Admin
Kamis, 4 Februari 2021
KAJEN – Menyikapi surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/000/933 tanggal 2 Februari 2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah yang berisi himbauan Gerakan Jateng di Rumah Saja, pemkab Pekalongan secara prinsip menyetujui himbauan tersebut, tinggal nantinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Hal ini disampaikan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi SH.,M.Si saat hadir dalam acara penyerahan SK pengangkatan PPPK di aula setda, Rabu(03/02).
“ Kita akan rapatkan dengan Setda dan seluruh jajaran satgas, menyikapi apa yang harus kita lakukan secara lebih spesifik lagi menterjemahkan kebijakan pak Gubernur, 2 hari tanpa keluar rumah di Jateng ini, sehingga bisa lebih efektif. Tentu paling penting adalah dukungan dari masyarakat,” jelas Bupati menjawab pertanyaan dari awak media.
Menurut Bupati Asip, setelah ada PSBB, PPKM, kemudian yang baru akan dilakukan yaitu 2 hari di rumah saja, dan ada upaya-upaya lain, memang signifikansinya belum berpengaruh terhadap angka penurunan covid tapi upaya ini harus ada. Demikian juga edukasi ke masyarakat yang juga dilakukan terus menerus, diantaranya maskerisasi ,serta penerapan standar protocol kesehatan .