Admin
Jumat, 14 Januari 2022


KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai 1 Januari 2022 memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang belum menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kebijakan tersebut diambil oleh Pemkab Pekalongan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
PMKS yang dimaksud yaitu fakir miskin, gelandangan, ODGJ, orang terlantar, dan penyandang disabilitas termasuk didalamnya kasus KIPI, korban KLB, penderita penyakit infeksi emerging tertentu, persalinan yang meliputi persalinan normal, persalinan dengan tindakan, perawatan ibu dan bayi dengan komplikasi, kasus gizi buruk dan/atau stunting, korban KDRT, serta masyarakat daerah yang dirawat di kelas III RSUD dan Puskesmas Rawat Inap.
Ditemui di ruang kerjanya, dr. Ratna Susanti selaku Kabid PSDK (Pelayanan Kesehatan dan Sumberdaya Kesehatan) Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa, bantuan ini berlaku di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) tingkat pertama milik pemerintah yaitu Puskesmas dan jaringannya, serta Fasyankes tingkat lanjutan yaitu Rumah Sakit Daerah, sedangkan Pemberi pelayanan kesehatan terhadap Penderita Covid-19 adalah fasilitas isolasi terpusat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dr. Ratna mengungkapkan, jika masyarakat harus paham bahwa bantuan ini hanya berlaku di ruang perawatan kelas III, dengan prosedur pelayanan yaitu, pada Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan, penerima bantuan datang dan mendaftarkan diri ke Puskesmas dengan menunjukkan identitas atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak, Kepolisian, Kecamatan dan/atau Desa.
Sedangkan Prosedur pemberian pelayanan di Rumah Sakit Daerah, yaitu penerima bantuan setelah mendapatkan pelayanan dari Fasyankes tingkat pertama dan memerlukan perawatan tingkat lanjutan bisa datang ke Rumah Sakit Daerah dengan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat pertama dan persyaratan lain sesuai ketentuan, namun syarat tersebut diatas dikecualikan terhadap penerima bantuan dengan kondisi gawat darurat.
Ditambahkan oleh dr. Ratna terkait besaran bantuan biaya yang diberikan kepada masyarakat cukup besar, yaitu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dengan menggunakan tarif Puskesmas, sedangkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah yaitu biaya pelayanan rawat darurat paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), biaya pelayanan rawat inap dengan tindakan operasi paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), biaya pelayanan kesehatan rawat inap tanpa tindakan operasi paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), biaya pelayanan rawat jalan dengan tindakan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dr Ratna berharap program bantuan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, sedangkan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang sudah memiliki jaminan kesehatan JKN termasuk yang membayar secara mandiri agar tetap memakai program JKN tersebut, sehingga program baru ini dapat dilaksanakan tepat sasaran. (dians)