Admin
Senin, 22 November 2021


KAJEN – Mengisi sambutan pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan PROPEMPERDA Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, senin (22/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE.,MM memaparkan bahwa mengantar penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Propemperda Tahun Anggaran 2022 antara Bapemperda dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati 14 (empatbelas) Raperda, yang terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren, usaha ekonomi kreatif, pengelolaan pasar rakyat dan tentang organisasi kepemudaan. Sedangkan yang merupakan usulan pemerintah daerah terdiri dari 10 Raperda.
Kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DRRD maupun usulan pemerintah daerah, Bupati berpesan agar benar benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu disampaikan pula penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada regulasi terkini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021.
“ Perencanaan dan penganggaran tahun 2022 ini, penyusunan dokumen dan proses tahapannya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mulai dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penyusunan KUA-PPAS termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang diinput dari masing masing perangkat daerah” terangnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan struktur rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, antara lain Pendapatan Daerah, Belanja daerah dan pembiayaan Daerah. Pendapatan daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.151.787.150.560,00. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.156.287.150.560,00.
Penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah tahun sebelumnya (Silpa) diperkirakan sebesar Rp. 9.000.000.000,00. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp. 4.500.000.000,00 diperuntukkan penyertaan modal pada PDAM Tirta Kajen melalui pembiayaan reimburse dari pemerintah pusat. Dengan demikian secara riil defisit sebesar Rp.0,00 ( Nol Rupiah).
Rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan PROPEMPERDA Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dihadiri pula Wakil Bupati Pekalongan H Riswadi SH, ketua DPRD Hj Hindun MH, para wakil ketua beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, unsur Forkopimda, Pj Sekda beserta para asisten dan staf ahli bupati serta para kepala OPD. ( Ar-Kominfo)