satu Data Indonesia menjadi bagian penting dalam memperkuat data sektoral yang dimiliki setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat memastikan data sektoral yang dimiliki selalu diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan bidang pendidikan. Data mengenai anak tidak sekolah perlu dipetakan berdasarkan desil agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara lebih terarah.
"Berapa jumlah anak tidak sekolah? Berapa yang berada di desil 1, 2, 3, dan 4? Dari situ kita melakukan intervensi," jelasnya.
Basis data desil, lanjutnya, juga perlu digunakan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD serta berbagai program bantuan pemerintah. Untuk bantuan ekonomi, misalnya, usulan dari masyarakat atau kelompok tetap dapat diterima, tetapi penetapan penerima harus melalui proses verifikasi dan penyaringan berdasarkan data pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pekalongan, Maibu Barwis Sugiharto, S.ST., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan utama Satu Data Indonesia adalah memastikan data dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Tujuan akhirnya adalah bagaimana data benar-benar dapat berbicara. Artinya, seluruh kebijakan dan program pemerintah harus berdasarkan data, sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat," ungkapnya.
Maibu menjelaskan, program perlindungan sosial baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu mengacu pada data tunggal yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak terjadi penggunaan data yang berbeda-beda dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Ia juga mengajak seluruh OPD, camat, serta pemerintah desa dan kelurahan yang berperan sebagai produsen data untuk memperkuat kualitas data yang dihasilkan.
"Seluruh perangkatnya sudah tersedia. Rumahnya sudah ada, regulasinya sudah ada, tata kelola maupun pengelolanya juga sudah tersedia. Jadi, yang diperlukan sekarang adalah komitmen kita bersama," katanya.
Menurut Maibu, data yang dihasilkan pemerintah harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, antara lain memiliki standar data, metadata, interoperabilitas data, serta kode referensi.
BPS sebagai pembina data, lanjutnya, siap mengawal dan membantu OPD maupun kecamatan dalam menghasilkan data pemerintah yang berkualitas, seragam, dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
"Untuk OPD dan para camat yang menjadi produsen data, mari kita sama-sama berupaya agar data yang dihasilkan benar-benar merupakan data resmi pemerintah dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia," pungkasnya.
Senin, 21 September 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui penerapan Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Forum Satu Data 2026 yang digelar di Aula Setda Lantai 1 Kabupaten Pekalongan, Senin (21/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa masih terdapat ruang yang luas untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola data.
Menurutnya, capaian sejumlah indikator Satu Data Kabupaten Pekalongan saat ini masih perlu ditingkatkan. Namun, kondisi tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk patah semangat, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara bersama-sama.
“Kita memang sudah maju cukup jauh, tetapi masih banyak yang harus diperbaiki. Tidak perlu patah semangat. Kita lihat bersama bahwa memperbaiki tata kelola pemerintahan memang tidak mudah, apalagi kita sebagai ASN,” ujarnya.
Yulian berharap Forum Satu Data tidak berhenti pada kegiatan diskusi dan mendengarkan paparan narasumber semata. Forum tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penyusunan roadmap, pembagian tugas, target waktu, serta indikator keberhasilan yang jelas.
Ia menekankan, perbaikan tata kelola pemerintahan harus dimulai dari internal birokrasi. Para ASN yang memiliki peran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diminta memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan memiliki dampak serta didukung analisis yang jelas.
“Ketika membuat kegiatan, basisnya harus data. Persoalannya apa, datanya apa, intervensinya apa, itu harus jelas,” tegasnya.
Menurut Yulian, penerapan kebijakan berbasis data juga menjadi bagian penting dalam penyusunan program pembangunan Kabupaten Pekalongan. Salah satunya melalui gagasan “Laboratorium Kemiskinan” yang sedang dikembangkan bersama Bappeda sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita membangun ekosistem data. Dan yang lebih penting lagi, setiap kebijakan dan setiap program kita harus berbasis data, berbasis bukti atau evidence-based policy,” katanya.
Yulian juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Satu Data bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika maupun Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya.
Secara regulasi, Pemkab Pekalongan telah memiliki landasan melalui Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
“Rumahnya sudah ada. Ibaratnya, rumahnya sudah selesai, tinggal eksekusinya yang belum. Ini tergantung pada keseriusan kita semua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa Forum Satu Data digelar untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pekalongan.
