Senin, 18 November 2019
KAJEN - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama merupakan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 135 bahwa ” Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat Sumpah/Janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si saat melantik 7 (tujuh) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama. Mereka adalah Ir. Bambang Irianto, M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda dan Litbang menjadi Kepala DPU dan Taru menggantikan Wahyu Kuncoro, ST.,MT.,
Sementara Wahyu Kuncoro, ST.,MT., Kepala DPU dan Taru dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan menggantikan Drs. Ahmad Muhlisin. Adapun Drs. Ahmad Muhlisin sendiri dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pekalongan.
Mereka akan bertanding di Kompleks Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali, dari tanggal 18 hingga 21 November 2019 mendatang. Adapun jumlah Kafilah MTQ Pelajar asal Kabupaten Pekalongan yang mengikuti ajang ini berjumlah 16 orang, terdiri dari 6 orang untuk cabang Tartil Alquran (SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk putri dan putra), 4 orang cabang Tahfidz (1 juz dan 5 juz putra dan putri), dan 6 orang cabang Tilawah (SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk putri dan putra).
Bupati KH. Asip berpesan kepada peserta agar berlomba dengan niat yang baik dan berniat untuk belajar lagi dengan teman-teman yang ada di Jawa Tengah. “Tak lupa niatkan juga untuk syiar agama Islam dan syiar untuk menghidupkan tilawatil Quran,” katanya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan, para wakil ketua Dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah beserta Asisten, Staff Ahli Bupati, para Kepala OPD se-Kabupaten Pekalongan, para pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD se-Kabupaten Pekalongan, Ketua KPUD dan para Ketua Partai Politik se- Kabupaten Pekalongan, para wartawan, LSM dan hadirin lainnya.
KAJEN – Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si bersama Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH beserta para Wakil Ketua DPRD H. Riswadi, SH., Mas’udah dan Nunung Sugiantoro, ST., menandatangani penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020, Jumat (15/11/2019) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Kajen.
Penandatangaan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah. Dan telah disepakati 8 (delapan) Raperda yang terdiri dari 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Selanjutnya, 6 (enam) Raperda merupakan usulan Pemerintah Daerah adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, Reperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya, Wiryo Santoso, S.IP., MH yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dilantik menjadi Kepala BKD dan Diklat menggantikan H. Totok Budi Mulyanto, SE.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda dijabat oleh H. Totok Budi Mulyanto, SE. menggantikan Drs. Ali Riza, M.Si. Drs. Ali Riza, M.Si dilantik menjadi Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya diisi oleh pejabat pelaksana tugas oleh Asisten II. Kemudian Kepala Satpol PP Edy Widiyanto dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.
Bupati mengungkapkan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini merupakan sebuah peneguhan komitmen sabagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, untuk melaksanakan tugas dan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan secara professional guna mendukung tercapai dan terwujudnya Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016-2021.
“Saya berharap para pejabat yang baru dilantik untuk mampu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab jabatan sesuai tugas dan fungsi OPD yang dipimpinnya serta bisa menjabarkan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati guna pembangunan Kabupaten Pekalongan. Dan untuk diingat sudah seharusnya tidak ada Visi-Misi OPD, yang ada hanya Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan,” tegas Bupati.
Dijelaskan Bupati, pelantikan pada hari ini merupakan tindak lanjut penataan personil dalam rangka evaluasi dan kesesuaian kompetensi yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Pekalongan dan telah memperoleh Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3524/KASN/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
“Penempatan seorang pejabat tidak hanya sekedar mencarikan “kursi” untuk seseorang atau kelompok tertentu, akan tetapi benar-benar sebagai tuntutan pemenuhan kebutuhan dan dorongan kebutuhan organisasi. Dan hendaknya kita semua harus kerja cepat, kerja keras dan kerja yang produktif, gunakan seluruh sumber daya untuk melakukan inovasi di jabatan baru, jangan terjebak dalam rutinitas yang monoton, menilai dan menyalahkan orang lain tetapi tidak punya solusi terbaik untuk menangani masalah yang ada,” terang Bupati.
Bupati menuturkan, orientasi kemajuan dalam pelaksanaannya juga harus berorientasi kedisiplinan dan ketertiban. Untuk itu, dua hal pokok harus tetap digunakan dalam pegangan kerja: pertama adalah tugas dan fungsi jabatan dan kedua adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemahaman dalam pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewajiban. Hal itu sangat penting untuk menghindari kesalahan sekecil apapun, lebih-lebih pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. Saudara diharapkan dapat mengakselarasi proses aktivitas roda organisasi agar bisa berpartisipasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tuturnya.
Satu hal penting menjadi perhatian semua pejabat, imbuh Bupati, yakni kemampuan menjabarkan kebijakan pimpinan, penguasaan bidang tugas, serta kepekaan mengidentifikasi masalah dan memecahkan masalah dengan baik, cepat dan tepat, serta kemampuan mengambil langkah antisipatif terkait dengan tugas dan tanggung jawab.
“Sejak pelantikan hari ini, berarti Saudara sah memangku jabatan yang baru. Hal ini merupakan wujud kepercayaan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada saudara untuk melaksanakan tugas – tugas dengan semangat yang baru dan penuh rasa tanggung jawab,” imbuh Bupati.
Pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala OPD Kabupaten Pekalongan. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)
Senin, 18 November 2019
Karena dikenal sebagi basis tilawah, lanjut Bupati, maka tugas kita selanjutnya adalah memberikan penguatan pada generasi terutama anak-anak guna melanjutkan dan meneruskan kembali apa yang dirintis para pendahuluan. “Kita akui ada stagnan regenarasi beberapa dekade belakangan terkait pembinaan tilawatil Quran. Untuk itu kita akan lakukan lagi pembinaan baik kepada pelajar, remaja maupun umum,” ujarnya.
Kondisi stagnan tersebut, jelas Asip, karena diakibatkan beberapa faktor diantaranya, minat terhadap seni tilawatil Quran dari generasi ke generasi mengalami penurunan. Yang kedua yakni kita tidak terbiasa menyiapkan sumber daya manusia atau SDM untuk dilatih menjadi qori-qoriah handal. “Dan penurunan kualitas dan kuantitas tersebut juga disebabkan kurangnya apresiasi, sehingga dalam era seperti sekarang ini perlu ada pembaharuan agar geliat minat terhadap seni Al Quran dapat dihidupkan kembali,” paparnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)
Senin, 18 November 2019
Minggu, 17 November 2019
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan, Belanja Daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 2.446.656.142.301, sehingga terjadi deffisit anggaran sebesar Rp. 127.667.309.431. “Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga secara riil defisit sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah),” tutur Bupati.
Dalam struktur belanja daerah ini, Kabupaten Pekalongan, menurut bupati, sudah cukup bagus antara belanja langsung dan belanja tidak langsung , antara belanja pegawai dan belanja modal.
“Dulu, kalau tidak salah, Tahun 2016 Belanja Modal kita hanya 250 (miliar rupiah). Sekarang belanja modal kita 560 (miliar rupiah). Belanja modal adalah Belanja yang dialokasikan untuk publik. Efeknya adalah ini bisa menekan angka kemiskinan yang sejak 7 tahun terakhir. Menurut data BPS jawa tengah angka kemiskinan kabupaten Pekalongan turun tertinggi sejak 7 tahun terakhir,” ujar Bupati. Dikatakan, angka penurunan kemiskinan pada tahun 2017-2018 adalah terbesar, yakni 2,35 %. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan saat ini juga mencapai 5,76%. Angka lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional, provinsi, maupun Kota Pekalongan.
Pemkab Pekalongan, menurut Bupati, telah melakukan perubahan paradigma pengentasan kemiskinan, dari paradigma sebelumnya kemiskinan dengan indikator kebutuhan pokok atau basic needs dirubah ke basic rights atau hak-hak dasar. “Kita tidak melulu menekankan pada keperluan kebutuhan dasar tetapi bagaimana penekanan kepada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin”, Inilah kenapa kita sering mendapat penghargaan,” tandasnya.
Salah satu perubahan mendasar dari upaya pengentasan kemiskinan, menurut bupati, adalah dengan tidak akan memandang orang miskin sebagai obyek dan beban pembangunan, tetapi orang miskin merupakan subyek dan aset pembangunan, oleh karena itu, menurutnya, wajah kesejahteraan masyarakat kabupaten Pekalongan sekarang sudah tampak merata. Ditambahkan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pekalongan sekarang sudah hampir Rp. 25 juta.
Sementara itu, terkait upaya penanggulangan rob, pada tahun 2020 pemkab mendapatkan bantuan sebesar Rp. 100 miliar lagi dan bantuan dari Provinsi Jawa Tengah diperkirakan juga bertambah. “Ini dari pendapatan dana perimbangan, dana transfer terutama dari dana dekonsentrasi,” imbuh Bupati.
Terkait penerimaan pajak, Bupati menjelaskan, pemkab bersikap hati-hati untuk tidak terlalu menaikkan pendapatan dari sektor pajak “Kalau terlalu menekan pajak, yang rugi masyarakat. Hari ini Pertumbuhan Ekonomi Nasional hanya 5%. Kalau kita terlalu menekan pajak kasihan pengusaha”, jelasnya.
Menurutnya, target yang paling utama adalah pemenuhan kebutuhan dasar. Pertama adalah infrastruktur. “Sekarang sudah 93 persen infrastruktur Kabupaten Pekalongan dalam keadaan baik,” ujar Bupati. Pihaknya meyakini tahun 2020, kondisi infrastrukutur baik 100 persen .
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menjelaskan ada sektor-sektor income baru seperti banyaknya wisata-wisata yang difasilitasi pemkab dan mendatangkan income bagi masyarakat namun belum bagi pemkab.
Berdirinya delapan perguruan tinggi karena fasilitasi dan regulasi yang diatur pemkab, menurutnya, juga menjadi trigger atau pemicu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan sekaligus menciptakan pemerataan kemakmuran di masyarakat.*(Red)
Jumat, 15 November 2019
Jumat, 15 November 2019
Mengiringi penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2020, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD hari ini.
“Kepada OPD yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemda agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga Perda yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” terang Bupati.
Dalam kesempatan paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan terkait satu Raperda usulan Pemerintah Daerah yaitu tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya. Hal itu, kata Bupati, karena memperhatikan hasil rapat pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal pada tanggal 13 Mei 2019 dan rapat evaluasi program TPAKD pada tanggal 27 Agustus 2019 serta pendirian PT. LKM BKD Kabupaten Pekalongan.
“Untuk itu kami cabut usulan atas Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen tersebut guna mendorong pengembangan lebih lanjut atas keberadaan PT. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menuju kemandirian serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkesinambungan, dan optimalisasi posisi Pemerintah Daerah dan OJK selaku inisiator sekaligus Pembina beserta stakeholder terkait di Kabupaten Pekalongan,” paparnya.
Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, sebagian besar Anggota DPRD, Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM beserta para Kepala OPD se Kabupaten Pekalongan, KPU, perwakilan instansi vertical, BUMN dan BUMD, serta perwakilan ormas di Kabupaten Pekalongan. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)
Jumat, 15 November 2019
Rabu, 13 November 2019
Selasa, 12 November 2019