Admin
Kamis, 19 Desember 2019
Nomor layanan Aduan Masyarakat milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan berupa SMS LAPOR SIIP 085600900300 akhir tahun ini telah intregasikan dengan layanan LAPOR! yang dikelola Pemerintah Pusat. Tujuan dari intregrasi ini adalah untuk lebih mempemudah masyarakat untuk melaporkan, terpadu seluruh Indonesia dan tuntas memperoleh jawaban.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website , SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.
“ Melayani aduan masyarakat melalui LAPOR!, menjadi kewajiban kita bersama sebagai Aparat Pemerintah dituntut untuk lebih responsif pada setiap laporan masyarakat” Ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM saat membuka Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan On Line (LAPOR!) hari ini di aula lantai 1 Setda Kajen.
Dan ini adalah bagian dari kerja cerdas, ikhlas, keras , tuntas dan kerja bersama kita dalam rangka turut membangun Kabupaten Pekalongan,terangnya.
Menurut sekda, Masyarakat sekarang serba instan. “Kalau jalan berlubang, yang dipotret lubangnya, bukan yang mulus yang disampaikan kepimpinan tapi yang berlubang, itu yang dilaporkan, Artinya apa? Masyarakat butuh penanganan cepat. Maka dari itu kominfo melakukan kegiatan sosialisasi pagi ini untuk menyikapi hal hal seperti itu. Tugas kita tidak hanya menjamin sent / terkirim. Tapi delivered sehingga sampai pendistribusian kegiatan itu bisa dikerjakan, bisa dirasakan oleh masyarakat. Selalu cek masalah di lapangan dan temukan solusinya karena untuk mempecepat pelayanan”, tuturnya.
“Kita sudah tidak manual lagi semuanya sudah online.Mulai dari e planning, e budgeting, e indection, lalu nanti akan ada e ASB (Analisa Standar Biaya)” terang sekda.
Kedepan, menuru tsekda Kita harus punya kegiatan transparan, akuntabel, kita harus punya dedikasi ,loyalitas dan komitmen yang tinggi terhadap pemerintah daerah.
Sekda juga menyampaikan kepada OPD agar aktif memberi informasi kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan melalui website yang sudah ada. “Masing - masing OPD sudah dibuatkan web oleh Kominfo harusnya diisi, karena bentuknya informasi kemasyarakat sehinnga masyarakat bisa mengakses/ melihat ” pintanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan AnisRosidi, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka memacu OPD untuk mempersiapkan Tata Kelola Pemerintahan yang baru, berupa Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Publik, Tata Kelola Berbasis IT dan Tata Kelola Berbasis Single Data.
Sementara itu, Anis Rosidi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan menjelaskan sosialisasi pada siang kali ini menyangkut tata kelola pemerintahan berbasis keterbukaan informasi publik. “Seperti kita ketahui bahwa kita memiliki Undang - Undang yang harus kita implementasikan , yaitu UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kemudian PP no 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Dimana di era ini masyarakat bisa menyampaikan masukan, menyampaikan aspirasi - aspirasi terhadap pemerintah daerah. Hal ini harus direspon oleh pemerintah daerah” terangAnis.
Anis mengatakan Kabupaten Pekalongan sudah memiliki namanya Lapor Sip!. Lapor Sip! Ini terintegrasi secara nasional serta sudah terkoneksi dengan lapor gubernur dan lapor SP4N, yang terkoneksi dengan 34 kementrian dengan 96 lembaga tinggi Negara termasuk komisioner dan ada sekitar 493 pemerintahan.” Ini semua bisa melihat. Ketika ada aduan harus kita respon. Oleh karena itu siang ini kita mengadakan sosialisasi apa itu Lapor SP4N dan masing - masing OPD untuk menunjuk adminnya” ungkapAnis.
Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi, menurut Anis adalah memberi pemahaman Konsekuensi dari tata kelola adalah terbukanya informasi - informasi dan aduan masyarakat kepada pemerintah daerah.
“ Tujuannya agar mereka tahu apa itu Lapor SP4N dan bagaimana bersikap ketika ada laporan. Mengetahui SOP nya seperti apa dan responnya seperti apa agar ini sesuai dengan program pemerintah pusat tentang quick respon. Pemerintah harus cepat tanggap. Menyikapi permasalahan - permasalahan dan masukan - masukan dari masyarakat terkait fungsi - fungsi pemerintahan yaitu penyelenggaran pemerintahan , terkait pelayanan publik, terkait pemberdayaan. Lapor SP4N ini otomatis terhubung dengan Polri, KPK dan semua bisa membaca” tambahnya.
Selanjutnya Dasar aduan ini menjadi pintu masuk dasar dari pada turunnya tim penyelidikan. “inilah esensi dari tujuan adanya informasi keterbukaan publik, yaitu adanya transparansi penyelenggaraan pemerintah” pungkasAnis ( HumasKominfo ).