Admin
Kamis, 8 Januari 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Hingga Juni 2026, masyarakat dipastikan tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan, meski terdapat penyesuaian teknis pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perhitungan menyeluruh terkait pembiayaan UHC. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), manajemen rumah sakit, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir karena sampai Juni nanti seluruh kebutuhan layanan kesehatan masih dapat terlayani,” kata Sukirman saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (07/01/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian kepesertaan yang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tidak berdampak pada pelayanan dasar. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema lanjutan agar keberlanjutan UHC tetap terjaga setelah Juni 2026.
Terkait pengelolaan layanan di fasilitas kesehatan, Sukirman menjelaskan bahwa rumah sakit akan mengatur prioritas penanganan pasien. Penyakit katastropik dan kasus yang membutuhkan perawatan jangka panjang akan mendapat perhatian utama, sementara layanan penyakit ringan disesuaikan dengan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat. Penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) serta perubahan ambang batas keaktifan kepesertaan berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
“Penyesuaian ini bersifat sementara. Target kami mulai Juli nanti UHC prioritas bisa kembali diaktifkan secara optimal,” jelas Yulian.
Ia menegaskan bahwa warga miskin tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 dipastikan tetap terlindungi dan tidak terdampak kebijakan penyesuaian tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Pekalongan juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan melalui help desk di Dinas Kesehatan. Warga dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, TBC, maupun kebutuhan persalinan, tetap akan mendapatkan layanan dengan dukungan anggaran khusus.
Selain dukungan APBD, pemerintah daerah turut melibatkan berbagai lembaga sosial, keagamaan, dan dunia usaha dalam semangat gotong royong untuk membantu pembiayaan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.
Pemkab Pekalongan berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan DPRD guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal.