Admin
Rabu, 8 Desember 2021


KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rapat paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026.
Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Bupati Pekalongan H Riswadi SH bersama Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH., beserta ketiga Wakil Ketua DPRD yakni Hj. Mas'udah, Sumar Rasul, dan Catur Andriansyah, pada Rabu (08/12) sore di ruang rapat paripurna DPRD. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pekalongan, Sekda M. Yulian Akbar, S.Sos.,M.Si, beberapa Kepala OPD terkait dan pimpinan beserta segenap anggota dewan.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati H. Riswadi, S.H, Bupati Fadia Arafiq SE.,MM menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 sehingga dapat disepakati bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pekalongan.
Mengiringi persetujuan bersama atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 ini sesuai dengan ketentuan undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk kemudian ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Mas'udah menyampaikan laporan hasil rapat kerja pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi I, II, III, dan IV yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026.
Selanjutnya, penyampaian kata akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026. Kata Akhir Fraksi Golkar oleh Nailul Hidayah, S.H., Fraksi PAN oleh Achmad Muzaki, Fraksi Gerindra oleh Patmisari, A.Md., Fraksi PPP oleh H. Mirza Kholiq, Fraksi PDIP oleh Riyadi, S.H., dan Fraksi PKB oleh H. Edy Haryanto, SE. (Red)