Admin
Minggu, 27 Oktober 2019
KAJEN - Perangkat desa merupakan ujung tombak dari pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh karena itu harus diseimbangkan antara hak dan kewajibannya. Haknya mereka menuntut perbaikan penghasilan tetap (Siltap).
Demikian disampaikan oleh Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si dalam kegiatan Musyawarah Kerja Daerah atau Muskerda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Jawa Tengah di Gedung Koperasi Batik Pekajangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Minggu (27/10/2019).
“Untuk di Kabupaten Pekalongan, kita sudah mengacu ke PP Nomor 11 tahun 2019. Tapi formulasi kembali sehingga hasilnya lebih bagus daripada nominal dalam PP karena PP itu kan berdasarkan PNS Golongan IIa. Khusus untuk di Kabupaten Pekalongan menggunakan istilah take home pay untuk perangkat sudah cukup baik,” ujarnya.
Kemudian untuk bengkok, lanjut Bupati, untuk di beberapa daerah masih diberikan sebagai bentuk kekhasan dari Pemerintah Desa.
“Jadi disitu spirit Undang-Undang Desa masih kita jalankan. Tetapi yang paling penting Perangkat Desa sudah punya kesadaran baru untuk melayani masyarakat. Semua akan dibuat lebih baik lagi,” paparnya.
Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si meminta jam buka Balai Desa di Kabupaten Pekalongan menyesuaikan dengan Kecamatan dan Kabupaten yaitu buka jam 07.00 WIB.
“Tetapi yang paling penting Perangkat Desa sudah punya kesadaran baru untuk melayani masyarakat. Semua akan dibuat lebih baik lagi,” kata Bupati.
Kepala Desa yang terpilih nanti, kata Bupati, salah satu komitmennya adalah bersedia akan buka balai desanya sesuai dengan jam kerja Kecamatan dan Kabupaten.
”Nanti juga akan diberlakukan hukum baru yaitu mereka kepala desa harus menyesuaikan jam kerjanya dengan perangkat desa dan Kepala desa tidak boleh sewenang-wenang memecat perangkat. Jadi nanti akan kita advokasi tingkat kesalahannya seperti apa, kewenangannya seperti apa, kita akan lakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” tegasnya.
Terkait dengan Muskerda, Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Bramanto Musbikhin menyampaikan tujuan Muskerda adalah untuk merumuskan program kerja pengurus Provinsi Jawa Tengah.
Agenda dalam Muskerda kali ini, kata Musbikhin, sudah tertuang dalam rapat kerja yang akan dibahas bersama hari ini, yang intinya sekitar persoalan kesejahteraan berkaitan dengan implementasi PP Nomor 11 tahun 2019 terutama untuk perangkat desa se Jawa Tengah.
“Pada realisasinya, PP Nomor 11 tahun 2019 itu, nanti dengan Peraturan Bupati yaitu sekurang kurangnya nanti batas minimalnya sama dalam PP, tetapi dalam tunjangannya barangkali bisa dikomunikasikan bersama sebagai bahan pengkayaan kita bersama,” jelasnya.
Untuk saat ini, tambah Musbikhin, Siltap Perangkat desa sebesar Rp 1,9 juta karena belum menggunakan PP Nomor 11 tahun 2019 itu. Karena di PP itu ada klausul bahwa apabila belum mampu ya deadlinenya Januari 2020 harus setara PP Nomor 11 tahun 2019 itu yaitu Rp 2 juta.
“Terkait adanya pemecatan perangkat desa oleh kepala desa secara sepihak, pihaknya berharap hal itu tidak terjadi lagi. Kami secara internal juga senantiasa melakukan pembinaan terhadap rekan-rekan perangkat desa agar kerja dengan baik,” tuturnya.
Dalam Musyawarah Kerja Daerah tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH beserta unsur Forkompimda, Sekjen PPDI Pusat Sarjoko, Ketua PPDI Jawa Tengah Cuk Suryadi, Kepala Dinas PMD P3A dan PPKB M. Afib beserta perwakilan anggota PPDI se Jawa Tengah.