Admin
Kamis, 20 Januari 2022


KAJEN – Pemerintah Pusat secara bertahap mendorong terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diantaranya melalui Peraturan Presiden Nomor 958 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Nasional yang secara garis besar mengatur system pemerintahan berbasis elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut diatas, mengawali Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) menyelenggarakan rekam data dalam rangka implementasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang dikelola oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan (DINARPUS).
Proses rekam data TTE dan Penerbitan Sertifikat Elektronik dilaksanakan secara bertahap selama 4 hari yaitu dari hari Senin 17 Januari 2022 hingga 20 Januari 2022, bertempat di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan dan Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan dan diikuti oleh seluruh unsure pimpinan daerah, dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta seluruh Kepala OPD termasuk RSUD di Kabupaten Pekalongan.
Terkait kegiatan tersebut, Kepala DINKOMINFO, Anis Rosidi, S.Sos. M.Si menyatakan bahwa KOMINFO siap mendorong serta memfasilitasi OPD untuk secara bertahap memperbaiki atau menyiapkan sarpras dan infrastruktur dasar teknologi informatika dalam rangka mewujudkan SPBE, salah satunya yaitu setiap pejabat harus memiliki Sertifikat elektronik untuk digunakan berbagai hal terkait kearsipan, surat menyurat atau dokumen negara karena hal ini akan menjadikan penyelenggaraan negara lebih efektif dan efisien karena dimanapun pejabat tersebut berada, mereka dapat dengan mudah menandatangani dokumen- dokumen.
Diungkapkan Anis bahwa penerbitan sertifikat elektronik ini sebagai salah satu langkah persiapan menuju SPBE yang akan diterapkan secara maksimal pada Tahun 2023, sambil menunggu arsitektur SPBE, namun saat ini pun TTE sudah dapat langsung diterapkan bahkan sudah ada beberapa OPD yang sudah menggunakan TTE sejak beberapa tahun lalu, seperti Dinas PTSP dan Dindukcapil serta Dinas ARPUS.
Ditambahkan Anis, bahwa kedepan system konvensional secara bertahap akan bertransformasi menjadi system berbasis elektronik, dan hal tersebut memerlukan dukungan sarpras TIK disetiap OPD, dan DINKOMINFO sebagai salah satu OPD yang bertanggung jawab mewujudkan transformasi tersebut siap mendampingi serta memfasilitasi semua OPD untuk menyiapkan diri menuju transformasi pemerintahan berbasise elektronik agar program SPBE ini dapat berjalan dengan baik. (dian)