KAJEN - Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi Publik, Pemkab. Pekalongan menggelar acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Lingkungan Pemkab Pekalongan di Aula Lantai III Setda Kab. Pekalongan Rabu (30/9) ini.
Dengan kegiatan ini diharapkan akan tercipta kesamaan langkah dan koordinasi dalam mendorong pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik oleh Pejabat PPID Badan Publik di lingkungan Pemkab. Pekalongan sebagai upaya memberikan Keterbukaan Informasi Publik seperti rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,
Bupati Pekalongan Drs.H.A.Antono, Msi dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra.Mukaromah Syakoer, MM saat pembukaan Rakor menyampaikan begitu pentingnya informasi publik ini bagi masyarakat, sehingga diharapkan PPID Utama dan PPID Badan Publik di lingkungan Pemkab. Pekalongan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat. “Berikan informasi yang akurat pada dinas yang menangani, jangan sampai ada informasi yang terlambat,” tegasnya.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa kondisi tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sehingga akan terwujud penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Tingkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ditambahkan Sekda, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga disebutkan bahwa Badan Publik wajib untuk mengumumkan segala informasi yang bersifat terbuka yaitu informasi yang wajib disediakan secara Berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. “Demikian pula untuk informasi yang bersifat tertutup agar Badan Publik mengumumkan daftar informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Selanjutnya Sekda mengharapkan apa yang disampaikan oleh narasumber dapat memberikan dorongan kepada PPID sehingga termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Drs. Achmad Muchlisin menyampaikan tujuan diselenggarakannya Rakor tersebut adalah untuk membahas pengklasifikasian informasi di lingkungan Badan Publik Pemkab. Pekalongan. “Sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara sederhana dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan biaya ringan,” jelasnya.
Muchlis juga melaporkan bahwa Rakor yang diikuti oleh 76 orang dari PPID Badan Publik SKPD, PPID Badan Publik Lainnya dan PPID Badan Publik BUMD Pemkab. Pekalongan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Tim Ahli dari Universitas Pekalongan. (@rif)
Rabu, 30 September 2015
A. Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban badan publik atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik , dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.
Hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel. Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. Berdasar pertimbangan tersebut maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Susunan Keanggotaan PPID Kabupaten Pekalongan :
1. Ketua Pertimbangan : Bupati Pekalongan
2. Atasan PPID : Sekretaris Daerah
3. PPID Utama : Kepala Bidang Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika
4. PPID Pembantu : Sekretaris OPD se-Kabupaten Pekalongan
Rabu, 16 September 2015
Rabu, 16 September 2015
Rabu, 16 September 2015
KAJEN- Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pekalongan hari ini (Kamis,18/12/2014) dilaksanakan di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan. Rakor dihadiri oleh lebih kurang 70 peserta dari PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Ir. H. Susiyanto, MM.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Pekalongan, Drs. Achmad Muchlisin dalam laporannya mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakor pada hari ini adalah sebagai Wahana untuk menyamakan langkah dan koordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Tujuan Rapat Koordinasi PPID adalah guna mendorong pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik oleh PPID Pembantu pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sekda selaku PPID Utama dalam sambutannya menyampaikan Memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 700/3057/V/Bangda. Tanggal 3 April 2014 perihal Pelaksanaan RAD-PPK Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka dengan ditambahkannya SKPD yang bertugas melaksanakan dan melaporkan aksi pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu, kami harapkan dapat bersinergi dengan upaya yang akan dicapai oleh Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka memasuki tahapan RAD-PPK B12, Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini PPID Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan harus sudah dapat mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan dan laporan layanan informasi publik tahun 2014, paling lambat pada 28 Desember 2014.Selanjutnya kami berharap semoga apa yang nanti disampaikan oleh Narasumber, dapat memberikan dorongan kepada kita sekalian selaku PPID, sehingga termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.Tak lupa Sekda juga berpesan agar prestasi yang telah diraih sebagai Peringkat Ketiga KIJ Award tahun 2014 dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan di 2015. “Terimakasih atas upaya yang telah dilakukan dan semoga acara ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.Rakor diakhiri dengan pemaparan materi dari Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Bapak Rahmulyo Adiwibowo, S.H., MH. dengan materi Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan penekanan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.Sumber : Bidang Kominfo - Dinhubkominfo
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Latar Belakang
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
- Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana- Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas- Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah antara lain sebagai berikut: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera UtaraInformasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.Informasi yang dikecualikan antara lain adalah- Informasi yang dapat membahayakan negara- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori "dikecualikan". Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Berkaitan dengan itu, setiap badan publik memiliki kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori berikut:- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.Informasi kategori pertama dan kedua harus disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.Informasi yang termasuk kategori "wajib disediakan dan diumumkan secara berkala" antara lain adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, dan informasi mengenai laporan keuangan.Informasi yang termasuk kategori "wajib diumumkan secara serta merta" yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.Informasi yang termasuk kategori "wajib tersedia setiap saat" antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tertentu tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi.Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut:- Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas- Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah, dan- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka, dan setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya.Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:- Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik- Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer eleifend congue orci, sollicitudin congue elit luctus in. Suspendisse posuere quis elit non ornare. Sed a enim sed nibh eleifend sodales nec nec nibh. Morbi vitae erat at metus iaculis feugiat nec condimentum justo. Cras nulla sem, faucibus nec cursus non, cursus at velit. Maecenas in sodales augue, mattis varius risus. Cras tempor nibh augue, ac tincidunt dui pellentesque vitae. Phasellus eget condimentum tortor. Donec non ligula sit amet dolor scelerisque egestas quis sed diam.