Melalui forum tersebut, koordinasi antarpihak diharapkan semakin aktif, disertai komitmen untuk melakukan perbaikan data secara berkelanjutan. Data yang dihasilkan nantinya menjadi basis dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, evaluasi, hingga pelaporan.
Dari sembilan indikator yang menjadi bagian evaluasi, Supriyadi menyebut masih terdapat kelemahan pada indikator yang berkaitan dengan perencanaan dan pengumpulan data.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan komitmen dalam memperbaiki kualitas data.
“Kami berharap seluruh produsen data dapat berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan data secara keseluruhan. Kami sebagai wali data juga memiliki komitmen yang sama,” katanya.
Menurutnya, data yang berkualitas tidak hanya penting untuk memenuhi indikator evaluasi Satu Data, tetapi juga harus dapat dipertukarkan dan dimanfaatkan bersama untuk mendukung program serta kegiatan pembangunan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita terus memperbaiki kualitas data, kemudian membangun komitmen bersama agar data yang tersedia dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program maupun kegiatan pembangunan ke depan,” pungkasnya.
Senin, 21 September 2026
Kajen – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan. Mulai hari ini, Senin (21/9/2026), Samsat Kajen memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda sekaligus menghapus pajak progresif. Program tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa harus dibebani denda administrasi. Relaksasi diberikan sebagai bagian dari program Regional Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, mengatakan pembebasan tidak hanya menyasar sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga mencakup sejumlah denda yang selama ini menjadi beban wajib pajak.
“Program pembebasan sanksi administrasi PKB, baik tahun berjalan maupun tahun lalu, termasuk apabila ada denda opsen pajak juga dihapuskan dan denda Jasa Raharja tahun lalu,” kata Ecky.
Tak berhenti pada penghapusan denda, Samsat Kajen juga memberikan pembebasan pajak progresif selama masa program. Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama tidak dikenakan tarif progresif selama periode relaksasi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya. Pembayaran kendaraan-kendaraan tersebut cukup menggunakan tarif kendaraan pertama atau tarif normal selama program berlangsung.
“Untuk pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama, pembayarannya cukup dengan tarif pembayaran pertama atau tarif normal,” jelasnya.
Menurut Ecky, relaksasi tersebut merupakan rangkaian insentif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar lima persen.
Samsat Kajen menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan menunjukkan perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan kepatuhan tersebut masih terus didorong melalui perluasan akses pelayanan agar masyarakat tidak kesulitan membayar pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat layanan pembayaran pajak melalui Samsat Paten di Kedungwuni dan tiga layanan Samsat Keliling. Tahun ini, Samsat Kajen juga memperluas pelayanan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Selain Samsat Paten di Kedungwuni dan Samsat Keliling, kami juga ada terobosan baru menjalin kerja sama dengan BUMDes. Saat ini sudah ada 18 BUMDes,” ujar Ecky.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat Kajen untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Samsat membuka peluang bagi desa-desa lain yang belum memiliki layanan serupa untuk menjalin kerja sama sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal warga.
“Silakan desa lain yang belum bisa menghubungi kami, jadi untuk bayar pajak kendaraan tahunan bisa lebih dekat dan mudah,” katanya.
Bagi masyarakat, relaksasi ini menjadi momentum untuk menyelesaikan tunggakan sebelum program berakhir pada 28 Desember 2026.
Warga Doro, Rokhim, menilai kemudahan layanan yang diberikan Samsat Kajen perlu dimanfaatkan masyarakat, terutama dengan adanya pembebasan denda dan pajak progresif.
“Layanan di Samsat Kajen semakin mudah, terlebih ada banyak program pembebasan denda dan yang lainnya. Sangat bagus supaya masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Rokhim.
Dengan batas waktu yang telah ditentukan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan kini memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban sanksi yang lebih ringan. Samsat Kajen mengajak wajib pajak memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026.
Senin, 21 September 2026
KAJEN – Plt Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam mendukung manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kajen. Hal tersebut disampaikan usai mengikuti wawancara bersama Tim Akreditasi Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP), Rabu (16/9/2026).
Menurut Plt Bupati, komunikasi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun manajemen dan operasional rumah sakit yang baik. Komunikasi perlu dilakukan secara menyeluruh, baik secara internal maupun eksternal.
