Admin
Jumat, 9 Oktober 2026
SRAGI – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas akses pembayaran melalui agen resmi agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa.
Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., dalam kegiatan sosialisasi di Aula Balai Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Jumat (9/10/2026).
Sukirman menyampaikan bahwa kemudahan akses pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta seluruh perangkat terkait perlu terus diperkuat agar program tersebut berjalan efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah harus diiringi dengan komitmen untuk memastikan setiap rupiah yang diperoleh dapat dimanfaatkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami terus mendorong agar sinergi ini berjalan dengan baik, melibatkan seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Sukirman juga mengajak seluruh pihak untuk terus mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan yang tersedia. Peserta kegiatan diharapkan dapat turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa perluasan layanan melalui agen pembayaran menjadi salah satu alternatif untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang belum memiliki unit pelayanan.
Menurutnya, keberadaan agen dapat membantu masyarakat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah tanpa harus bergantung pada unit pelayanan yang tersedia.
Ia menambahkan, pembentukan agen resmi perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan legalitas yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Melalui pengembangan sistem keagenan tersebut, diharapkan jangkauan pelayanan semakin luas, termasuk di desa-desa yang belum memiliki fasilitas pelayanan sejenis.
Dengan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak terkait, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor diharapkan semakin mudah dijangkau, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.