Admin
Senin, 7 September 2026
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Penyampaian Raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, pembahasan akan mengikuti mekanisme dan keputusan politik DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt. Bupati Pekalongan mengatakan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat sejumlah penyesuaian, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Sekiranya kita tunggu keputusan politik dari DPRD, tentu saja ada penyesuaian-penyesuaian dari sisi pendapatan, dari sisi belanja. Tapi masih dalam koridor untuk terus meneruskan aspirasi masyarakat, memberikan pelayanan,” ujar Sukirman.
Menurutnya, penyesuaian dalam Perubahan APBD tetap diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen agar pengelolaan anggaran tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Melalui proses pembahasan tersebut, diharapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan.