Admin
Selasa, 22 April 2025


KAJEN – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menekankan bahwa penggunaan dana ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK No. 215 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (setda) Kabupaten Pekalongan Retno Sukiyatiningsih saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Halaman Kantor Radio Kota Santri pada Selasa (22/04/2025) siang.
"Seperti tadi juga sekilas sudah disampaikan oleh pak Anis bahwa Komoditas tembakau menjadi penyumbang besar bagi pendapatan negara” Karena jumlahnya yang begitu besar dan terus meningkat maka Pemerintah menagambil langkah untuk membuat peraturan khusus untuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Merujuk pada regulasi terbaru, DBHCHT tahun ini dialokasikan ke tiga bidang utama: bidang kesejahteraan masyarakat (50%), bidang kesehatan (40%), dan bidang Penegakan Hukum (10%).
Sebesar 50% dari total DBHCHT dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rinciannya, 20% digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan perbaikan lingkungan sosial, sedangkan 30% sisanya untuk program lain yang menunjang kesejahteraan masyarakat.
Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan diberi wewenang untuk mengalokasikan dana DBHCHT kepada para Petani tembakau agar mendapatkan berbagai bantuan seperti pupuk, sarana dan prasarana pertanian, hingga pelatihan peningkatan kapasitas. Tak hanya itu, petani juga mendapatkan perlindungan melalui bantuan langsung tunai (BLT) dan asuransi tenaga kerja.
Selain sektor pertanian, dana DBHCHT juga dimanfaatkan untuk pelatihan kerja yang dikoordinasikan oleh Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan melalui Pelatihan yang diberikan meliputi berbagai bidang seperti tata rias pengantin, kerajinan bambu, perbengkelan, hingga pelatihan kelistrikan.
Sebesar 40% dana dialokasikan untuk sektor kesehatan. Di Kabupaten Pekalongan, dana tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS masyarakat tidak mampu, pembangunan dan rehabilitasi puskesmas, pengadaan alat kesehatan, serta pembelian obat-obatan.
Sementara itu Retno juga melanjutkan, bahwa 10% DBHCHT digunakan untuk kegiatan Penegakan hukum yang didalamnya terdapat program sosialisasi ketentuan dibidang cukai, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, . Pemerintah menggarisbawahi bahwa sosialisasi ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan mendukung keberlanjutan program-program pembangunan yang dibiayai dari dana tersebut.
Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, pemerintah berharap DBHCHT tidak hanya menopang pendapatan negara, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan petani tembakau.