Pelayanan PPID


Berita terbaru dari PPID Kabupaten Pekalongan

Berita terbaru dari PPID Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Hingga Juni 2026, masyarakat dipastikan tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan, meski terdapat penyesuaian teknis pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perhitungan menyeluruh terkait pembiayaan UHC. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), manajemen rumah sakit, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir karena sampai Juni nanti seluruh kebutuhan layanan kesehatan masih dapat terlayani,” kata Sukirman saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (07/01/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian kepesertaan yang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tidak berdampak pada pelayanan dasar. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema lanjutan agar keberlanjutan UHC tetap terjaga setelah Juni 2026.
Terkait pengelolaan layanan di fasilitas kesehatan, Sukirman menjelaskan bahwa rumah sakit akan mengatur prioritas penanganan pasien. Penyakit katastropik dan kasus yang membutuhkan perawatan jangka panjang akan mendapat perhatian utama, sementara layanan penyakit ringan disesuaikan dengan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat. Penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) serta perubahan ambang batas keaktifan kepesertaan berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
“Penyesuaian ini bersifat sementara. Target kami mulai Juli nanti UHC prioritas bisa kembali diaktifkan secara optimal,” jelas Yulian.
Ia menegaskan bahwa warga miskin tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 dipastikan tetap terlindungi dan tidak terdampak kebijakan penyesuaian tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Pekalongan juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan melalui help desk di Dinas Kesehatan. Warga dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, TBC, maupun kebutuhan persalinan, tetap akan mendapatkan layanan dengan dukungan anggaran khusus.
Selain dukungan APBD, pemerintah daerah turut melibatkan berbagai lembaga sosial, keagamaan, dan dunia usaha dalam semangat gotong royong untuk membantu pembiayaan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.
Pemkab Pekalongan berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan DPRD guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Kamis, 8 Januari 2026
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (07/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Ridhowi, dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Ruben R. Prabu Faza, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti pendapat Bupati Pekalongan atas dua Raperda inisiatif DPRD.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan setiap Raperda yang diusulkan benar-benar dibahas secara matang, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujar Ruben.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar merupakan kebutuhan yang strategis dan mendesak, mengingat pendidikan adalah urusan wajib pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi hingga pengawasan, sehingga mampu mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ruben menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Raperda pendidikan harus tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar implementasinya berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Ruben menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah sebagai identitas dan jati diri Kabupaten Pekalongan.
“Cagar budaya merupakan warisan daerah yang memiliki nilai historis dan kultural. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap perlindungan terhadap benda, bangunan, maupun situs cagar budaya dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Pekalongan berharap pembahasan kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya secara komprehensif, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kamis, 8 Januari 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar doa bersama dalam rangka refleksi akhir tahun 2025 sekaligus menyongsong Tahun Baru 2026, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Kajen, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan doa bersama tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kemenag, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Pekalongan, serta tokoh-tokoh keagamaan.
Doa bersama dilaksanakan secara sederhana dan khidmat sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025, sekaligus memohon perlindungan, keselamatan, dan keberkahan dalam menyongsong tahun 2026.
Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan refleksi akhir tahun menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk melakukan introspeksi serta memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Di akhir tahun ini kita tidak menggelar kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi memilih untuk berdoa bersama. Ini sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT karena sepanjang tahun 2025 Kabupaten Pekalongan dapat kita lalui dengan baik,” tutur Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa doa bersama juga menjadi wujud kepedulian dan empati kepada saudara-saudara yang tengah tertimpa musibah dan bencana di berbagai daerah.
“Kita juga turut prihatin dan mendoakan saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana dan kesulitan. Semoga Allah SWT mengangkat segala cobaan mereka dan menggantinya dengan kebaikan serta keberkahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap agar Kabupaten Pekalongan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT serta dijauhkan dari segala bentuk musibah dan permasalahan.
“Kami memohon kepada Allah SWT agar Kabupaten Pekalongan selalu diberi keselamatan, dijauhkan dari bencana, serta seluruh masyarakatnya diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya kebersamaan dan sinergi seluruh elemen dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah.
“Dengan kebersamaan, insyaallah pembangunan Kabupaten Pekalongan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa doa bersama ini dilaksanakan secara sederhana namun penuh makna, sebagai bentuk keteladanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dengan kesederhanaan, kepedulian, dan keteladanan, serta mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan,” kata Sekda.
