Admin
Selasa, 22 September 2020
KAJEN - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi SH.,M.Si menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) kepada warga Desa Kutorojo Kecamatan Kajen pada Selasa ( 22/09 ) di Balai Desa Kutorojo. Acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Desa Kutorojo ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan I Totok Budi Mulyanto SE, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur ST.,M.Si, Camat Kajen Agus Purwanto S.,STP, Kepala Desa Kutorojo Dulajat, dan tokoh masyarakat Kutorojo serta warga setempat.
Usai penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara simbolis, Bupati Asip dalam sambutannya mengatakan, bagi warga Desa Kutorojo yang mempunyai tanah yang belum disertifikat maka bisa segera didaftarkan melalui pemerintah desa sehingga tahun depan seluruh lahan yang ada di desa Kutorojo bisa disertifikasi.
Dijelaskan bupati, Pemerintah mengadakan program PTSL tersebut gunanya antara lain pemilik tanah mendapat pengakuan secara sah dari negara. Kedua, sertifikat dapat meningkatkan nilai ekonomi atau dapat dijadikan agunan di bank sebagai modal. Dan fungsi ketiga, menurut Bupati, jika sudah disertifikat tanah tadi, maka tidak akan ada konflik sosial atas nama lahan. “ Oleh karena itu diharapkan masyarakatnya tambah guyub rukun dan semangat membangun desa Kutorojo, “ ujar Bupati
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran BPN Kabupaten Pekalongan yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Pekalongan berjalan lancar
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur ST.,M.Si dalam laporannya menyampaikan untuk dapat menyelesaikan pendaftaran tanah di Kabupaten Pekalongan, tiap tahun pihaknya harus menyelesaikan rata-rata 33.840 bidang sampai tahun 2024.
“ Diharapkan dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang, perencanaan pembangunan akan semakin mudah, “ ucap Imawan
Imawan juga memaparkan jumlah bidang tanah yang ada di Desa Kutorojo adalah 1415 bidang. Target hak sertifikat atas tanah sebanyak 542 bidang. Sampai saat ini jumlah sertifikat yang telah terbit di Desa Kutorojo sebanyak 157 sertifikat. Dan yang masih belum tersertifikat sekitar 358 bidang. ( Ar-Kominfo )