Admin
Jumat, 1 Juli 2016
KAJEN – Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, SH. M.Si hari ini (1/7) melaksanakan apel perdananya setelah kemarin (30/6) secara resmi telah melakukan Serah Terima Jabatan sebagai Bupati Pekalongan di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Di depan para PNS Sekretariat Daerah (Setda), Bupati memberikan beberapa arahannya, diantaranya terkait implementasi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diakuinya telah dicermatinya dengan baik.
Diungkapkan Asip bahwa kandungan utama dari UU ASN adalah tuntutan agar para ASN bekerja secara profesional dan disiplin. Dimana menurut Asip disiplin dalam hal ini adalah nilai – nilai yang tidak boleh dilupakan baik pada saat para aparatur bekerja, maupun saat mereka menjadi anggota masyarakat, yang filosofinya adalah ketaatan ASN terhadap aturan yang telah disepakati dan mengikat mereka, serta taat untuk mewujudkan visi dan misi yang diusung oleh Kepala Daerah. “ Karena ada survey yang menyatakan bahwa tingkat kepuasan masyarakat Kabupaten Pekalongan terhadap pelayanan publik angkanya masih belum memuaskan, hal ini tentunya menjadi tantangan, dorongan, motivasi, dan cambuk untuk kita agar bekerja lebih giat lagi,” imbaunya.
Hal lain yang tak kalah penting disampaikan oleh Asip adalah terkait Reward and Punishment, Asip menyatakan dirinya akan mengkaji dan merumuskan hal tersebut secepatnya sehingga akan segera bisa diketahui tingkat kompetensi dan kedisiplinan aparaturnya. “ Siapa yang layak dapat penghargaan dan siapa yang layak untuk tidak kita hargai bersama-sama, ” tegasnya. “ Ini bukan hukuman, tapi mari kita sama – sama benahi kawan-kawan kita yang saat ini tingkat kedisiplinannya belum stabil. Ayo kita dorong dan motivasi kawan-kawan kita yang belum paham terhadap kompetensi kerjanya, serta pikirannya kemana-mana saat bekerja, hal ini penting karena keberhasilan kerja 85% nya tergantung pada konsentrasi kita pada saat kerja,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut Asip juga mengungkapkan bahwa 11 ribu PNS Kabupaten Pekalongan merupakan anugerah baginya, apalagi jika mereka dalam kondisi ideal yaitu memiliki kompetensi, keahlian, dedikasi dan kedisiplinan yang baik. Namun jika kondisinya belum ideal, maka merupakan tugas bersama untuk mengidealkan hal tersebut. “ Saya sudah membaca dengan baik UU ASN, dimana spirit dan kandungan maksudnya adalah bagaimana agar kita dapat bekerja secara profesional,” tegasnya menutup arahannya. (dian/dion)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo