Admin
Selasa, 31 Maret 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rancangan RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027, bertempat di Aula Setda Lantai 1, Selasa (31/3/2026).
Musrenbang tersebut mengusung tema “Penguatan Infrastruktur Dasar yang Merata dan Optimalisasi Potensi Daerah untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.”
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., serta dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kabupaten Pekalongan, serta unsur organisasi vertikal dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyelaraskan program pembangunan daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Musrenbang ini menjadi wadah penting dalam menyatukan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah. Harapannya, program pembangunan yang disusun benar-benar memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Plt. Bupati juga menyampaikan beberapa indikator makro pembangunan daerah yang menjadi perhatian bersama, di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, serta angka kemiskinan. Menurutnya, capaian pembangunan tersebut harus terus diperkuat melalui kebijakan yang terarah, terutama melalui pembangunan infrastruktur dasar dan penguatan sektor ekonomi daerah.
Ia menekankan bahwa pembangunan tahun 2027 harus fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat, seperti peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta penguatan mitigasi bencana.
“Kita harus memastikan bahwa program yang dirancang tidak sekadar seremonial, namun betul-betul memberikan hasil nyata. Infrastruktur dasar menjadi prioritas penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Pekalongan, Trisno Suharsanto, S.E., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa dokumen RKPD wajib ditetapkan paling lambat bulan Juni, dan RKPD Tahun 2027 merupakan tahun kedua penjabaran RPJMD.
“Penyusunan RKPD Tahun 2027 ini telah melalui tahapan panjang mulai Musrenbang desa dan kelurahan pada September 2025, konsultasi publik rancangan awal pada Januari 2026, Musrenbang kecamatan pada Februari 2026, hingga Musrenbang kabupaten pada hari ini sebagai tahapan terakhir di bulan Maret,” terang Trisno.
Trisno menambahkan, setelah Musrenbang ini rancangan RKPD akan dilakukan review serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Ia menyebutkan Musrenbang RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027 diikuti kurang lebih 180 peserta, terdiri dari unsur perangkat daerah, DPRD, LSM, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan agama, asosiasi profesi, serta forum disabilitas, forum anak, dan forum perempuan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan H. M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Jawa Tengah Marrlupi Juliningrum, S.T., M.T., serta Kepala BPS Kabupaten Pekalongan Maibu Barwis Sugiharto, S.St., M.Si.
Musrenbang 2026 mengenai RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027 diharapkan menghasilkan rumusan program pembangunan yang terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.