Kegiatan doa bersama ditutup dengan doa yang dipimpin oleh tokoh agama, sebagai wujud ikhtiar batin dan kebersamaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam menyongsong Tahun 2026 dengan penuh harapan dan optimisme.
Rabu, 31 Desember 2025
Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi dan otokritik atas perjalanan pembangunan sepanjang tahun 2025 yang akan segera berakhir. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., mewakili Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., saat menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (31/12/2025) pagi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan lantai 1. Dua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan DPRD pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Cagar Budaya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan kedua Raperda tersebut. Inisiatif ini dinilai menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, pemerintah daerah menilai regulasi ini akan bersinergi dengan berbagai program pembangunan, khususnya dalam upaya penurunan angka stunting dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan. Pendidikan yang berkualitas dan merata dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Kabupaten Pekalongan baru-baru ini meraih penghargaan sebagai kabupaten dengan capaian terbaik nomor satu di Jawa Tengah dalam penurunan angka stunting. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bersama untuk terus memperkuat pembangunan di sektor lainnya.
Secara yuridis, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Upaya pelestarian tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pemerintah daerah berharap pembahasan lanjutan kedua Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Raperda tentang Cagar Budaya juga akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Pekalongan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik, maju, dan berkelanjutan.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, S.H., M.H Perwakilan Kapolres Pekalongan, Perwakilan Dandim 0710/Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, para anggota dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, S. Sos., M. Si dan Para Kepala OPD.
Rabu, 31 Desember 2025
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama unsur Forkopimda mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, dan penuh kehati-hatian. Imbauan tersebut disampaikan usai menghadiri Apel Pelayanan Pengamanan Tahun Baru 2026 di Halaman Polres Pekalongan, Rabu (31/12/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan arahan agar masyarakat tidak menggelar perayaan Tahun Baru secara berlebihan. Menurutnya, kesederhanaan menjadi sikap penting di tengah kondisi sosial dan potensi bencana yang masih perlu diantisipasi.
“Pemerintah telah mengimbau agar perayaan malam Tahun Baru dilakukan secara sederhana. Hal ini sebagai bentuk empati serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, memasuki Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih terus bersiaga dalam upaya mitigasi bencana, mengingat wilayah Kabupaten Pekalongan termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, M.M., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan meningkatkan keimanan dan memperbanyak doa sesuai keyakinan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta institusi keagamaan, baik masjid, gereja, maupun sekolah, untuk bersama-sama berdoa agar Tahun Baru 2026 dapat dilalui dengan aman, tenteram, dan membawa kebaikan bagi kita semua,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi imbauan pemerintah serta memperhatikan kondisi cuaca dan potensi bencana.
“Kami berharap masyarakat tidak memaksakan diri mengadakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan. Apabila perayaan tetap dilaksanakan, hendaknya dilakukan secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab agar situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.
Melalui Apel Pelayanan Pengamanan Tahun Baru 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Forkopimda menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, perayaan pergantian tahun dapat berlangsung aman, lancar, dan tanpa gangguan yang tidak diharapkan.
Rabu, 31 Desember 2025
Talun - Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan rawat inap di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan. Komitmen tersebut disampaikan saat meresmikan Puskesmas Rawat Inap Talun pada Selasa sore (30/12/2025).
Bupati Fadia menyampaikan bahwa penguatan layanan kesehatan di tingkat kecamatan merupakan bagian dari visi kepemimpinannya sejak awal menjabat bersama Wakil Bupati H. Sukirman, S.S., M.S, Menurutnya layanan kesehatan gratis cukup dengan KTP tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat.
Ia menekankan, keberadaan layanan rawat inap di puskesmas sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan perawatan medis. Dengan fasilitas tersebut, warga tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh hanya karena keterbatasan kamar atau fasilitas.
“Harapannya, setiap puskesmas di Kabupaten Pekalongan ke depan memiliki layanan rawat inap, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perawatan di wilayah kecamatannya masing-masing,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, komitmen tersebut bertujuan untuk mendekatkan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah atas, agar tidak perlu turun ke pusat kota ketika sakit atau membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Meski demikian, ia menyadari bahwa realisasi layanan rawat inap di seluruh puskesmas harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pemetaan dan menetapkan skala prioritas, terutama bagi wilayah yang paling membutuhkan layanan rawat inap.
