Admin
Kamis, 30 Juli 2026
PANINGGARAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng pengelola desa wisata dan komunitas sadar wisata (Pokdarwis). Sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal digelar di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut tidak hanya bertujuan memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal, tetapi juga menjadi sarana mempromosikan potensi wisata desa di Kecamatan Paninggaran yang seluruh desanya telah berkembang menjadi desa wisata.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, S.E., M.M., mengatakan pemilihan lokasi di kawasan wisata Pinus Siampel merupakan bagian dari upaya memperkenalkan potensi wisata Paninggaran sekaligus menyosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
"Paninggaran memiliki potensi yang luar biasa. Seluruh desanya telah menjadi desa wisata. Karena itu kami ingin sosialisasi ini sekaligus mengangkat potensi wisata daerah, sehingga yang hadir bukan hanya para pedagang, tetapi juga Pokdarwis wisata se Kecamatan Paninggaran ," ujarnya.
Menurut Supriyadi, perkembangan desa wisata yang terus meningkat turut membuka peluang bagi tumbuhnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh sebab itu, para pelaku UMKM dan anggota Pokdarwis diharapkan turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar serta menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
"Kami berharap komunitas Pokdarwis dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah melalui metode getok tular kepada masyarakat, sehingga kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat," katanya.
Selain pencegahan rokok ilegal, Supriyadi juga menyoroti masih terbatasnya jaringan telekomunikasi di sejumlah kawasan wisata di Paninggaran. Menurutnya, Pemkab Pekalongan akan berkoordinasi dengan para penyedia layanan telekomunikasi agar cakupan jaringan di desa-desa wisata dapat ditingkatkan sehingga mendukung perkembangan sektor pariwisata.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, menilai sosialisasi yang dilaksanakan di kawasan wisata tersebut sangat tepat sasaran karena Paninggaran merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Kabupaten Pekalongan.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal.
"Kalau masyarakat tidak membeli rokok ilegal, maka warung tidak akan menjualnya. Pada akhirnya produsen juga akan berhenti memproduksi karena tidak ada lagi permintaan," jelasnya.
Aflachul mengungkapkan, hingga Juli 2026 KPPBC TMP C Tegal telah berhasil melakukan penindakan terhadap lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, hingga Batang. Penindakan lebih banyak dilakukan pada jalur distribusi dan pengiriman, termasuk melalui jasa penitipan, jalan tol, maupun rest area, bukan menyasar pedagang kecil.
Sementara itu, Anis Rosidi, S.Sos, MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, menegaskan bahwa alokasi DBHCHT diantaranya dimanfaatkan untuk mendukung program kesejahteraan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ksehatan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan penerimaan cukai hasil tembakau perlu di jaga, salah satunya dengan menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengurangi penerimaan negara.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menargetkan perluasan lahan tembakau seluas 20 hektar hingga tahun 2027. Luas lahan tembakau pada tahun 2024 tercatat sekitat 49 hektar, ditargetkan meningkat menjadi 69 hektar. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi tembakau sekaligus membuka peluang investasi, termasuk bagi induatri hasil tembakau yang berpotenai berkembang di Kabupaten Pekalongan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Bea Cukai Tegal, pemerintah desa, pengelola desa wisata, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal semakin efektif, sekaligus mendukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Pekalongan.