Admin
Rabu, 1 Desember 2021


KAJEN - 2 (Dua) Raperda Kabupaten Pekalongan, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pekalongan nomor 10 tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal daerah kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 telah disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/11) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Mengiringi persetujuan bersama ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE.,MM meng ucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi 2(dua) Raperda tersebut, yang selanjutnya disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dalam sambutannyan pada Rapat Paripurna ini Bupati Fadia menyampaikan bahwa pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya serta memiliki daya saing yang tinggi untuk mengkombinasikan kondisi ekonomi, sumber daya manusia dan teknologi agar lebih berkembang dan berdaya saing. Dan dengan disetujuinya Raperda ini, Fadia berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yakni terwujudnya kesejahteraan masyarakat kabupaten Pekalongan.
“Rancangan peraturan daerah tentang APBD ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan public dan kepentingan aparatur disamping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ jelasnya.
Sementara itu Sekretaris badan anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan , Agus Pranoto SH.,MH menyampaikan hasil rapat kerja DPRD bersama TAPD dan OPD terkait dalam rangka membahas Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangannya sebagai dasar penetapan menjadi Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2022, bahwa Badan anggaran DPRD sepakat dan menyetujui Raperda tentang APBD kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangannya untuk ditetapkan menjadi Perda tentang APBD kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangan. Kedua, RKA semua OPD agar segera dilengkapi dan diusulkan sehingga kegiatan pada masing-masing OPD bisa dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan bersama 2 (dua) Raperda kabupaten Pekalongan ini dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun MH, dan terbuka untuk umum. Tampak hadir pula dalam rapat paripurna DPRD ini para anggota Forkopimda, ketua dan para wakil ketua DPRD, Pj Sekda Drs Budi Santoso.,M.SI beserta para asisten, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (Ar-Kominfo)