Dengan diresmikannya Puskesmas Rawat Inap Talun, Bupati berharap komitmen menghadirkan layanan rawat inap di setiap puskesmas dapat secara bertahap terwujud, sekaligus meningkatkan pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Rabu, 31 Desember 2025
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Hingga Juni 2026, masyarakat dipastikan tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan, meski terdapat penyesuaian teknis pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perhitungan menyeluruh terkait pembiayaan UHC. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), manajemen rumah sakit, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir karena sampai Juni nanti seluruh kebutuhan layanan kesehatan masih dapat terlayani,” kata Sukirman saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (07/01/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian kepesertaan yang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tidak berdampak pada pelayanan dasar. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema lanjutan agar keberlanjutan UHC tetap terjaga setelah Juni 2026.
Terkait pengelolaan layanan di fasilitas kesehatan, Sukirman menjelaskan bahwa rumah sakit akan mengatur prioritas penanganan pasien. Penyakit katastropik dan kasus yang membutuhkan perawatan jangka panjang akan mendapat perhatian utama, sementara layanan penyakit ringan disesuaikan dengan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat. Penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) serta perubahan ambang batas keaktifan kepesertaan berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
“Penyesuaian ini bersifat sementara. Target kami mulai Juli nanti UHC prioritas bisa kembali diaktifkan secara optimal,” jelas Yulian.
Ia menegaskan bahwa warga miskin tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 dipastikan tetap terlindungi dan tidak terdampak kebijakan penyesuaian tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Pekalongan juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan melalui help desk di Dinas Kesehatan. Warga dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, TBC, maupun kebutuhan persalinan, tetap akan mendapatkan layanan dengan dukungan anggaran khusus.
Selain dukungan APBD, pemerintah daerah turut melibatkan berbagai lembaga sosial, keagamaan, dan dunia usaha dalam semangat gotong royong untuk membantu pembiayaan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.
Pemkab Pekalongan berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan DPRD guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Kamis, 8 Januari 2026
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (07/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Ridhowi, dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Ruben R. Prabu Faza, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti pendapat Bupati Pekalongan atas dua Raperda inisiatif DPRD.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan setiap Raperda yang diusulkan benar-benar dibahas secara matang, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujar Ruben.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar merupakan kebutuhan yang strategis dan mendesak, mengingat pendidikan adalah urusan wajib pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi hingga pengawasan, sehingga mampu mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ruben menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Raperda pendidikan harus tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar implementasinya berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Ruben menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah sebagai identitas dan jati diri Kabupaten Pekalongan.
“Cagar budaya merupakan warisan daerah yang memiliki nilai historis dan kultural. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap perlindungan terhadap benda, bangunan, maupun situs cagar budaya dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Pekalongan berharap pembahasan kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya secara komprehensif, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kamis, 8 Januari 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar doa bersama dalam rangka refleksi akhir tahun 2025 sekaligus menyongsong Tahun Baru 2026, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Kajen, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan doa bersama tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kemenag, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Pekalongan, serta tokoh-tokoh keagamaan.
Doa bersama dilaksanakan secara sederhana dan khidmat sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025, sekaligus memohon perlindungan, keselamatan, dan keberkahan dalam menyongsong tahun 2026.
Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan refleksi akhir tahun menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk melakukan introspeksi serta memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Di akhir tahun ini kita tidak menggelar kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi memilih untuk berdoa bersama. Ini sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT karena sepanjang tahun 2025 Kabupaten Pekalongan dapat kita lalui dengan baik,” tutur Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa doa bersama juga menjadi wujud kepedulian dan empati kepada saudara-saudara yang tengah tertimpa musibah dan bencana di berbagai daerah.
“Kita juga turut prihatin dan mendoakan saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana dan kesulitan. Semoga Allah SWT mengangkat segala cobaan mereka dan menggantinya dengan kebaikan serta keberkahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap agar Kabupaten Pekalongan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT serta dijauhkan dari segala bentuk musibah dan permasalahan.
“Kami memohon kepada Allah SWT agar Kabupaten Pekalongan selalu diberi keselamatan, dijauhkan dari bencana, serta seluruh masyarakatnya diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya kebersamaan dan sinergi seluruh elemen dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah.
“Dengan kebersamaan, insyaallah pembangunan Kabupaten Pekalongan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa doa bersama ini dilaksanakan secara sederhana namun penuh makna, sebagai bentuk keteladanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dengan kesederhanaan, kepedulian, dan keteladanan, serta mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan,” kata Sekda.
