Admin
Selasa, 16 September 2025


Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (15/9/2025).
Dalam laporannya, Wabup Sukirman menjelaskan bahwa struktur APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 secara garis besar terdiri atas pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp2,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,5 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp98,3 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah, yakni utang daerah sebesar Rp80 miliar serta sisanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Wabup menegaskan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Selain itu, penyusunan APBD juga telah didahului dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD pada 15 Agustus 2025 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Pemkab Pekalongan senantiasa berkomitmen dalam penyusunan APBD dengan berpegang pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Mengakhiri laporannya, Wabup menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Pekalongan atas kerja sama dan sinergi yang baik dalam proses perencanaan anggaran.
“Kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan lancar dan menghasilkan persetujuan bersama yang terbaik demi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.