Admin
Kamis, 25 Agustus 2016
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 telah melaksanakan kegiatan monitoring keterbukaan Informasi Publik Pemerintahan Desa di Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan monitoring yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Pekalongan Cq. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, mengambil 5 Desa di Kecamatan Kajen sebagai responden yaitu Desa Tanjungsari, Desa Nyamok, Desa Sinangoh Prendeng, Desa Tanjung Kulon dan Desa Sokoyoso, selanjutnya dilakukan kunjungan lapangan ke tiga desa yang terakhir untuk pengambilan data dan pengisian quesioner oleh Tim Monitoring (Sdr. Nur Fuad, S.Ag./Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bersama Anggota).
Adapun kegiatan monitoring Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa dimaksudkan untuk menilai tata kelola informasi publik Pemerintah Desa.
Pemerintahan Desa dipandang dari Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik didefinisikan sebagai Badan Publik eksekutif penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI, selanjutnya berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, bagian dari hasil pajak daerah. Dalam pasal 82 ayat 4 ditegaskan kewajiban menginformasikan Perencanaan dan Pelaksnaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes kepada masyarakat melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyaarah Desa paling sedikit satu tahun sekali.
Oleh karena Pemerintah Desa dikategorikan sebagai Badan Publik, maka Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga yang menurut Undang Undang KIP berfungsi menjalankan Undang Undang dan Peratuan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi, memiliki kepentingan untuk memastikan hak-hak publik atas informasi publik yang dijamin Undang-Undang KIP telah dijalankan Pemerintah Desa.
Menerapkan prinsip-rinsip keterbukaan informasi publik sebagimana diatur dalam UU KIP dan UU Desa pada dasarnya adalah proteksi dini bagi Pemerintah Desa dan Kepala Desa menghadapi sengketa informasi yang diajukan perorangan, kelompok atau lembaga. Atau juga menghindarkan Pemerintah Desa dari tindakan tidak patut yang dilakukan perorangan, kelompok atau lembaga yang mengatas-namakan keterbukaan informasi sebagaimana telah terjadi di beberapa tempat.
Memperhatikan tujuan ideal implementasi Undang-Undang Desa dalam koridor keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang KIP, serta potensi-potensi permasalahan yang terjadi, dan sebagai tindaklanjut Kesepakatan Bersama Komisi Informasi Pusat dengan KEMENDESA tanggal 16 Mei 2016 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah melakukan monitoring sekaligus memberikan Supervisi tata kelola informasi publik di beberapa desa di Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendorong dan mewujudkan Desa Transparan. Yaitu praktek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertumpu kepada keterbukaan Informasi sebagai prasyarat partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik.