Admin
Sabtu, 29 November 2025


KAJEN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lantai 1, Jumat (28/11/2025). Agenda tersebut meliputi Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Pekalongan beserta jajaran Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan Propemperda Tahun 2026 yang memuat berbagai rancangan regulasi strategis sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa penetapan Propemperda menjadi langkah penting untuk memastikan setiap program pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah.
“Propemperda 2026 merupakan instrumen agar kebijakan daerah berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat. Kami berharap seluruh rancangan Perda yang masuk daftar prioritas dapat diselesaikan tepat waktu dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pekalongan juga menyampaikan ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 2,409 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan alokasi sebesar Rp 2,510 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Dengan kondisi tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 100,87 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Pada sektor pembiayaan daerah, Bupati menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp 102,57 miliar, terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 80 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 1,49 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Pekalongan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang akuntabel dan transparan.
“Semoga apa yang kita bahas hari ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ungkap Bupati.
Rapat Paripurna berlangsung dengan lancar dan tertib, menandai langkah penting Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam menyiapkan arah pembangunan dan kebijakan tahun 2026.