Admin
Selasa, 2 Desember 2025


SEMARANG — Bupati Pekalongan, Drs. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan para Wali Kota dan Bupati se-Jawa Tengah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial. Acara tersebut berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi baru yang menggantikan ketentuan lama dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Melalui MoU dan PKS ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan implementasi aturan baru berjalan tertib, terarah, dan sesuai prinsip keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahmad Lutfi, S.H., S.St.M.K., Kepala Kejati Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, para Wali Kota dan Bupati se-Jawa Tengah, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mempersiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. Pemkab Pekalongan menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum bagi daerah-daerah di Jawa Tengah untuk memastikan penerapan KUHP baru dapat terlaksana dengan baik, akuntabel, dan mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.