Vestibulum congue sit amet mi quis lobortis. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Etiam interdum finibus sem, in pulvinar ex bibendum sit amet. Donec odio metus, pulvinar vitae tristique quis, tincidunt commodo ex. Mauris ac nisi pulvinar, rutrum lorem sed, pharetra quam. Ut mollis accumsan aliquam. Nullam tincidunt nunc eros, ut dapibus libero pretium sed. Nunc nec velit ac tellus tincidunt accumsan. Aliquam feugiat interdum metus, in consequat nunc dictum nec. Aliquam erat volutpat.
Praesent fringilla, augue eget laoreet dictum, mi metus molestie turpis, ut malesuada nunc dui sed elit. Phasellus ultricies, ex in luctus hendrerit, ligula eros dapibus eros, sit amet convallis nisi magna in felis. Suspendisse nibh ligula, venenatis vel risus ac, mattis efficitur metus. Nam ac risus vulputate, maximus mi vitae, maximus metus. Aenean tincidunt nibh massa. Aenean auctor, lectus efficitur commodo euismod, nibh metus pellentesque augue, vitae euismod metus augue id mi. Fusce erat felis, posuere eu tortor id, tincidunt tristique augue. Quisque molestie ultricies fermentum. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Integer fringilla semper elit, vitae pulvinar erat elementum quis. Aenean faucibus posuere pulvinar. Morbi iaculis ex non pellentesque venenatis. Nam facilisis iaculis lacus sed sollicitudin. Nulla facilisi. Morbi congue purus turpis, eget molestie mi elementum at.Praesent dolor elit, posuere sit amet arcu ac, posuere dapibus arcu. Suspendisse sit amet mollis dolor. Nunc tincidunt velit tempor, porttitor risus et, tincidunt ante. Donec aliquam neque quis est pellentesque convallis. Suspendisse ut vulputate quam, id laoreet mauris. Nulla metus lacus, volutpat sit amet odio sed, blandit imperdiet est. Donec at ultricies lacus. Quisque finibus sollicitudin sagittis. Cras commodo, erat at tincidunt tincidunt, nibh tortor aliquam purus, id sollicitudin tellus dolor ac dolor. Maecenas convallis quis metus egestas lobortis. Fusce rhoncus, sem a porta dictum, orci ipsum consectetur ante, et vehicula ante sapien eu odio. Pellentesque tempor turpis sed velit dapibus euismod. In vestibulum risus at dictum maximus. Curabitur turpis diam, maximus vulputate dolor nec, consequat commodo augue. Pellentesque mollis finibus finibus. Aenean dapibus sapien sit amet sem egestas congue.Maecenas porttitor elit lacus, sed eleifend mauris tempor non. Integer dapibus leo lorem, id aliquam nisi volutpat sed. Nam ut mauris quis ligula dignissim facilisis sit amet vel nisl. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Nam lacinia quis augue sed venenatis. Donec vel quam eu ante blandit aliquet. Aenean laoreet diam sed lacus iaculis, in finibus dolor aliquet. Suspendisse placerat elit eu mollis tristique.
Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Informasi Publik yang dikecualikan dilingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat Rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan , kepatutan dan kepentingan umum.
Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Penerapan Undang-undang KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja dilembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data , informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik.
Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) , PPID adalah Pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Profil Penyelenggaraan Pengelolaan Dokumentasi dan Layanan Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan adalah sebagai wahana dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi publik pada badan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.
C. Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
a. Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
b. Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Rabu, 16 September 2015
Kamis, 9 Januari 2014
Rabu, 8 Januari 2014
Selasa, 31 Desember 2013