Admin
Rabu, 31 Desember 2025


Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi dan otokritik atas perjalanan pembangunan sepanjang tahun 2025 yang akan segera berakhir. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., mewakili Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., saat menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (31/12/2025) pagi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan lantai 1. Dua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan DPRD pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Cagar Budaya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan kedua Raperda tersebut. Inisiatif ini dinilai menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, pemerintah daerah menilai regulasi ini akan bersinergi dengan berbagai program pembangunan, khususnya dalam upaya penurunan angka stunting dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan. Pendidikan yang berkualitas dan merata dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Kabupaten Pekalongan baru-baru ini meraih penghargaan sebagai kabupaten dengan capaian terbaik nomor satu di Jawa Tengah dalam penurunan angka stunting. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bersama untuk terus memperkuat pembangunan di sektor lainnya.
Secara yuridis, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Upaya pelestarian tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pemerintah daerah berharap pembahasan lanjutan kedua Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Raperda tentang Cagar Budaya juga akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Pekalongan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik, maju, dan berkelanjutan.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, S.H., M.H Perwakilan Kapolres Pekalongan, Perwakilan Dandim 0710/Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, para anggota dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, S. Sos., M. Si dan Para Kepala OPD.