Kegiatan doa bersama ditutup dengan doa yang dipimpin oleh tokoh agama, sebagai wujud ikhtiar batin dan kebersamaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam menyongsong Tahun 2026 dengan penuh harapan dan optimisme.
Rabu, 31 Desember 2025
Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi dan otokritik atas perjalanan pembangunan sepanjang tahun 2025 yang akan segera berakhir. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., mewakili Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., saat menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (31/12/2025) pagi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan lantai 1. Dua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan DPRD pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Cagar Budaya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan kedua Raperda tersebut. Inisiatif ini dinilai menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, pemerintah daerah menilai regulasi ini akan bersinergi dengan berbagai program pembangunan, khususnya dalam upaya penurunan angka stunting dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan. Pendidikan yang berkualitas dan merata dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Kabupaten Pekalongan baru-baru ini meraih penghargaan sebagai kabupaten dengan capaian terbaik nomor satu di Jawa Tengah dalam penurunan angka stunting. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bersama untuk terus memperkuat pembangunan di sektor lainnya.
Secara yuridis, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Upaya pelestarian tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pemerintah daerah berharap pembahasan lanjutan kedua Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Raperda tentang Cagar Budaya juga akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Pekalongan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik, maju, dan berkelanjutan.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, S.H., M.H Perwakilan Kapolres Pekalongan, Perwakilan Dandim 0710/Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, para anggota dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, S. Sos., M. Si dan Para Kepala OPD.
Rabu, 31 Desember 2025
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama unsur Forkopimda mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, dan penuh kehati-hatian. Imbauan tersebut disampaikan usai menghadiri Apel Pelayanan Pengamanan Tahun Baru 2026 di Halaman Polres Pekalongan, Rabu (31/12/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan arahan agar masyarakat tidak menggelar perayaan Tahun Baru secara berlebihan. Menurutnya, kesederhanaan menjadi sikap penting di tengah kondisi sosial dan potensi bencana yang masih perlu diantisipasi.
“Pemerintah telah mengimbau agar perayaan malam Tahun Baru dilakukan secara sederhana. Hal ini sebagai bentuk empati serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, memasuki Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih terus bersiaga dalam upaya mitigasi bencana, mengingat wilayah Kabupaten Pekalongan termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, M.M., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan meningkatkan keimanan dan memperbanyak doa sesuai keyakinan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta institusi keagamaan, baik masjid, gereja, maupun sekolah, untuk bersama-sama berdoa agar Tahun Baru 2026 dapat dilalui dengan aman, tenteram, dan membawa kebaikan bagi kita semua,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi imbauan pemerintah serta memperhatikan kondisi cuaca dan potensi bencana.
“Kami berharap masyarakat tidak memaksakan diri mengadakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan. Apabila perayaan tetap dilaksanakan, hendaknya dilakukan secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab agar situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.
Melalui Apel Pelayanan Pengamanan Tahun Baru 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Forkopimda menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, perayaan pergantian tahun dapat berlangsung aman, lancar, dan tanpa gangguan yang tidak diharapkan.
Rabu, 31 Desember 2025
Talun - Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan rawat inap di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan. Komitmen tersebut disampaikan saat meresmikan Puskesmas Rawat Inap Talun pada Selasa sore (30/12/2025).
Bupati Fadia menyampaikan bahwa penguatan layanan kesehatan di tingkat kecamatan merupakan bagian dari visi kepemimpinannya sejak awal menjabat bersama Wakil Bupati H. Sukirman, S.S., M.S, Menurutnya layanan kesehatan gratis cukup dengan KTP tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat.
Ia menekankan, keberadaan layanan rawat inap di puskesmas sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan perawatan medis. Dengan fasilitas tersebut, warga tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh hanya karena keterbatasan kamar atau fasilitas.
“Harapannya, setiap puskesmas di Kabupaten Pekalongan ke depan memiliki layanan rawat inap, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perawatan di wilayah kecamatannya masing-masing,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, komitmen tersebut bertujuan untuk mendekatkan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah atas, agar tidak perlu turun ke pusat kota ketika sakit atau membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Meski demikian, ia menyadari bahwa realisasi layanan rawat inap di seluruh puskesmas harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pemetaan dan menetapkan skala prioritas, terutama bagi wilayah yang paling membutuhkan layanan rawat inap.
Dengan diresmikannya Puskesmas Rawat Inap Talun, Bupati berharap komitmen menghadirkan layanan rawat inap di setiap puskesmas dapat secara bertahap terwujud, sekaligus meningkatkan pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Rabu, 31 Desember 2025