Admin
Senin, 17 Februari 2020
Bupati Pekalongan, KH. Asip Kholbihi menerangkan bahwa MoU ini sudah berjalan tiga tahun dan dilanjutkan kembali karena Pemkab Pekalongan sendiri butuh pendampingan hukum termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama.
"Pemkab Pekalongan dalam melakukan kerjasama itu penguatan hukumnya kita minta konsultasi dengan Kejari, kalau pun ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara maka ini menjadi domain Kejari," terang Bupati.
Dijelaskan Bupati, dengan kerjasama ini akan saling menguatkan dan fungsi pendampingan lain seperti konsultasi hukum berjalan terus dan ini sedang dilakukan. Harapannya, dengan kerjasama ini akan membangun Kabupaten Pekalongan dengan pendekatan hukum, yang artinya masyarakat juga agar sadar hukum, penyelenggara pemerintahannya juga memahami betul tentang hukum.
"Kita akan membangun masyarakat yang berbasis hukum berkeadilan karena ini juga modal untuk membangun Kabupaten Pekalongan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Mardani, SH., menambahkan bahwa dengan MoU ini bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan saat ini agar hasilnya juga baik dan tidak ada permasalahan hukum.(didik/dinkominfo kab.pekalongan)