Admin
Kamis, 12 Mei 2022


KAJEN – Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) serta sosialisasi ke pasar - pasar hewan, peternak, serta pengepul hewan ternak yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan.
DKPP menggandeng Satbimas Polres Pekalongan melaksanakan Monev di Pasar Hewan Kebonagung di Kajen pada Rabu (11/05/2022) dan Pasar Hewan Wiradesa pada Kamis (12/05/22) lalu. Petugas melakukan sampling dan mengecek hewan ternak yang dijual di pasar tersebut untuk memastikan tidak ada kasus PMK pada hewan ternak yang dijual belikan. khususnya sapi yang datang dari wilayah timur atau luar Kabupaten Pekalongan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP, melalui drh. Mu’tasim Billah (fungsional medik veteriner) mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan kasus PMK di wilayah Kabupaten Pekalongan, namun dijelaskan Mu’tasim bahwa dirinya bersama tim akan secara kontinyu melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat, terutama kepada para peternak dan pengepul hewan ternak di wilayah Kabupaten Pekalongan supaya mereka tetap waspada dan lebih berhati – hati.
Kepada para peternak, Mu’tasim menghimbau agar senantiasa menjaga biosecurity (membatasi keamanan lingkungan termasuk lalu lintas orang ke kandang), rajin melakukan disinveksi kandang, dan yang terpenting, yaitu agar segera lapor jika menemukan hewan ternaknya terindikasi terkena PMK. “Masyarakat bisa segera melaporkan indikasi PMK ke petugas penyuluh peternakan kami yang ada dilapangan, atau dapat segera melapor ke DKPP,” terang Mu’tasim.
Ditambahkan Mu’tasim, bahwa PMK ini memang penyakit yang mudah sekali menular, namun tidak bersifat zoonosis (tidak menular ke manusia), hanya saja manusia bisa menjadi carrier (agen pembawa virus) jika manusia itu berinteraksi dengan hewan ternak yg sehat. Untuk itu pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugasnya di lapangan untuk selalu memakai masker dan melarang berpindah kandang jika sudah selesai berinteraksi dengan hewan ternak yang ditangani.
Diungkapkan Mu’tasim bahwa sejatinya PMK masuk kategori bencana karena tidak menutup kemungkinan masuk ke wilayah Kabupaten Pekalongan, apalagi hampir sebagian besar pedagang atau pengepul ternak di Kabupaten Pekalongan membeli (kulakan) dari wilayah Jawa Timur, sedangkan untuk keamanan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha mendatang, DKPP akan melibatkan penyuluh peternakan untuk pemantauan hewan kurban.
Terakhir, Mu’tasim menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, baik peternak maupun konsumen atau masyarakat umum, tidak perlu takut dan khawatir, dan tetap tenang, karena PMK ini tidak bersifat zoonosis, namun tetap kita harus lebih meningkatkan kewaspadaan, karena sebenarnya kerugian yang disebabkan PMK lebih besar secara ekonomi, karena jika sampai ke tahap karantina maka secara ekonomi banyak masyarakat yang terdampak, bukan hanya peternak dan pedagang saja. Apalagi jika terjadi panic selling (menjual cepat dengan harga murah) dengan alasan menghindari kerugian.