Admin
Jumat, 3 Juni 2022


KAJEN – Semangat digitalisasi ditengah masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk terus berinovasi, utamanya dalam hal pelayanan publik. Hal tersebut rupanya telah direalisasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KabupatenPekalongan.
Terbaru, BPKD menggandeng Bank Jateng telah meluncurkan inovasi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dimana mulai 1 April 2022 lalu masyarakat yang akan membayar PBB selain dapat melakukannya di Bank Jateng melalui Teller, ATM atau I Banking dan Kantor Pos, bisa juga melalui aplikasi GoPay, Tokopedia, Indomaret, Alfamart serta PPOB Arindo.
Masyarakat juga bisa mengecek secara mandiri posisi status pembayaran PBB mereka apakah sudah terbayar atau belum dengan menggunakan layanan aplikasi di playstore/google play dengan mengunduh aplikasi “Cek Pembayaran PBB BPKD Kab. Pekalongan”. Sedangkan untuk pembetulan SPPT, masyarakat dapat mengakses melaui aplikasi simpelpbb.pekalongankab.go.id secara online, sampai batas waktu 30 Juni 2022 mendatang.
Sementara itu, berdasarkan arahan KPK RI, maka pada Tahun 2022 telah dilakukan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Penyesuaian ini didasarkan pada zona nilai tanah dari BPN, harga jual beli sesuai BPHTB, serta data nilai pasar yang dikeluarkan oleh desa/ kelurahan.
Dengan adanya kenaikan NJOP, tentu secara otomatis nilai pajak PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat akan naik. Oleh karena itu, untuk mengimbangi kenaikan tersebut, Pemkab Pekalongan memberikan stimulus kepada Wajib Pajak sebesar 87% untuk meringankan beban masyarakat. Dengan kebijakan stimulus tersebut diharapkan masyarakat Kabupaten Pekalongan akan lebih taat pajak.
Ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (03/6/2022), Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan Casmidi SE.,MSi mengungkapkan, BPKD optimis dengan berbagai inovasi yang telah diterapkan maka akan mampu memperluas jangkauan penerimaan, mempercepat penerimaan pendapatan daerah, serta lebih efektif mengurangi penyimpangan atau kebocoran uang negara, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah. “ Kami berharap dengan berbagai kemudahan layanan pajak yang ada, Tahun 2022 PAD Kabupaten Pekalongan akan meningkat, dan tentunya hal tersebut akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Pekalongan” ujar Casmidi.
Terakhir, Casmidi mengungkapkan bahwa, SPPT PBB Tahun 2022 telah dibagikan ke masing-masing desa/ kelurahan sejak 31 Maret 2022 sehingga pembayaran PBB sudah dimulai sejak 1 April 2022 lalu, hal tersebut sekaligus sebagai tanda dimulainya lomba cepat tepat PBB Tahun 2022. “ Kami akan memberikan reward bagi desa atau kelurahan yang paling cepat dan tepat waktu dalam pembayaran pajaknya,” tegas Casmidi. (IKP Dinkominfo)