Admin
Senin, 15 Agustus 2016
KAJEN – Dasar pengajuan Raperda ini adalah ketentuan Bab VIII Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 juncto ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2911/SJ Tahun 2016, tanggal 4 Agustus 2016, tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Demikian Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH.M.Si mengawali sambutannya pada rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (15/8/2016).
Dijelaskan bahwa secara garis besar penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
“Berdasarkan pembagian perumpunan urusan maka dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, penataan organisasi perangkat daerah juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan pada peningkatan pelayanan publik.
“Saya berharap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dapat segera ditetapkan untuk menjadi dasar penyusunan KUA/ PPAS 2017 dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017,” tegas Bupati.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Asip Kholbihi didampingi Wakil Bupati Ir. Hj. Arini Harimurti menyerahkan Raperda kepada Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH., didampingi salah satu wakil ketuanya yakni Nunung Sugiantoro, MT. Dan saksikan oleh perwakilan Muspida, anggota DPRD yang hadir, Sekda Dra. Mukaromah Syakoer, MM beserta Kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan dan tamu undangan lainnya yang memenuhi ruang rapat paripurna DPRD tersebut. (d12k)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo