KAJEN - Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi Publik, Pemkab. Pekalongan menggelar acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Lingkungan Pemkab Pekalongan di Aula Lantai III Setda Kab. Pekalongan Rabu (30/9) ini.
Dengan kegiatan ini diharapkan akan tercipta kesamaan langkah dan koordinasi dalam mendorong pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik oleh Pejabat PPID Badan Publik di lingkungan Pemkab. Pekalongan sebagai upaya memberikan Keterbukaan Informasi Publik seperti rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,
Bupati Pekalongan Drs.H.A.Antono, Msi dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra.Mukaromah Syakoer, MM saat pembukaan Rakor menyampaikan begitu pentingnya informasi publik ini bagi masyarakat, sehingga diharapkan PPID Utama dan PPID Badan Publik di lingkungan Pemkab. Pekalongan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat. “Berikan informasi yang akurat pada dinas yang menangani, jangan sampai ada informasi yang terlambat,” tegasnya.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa kondisi tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sehingga akan terwujud penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Tingkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ditambahkan Sekda, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga disebutkan bahwa Badan Publik wajib untuk mengumumkan segala informasi yang bersifat terbuka yaitu informasi yang wajib disediakan secara Berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. “Demikian pula untuk informasi yang bersifat tertutup agar Badan Publik mengumumkan daftar informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Selanjutnya Sekda mengharapkan apa yang disampaikan oleh narasumber dapat memberikan dorongan kepada PPID sehingga termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Drs. Achmad Muchlisin menyampaikan tujuan diselenggarakannya Rakor tersebut adalah untuk membahas pengklasifikasian informasi di lingkungan Badan Publik Pemkab. Pekalongan. “Sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara sederhana dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan biaya ringan,” jelasnya.
Muchlis juga melaporkan bahwa Rakor yang diikuti oleh 76 orang dari PPID Badan Publik SKPD, PPID Badan Publik Lainnya dan PPID Badan Publik BUMD Pemkab. Pekalongan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Tim Ahli dari Universitas Pekalongan. (@rif)
Rabu, 30 September 2015
KAJEN- Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pekalongan hari ini (Kamis,18/12/2014) dilaksanakan di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan. Rakor dihadiri oleh lebih kurang 70 peserta dari PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Ir. H. Susiyanto, MM.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Pekalongan, Drs. Achmad Muchlisin dalam laporannya mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakor pada hari ini adalah sebagai Wahana untuk menyamakan langkah dan koordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Tujuan Rapat Koordinasi PPID adalah guna mendorong pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik oleh PPID Pembantu pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sekda selaku PPID Utama dalam sambutannya menyampaikan Memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 700/3057/V/Bangda. Tanggal 3 April 2014 perihal Pelaksanaan RAD-PPK Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka dengan ditambahkannya SKPD yang bertugas melaksanakan dan melaporkan aksi pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu, kami harapkan dapat bersinergi dengan upaya yang akan dicapai oleh Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka memasuki tahapan RAD-PPK B12, Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini PPID Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan harus sudah dapat mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan dan laporan layanan informasi publik tahun 2014, paling lambat pada 28 Desember 2014.Selanjutnya kami berharap semoga apa yang nanti disampaikan oleh Narasumber, dapat memberikan dorongan kepada kita sekalian selaku PPID, sehingga termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.Tak lupa Sekda juga berpesan agar prestasi yang telah diraih sebagai Peringkat Ketiga KIJ Award tahun 2014 dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan di 2015. “Terimakasih atas upaya yang telah dilakukan dan semoga acara ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.Rakor diakhiri dengan pemaparan materi dari Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Bapak Rahmulyo Adiwibowo, S.H., MH. dengan materi Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan penekanan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.Sumber : Bidang Kominfo - Dinhubkominfo
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Latar Belakang
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
- Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana- Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas- Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah antara lain sebagai berikut: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera UtaraInformasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.Informasi yang dikecualikan antara lain adalah- Informasi yang dapat membahayakan negara- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori "dikecualikan". Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Berkaitan dengan itu, setiap badan publik memiliki kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori berikut:- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.Informasi kategori pertama dan kedua harus disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.Informasi yang termasuk kategori "wajib disediakan dan diumumkan secara berkala" antara lain adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, dan informasi mengenai laporan keuangan.Informasi yang termasuk kategori "wajib diumumkan secara serta merta" yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.Informasi yang termasuk kategori "wajib tersedia setiap saat" antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tertentu tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi.Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut:- Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas- Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah, dan- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka, dan setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya.Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:- Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik- Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer eleifend congue orci, sollicitudin congue elit luctus in. Suspendisse posuere quis elit non ornare. Sed a enim sed nibh eleifend sodales nec nec nibh. Morbi vitae erat at metus iaculis feugiat nec condimentum justo. Cras nulla sem, faucibus nec cursus non, cursus at velit. Maecenas in sodales augue, mattis varius risus. Cras tempor nibh augue, ac tincidunt dui pellentesque vitae. Phasellus eget condimentum tortor. Donec non ligula sit amet dolor scelerisque egestas quis sed diam.
Vestibulum congue sit amet mi quis lobortis. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Etiam interdum finibus sem, in pulvinar ex bibendum sit amet. Donec odio metus, pulvinar vitae tristique quis, tincidunt commodo ex. Mauris ac nisi pulvinar, rutrum lorem sed, pharetra quam. Ut mollis accumsan aliquam. Nullam tincidunt nunc eros, ut dapibus libero pretium sed. Nunc nec velit ac tellus tincidunt accumsan. Aliquam feugiat interdum metus, in consequat nunc dictum nec. Aliquam erat volutpat.
Praesent fringilla, augue eget laoreet dictum, mi metus molestie turpis, ut malesuada nunc dui sed elit. Phasellus ultricies, ex in luctus hendrerit, ligula eros dapibus eros, sit amet convallis nisi magna in felis. Suspendisse nibh ligula, venenatis vel risus ac, mattis efficitur metus. Nam ac risus vulputate, maximus mi vitae, maximus metus. Aenean tincidunt nibh massa. Aenean auctor, lectus efficitur commodo euismod, nibh metus pellentesque augue, vitae euismod metus augue id mi. Fusce erat felis, posuere eu tortor id, tincidunt tristique augue. Quisque molestie ultricies fermentum. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Integer fringilla semper elit, vitae pulvinar erat elementum quis. Aenean faucibus posuere pulvinar. Morbi iaculis ex non pellentesque venenatis. Nam facilisis iaculis lacus sed sollicitudin. Nulla facilisi. Morbi congue purus turpis, eget molestie mi elementum at.Praesent dolor elit, posuere sit amet arcu ac, posuere dapibus arcu. Suspendisse sit amet mollis dolor. Nunc tincidunt velit tempor, porttitor risus et, tincidunt ante. Donec aliquam neque quis est pellentesque convallis. Suspendisse ut vulputate quam, id laoreet mauris. Nulla metus lacus, volutpat sit amet odio sed, blandit imperdiet est. Donec at ultricies lacus. Quisque finibus sollicitudin sagittis. Cras commodo, erat at tincidunt tincidunt, nibh tortor aliquam purus, id sollicitudin tellus dolor ac dolor. Maecenas convallis quis metus egestas lobortis. Fusce rhoncus, sem a porta dictum, orci ipsum consectetur ante, et vehicula ante sapien eu odio. Pellentesque tempor turpis sed velit dapibus euismod. In vestibulum risus at dictum maximus. Curabitur turpis diam, maximus vulputate dolor nec, consequat commodo augue. Pellentesque mollis finibus finibus. Aenean dapibus sapien sit amet sem egestas congue.Maecenas porttitor elit lacus, sed eleifend mauris tempor non. Integer dapibus leo lorem, id aliquam nisi volutpat sed. Nam ut mauris quis ligula dignissim facilisis sit amet vel nisl. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Nam lacinia quis augue sed venenatis. Donec vel quam eu ante blandit aliquet. Aenean laoreet diam sed lacus iaculis, in finibus dolor aliquet. Suspendisse placerat elit eu mollis tristique.
Kamis, 9 Januari 2014
Rabu, 8 Januari 2014
Selasa, 31 Desember 2013