Admin
Jumat, 29 November 2024
KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat paripurna terkait Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir, Jumat 29 November 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan segala perhatiannya guna membahas Rancangan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama tepat waktu. “pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.338.379.978.662,00. Pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pusat dan pemerintah provinsi serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,”jelasnya.
Dikatakannya, untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.359.079.978.662,00 dimana dari komposisi pendapatan dan belanja daerah akan terjadi defisit sebesar Rp. 20.700.000.000,00 yang ditutup dengan pembiayaan netto. “untuk pembiayaan daerah dalam rancangan anggaran APBD diperkirakan sebesar Rp. 20.700.000.000,00 yang berasal dari Silpa,”terang bupati.
Bupati menuturkan bahwa dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, segenap potensi, kemampuan dan pemikiran telah dicurahkan bersama, namun demikian masih banyak harapan masyarakat yang harus diwujudkan. Untuk itu diperlukan tekad dan kerja keras serta jalinan semangat kebersamaan oleh para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. “sehingga mampu mencapai sasaran yang dapat dinikmati secara demokratis, adil dan merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan,”ujarnya.