"Inti poin yang cukup menarik yang disampaikan tadi adalah mengenai komunikasi. Komunikasi harus dibangun ke seluruh arah, mulai dari direktur kepada seluruh jajarannya, pimpinan rumah sakit dengan kepala daerah, kepala daerah dengan jajaran rumah sakit, termasuk komunikasi dengan pihak eksternal dalam rangka perluasan dan pengembangan rumah sakit," ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, komunikasi yang baik tidak hanya diperlukan dalam hubungan antarpimpinan maupun jajaran internal rumah sakit, tetapi juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan di RSUD Kajen, mulai dari pejabat struktural, perawat, dokter, hingga jajaran lainnya, perlu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan medis.
"Komunikasi ini menjadi kunci dalam manajemen pelayanan yang baik, kemudian operasional yang baik. Yang tidak kalah penting, komunikasi juga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Plt Bupati berharap proses akreditasi yang sedang dilaksanakan dapat memberikan hasil terbaik bagi RSUD Kajen. Ia juga berharap RSUD Kajen dapat kembali meraih kategori Paripurna atau bintang lima.
"Semoga dengan akreditasi ini kita kembali mendapatkan hasil yang terbaik, yaitu kategori Paripurna atau bintang lima, sehingga mampu menginspirasi kita untuk semakin bersemangat memberikan pelayanan dan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan dan masyarakat sekitar," pungkasnya.
Dengan akreditasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan medis yang berkualitas, profesional, dan komunikatif.
Kamis, 17 September 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mematangkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Berbagai masukan, rekomendasi, dan catatan dari DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan anggaran tersebut.
Hal itu disampaikan Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., usai mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandang umum Fraksi - Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/9/2026).
Sukirman menyampaikan, sejumlah hal menjadi perhatian dalam rekomendasi DPRD, di antaranya berkaitan dengan pengelolaan aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset ini menjadi penting, bagaimana agar dapat dilakukan optimalisasi sehingga kemudian bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Menurutnya, rekomendasi DPRD tidak berhenti pada pemberian jawaban dari pemerintah daerah. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap masukan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dieksekusi secara nyata.
“Rekomendasi-rekomendasi itu sudah kita berikan jawaban. Tetapi yang paling penting bukan hanya jawabannya, melainkan eksekusi atau tindak lanjutnya,” tegasnya.
Dalam penyusunan APBD 2027, pembangunan infrastruktur juga dipastikan masih menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sukirman menyebutkan, dukungan terhadap anggaran infrastruktur masih cukup besar. Bahkan, alokasi yang disiapkan mencapai lebih dari Rp100 miliar untuk penanganan berbagai kebutuhan infrastruktur, termasuk ruas-ruas jalan yang membutuhkan penanganan serius.
“Infrastruktur masih terus kita lanjutkan sesuai dengan RKPD yang kita sampaikan dan tekad kita bersama. Tampaknya DPRD juga memberikan lampu hijau bahwa kita menganggarkan anggaran infrastruktur lebih dari Rp100 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengalokasian anggaran infrastruktur tersebut tidak serta-merta mengurangi porsi anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah akan terus melakukan penataan anggaran agar berbagai sektor prioritas tetap mendapatkan dukungan.
“Kita mampu menata. Termasuk kebutuhan dasar masyarakat, pendidikan, dan kesehatan, ini pasti menjadi porsi yang terbesar,” katanya.
Sementara itu, terkait target peningkatan PAD pada 2027, Pemkab Pekalongan masih melakukan penghitungan secara cermat. Menurut Sukirman, penyusunan target PAD perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus kemampuan masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah mempertimbangkan dua sisi dalam menentukan target PAD, yakni potensi peningkatan pendapatan secara optimistis dan angka yang tetap rasional.
“Kalau kenaikan PAD, kita masih terus menghitung. Memang ada angka optimistis, tetapi ada angka yang harus rasional,” jelasnya.
Sukirman menegaskan, optimalisasi PAD akan diarahkan pada penataan dan penggalian potensi yang ada, bukan dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
“Dengan keterbatasan fiskal dan kemampuan masyarakat juga harus dihitung. Yang penting adalah ketika kita memberlakukan PAD, kita menata potensinya tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya.
Rabu, 16 September 2026