Admin
Kamis, 9 Januari 2014
KAJEN- Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pekalongan hari ini (Kamis,18/12/2014) dilaksanakan di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan. Rakor dihadiri oleh lebih kurang 70 peserta dari PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Ir. H. Susiyanto, MM.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Pekalongan, Drs. Achmad Muchlisin dalam laporannya mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakor pada hari ini adalah sebagai Wahana untuk menyamakan langkah dan koordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Tujuan Rapat Koordinasi PPID adalah guna mendorong pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik oleh PPID Pembantu pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sekda selaku PPID Utama dalam sambutannya menyampaikan Memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 700/3057/V/Bangda. Tanggal 3 April 2014 perihal Pelaksanaan RAD-PPK Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka dengan ditambahkannya SKPD yang bertugas melaksanakan dan melaporkan aksi pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu, kami harapkan dapat bersinergi dengan upaya yang akan dicapai oleh Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka memasuki tahapan RAD-PPK B12, Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini PPID Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan harus sudah dapat mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan dan laporan layanan informasi publik tahun 2014, paling lambat pada 28 Desember 2014.
Selanjutnya kami berharap semoga apa yang nanti disampaikan oleh Narasumber, dapat memberikan dorongan kepada kita sekalian selaku PPID, sehingga termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Tak lupa Sekda juga berpesan agar prestasi yang telah diraih sebagai Peringkat Ketiga KIJ Award tahun 2014 dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan di 2015. “Terimakasih atas upaya yang telah dilakukan dan semoga acara ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Rakor diakhiri dengan pemaparan materi dari Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Bapak Rahmulyo Adiwibowo, S.H., MH. dengan materi Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan penekanan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Sumber : Bidang Kominfo - Dinhubkominfo