Admin
Rabu, 1 Oktober 2025


KAJEN - Setelah usulkan pengangkatan 1.893 orang tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini menunggu hasil pengajuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Namun demikian Pemkab Pekalongan juga tengah menunggu hasil surat revisi untuk 8 Orang tenaga honorer yang terkendala teknis, Seperti yang disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Rabu(1/10/2025).
Setelah tindakan lanjuti Surat Edaran dari Kementerian PANRB Republik Indonesia, Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, mengenai Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengajukan sebanyak 1.893 orang tenaga honorer, namun 8 orang diantaranya mengalami kendala teknis yakni satu orang tenaga honorer Dinas Komunikasi dan Informatika dan 7 Orang lainya merupakan Honorer pada Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan.
Disampaikan M Yulian Akbar, Saat ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Badan Kepegawaian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tengah menunggu surat balasan dari Kementrian PANRB dan BKN.
“Untuk PPPK Paruh Waktu saat ini masih berproses, ada beberapa hal yang perlu ada perbaikan-perbaikan termasuk menyangkut 8 orang yang mengalami kendala teknis input data dan yang lainya,” terangnya.
Ditambahkan Yulian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja dan memiliki jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi. Skema ini hadir untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membuka peluang bagi tenaga Non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh waktu, sambil tetap memastikan profesionalisme dan kinerja optimal.
Prosesnya masih terus berjalan hingga akhir Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan resmi mulai dari proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, penempatan, mekanisme gaji, hingga kontrak kerja pada awal tahun 2026 mendatang.