KAJEN – Masyarakat Kabupaten Pekalongan kini bisa berlega hati, karena jembatan kebanggaan yang didambakan sebagai penghubung wilayah selatan dan utara di Kabupaten Pekalongan tersebut hampir selesai pengerjaannya, dan hari ini (Rabu, 18/11) diuji coba penggunaannya.
Dengan uji coba ini praktis jembatan yang terlihat jauh lebih megah dari jembatan sebelumnya ini dapat dilalui meskipun masih perlu waktu untuk membuka kedua jalurnya (kanan dan kiri). Uji coba itu sendiri akan diberlakukan selama 3 hari yaitu mulai hari ini, Rabu (18/11) hingga Jumat (20 Nopember 2015), dan kemudian setelah itu akan dievaluasi kembali apa yang perlu diperbaiki, apakah dapat dilalui seluruh kendaraan atau untuk sementara waktu hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melewatinya seperti motor, ambulans, pemadam kebakaran dan lain sebagainya.
Kado terindah di akhir masa jabatan Bupati Pekalongan yang dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Pekalongan ini telah mencapai progress 95% yaitu sampai dalam tahapan penyempurnaan sampai pertengahan Desember mendatang. “Saat ini, tinggal pekerjaan “aksesoris” untuk mempercantik jembatan. Ini semua untuk orang Pekalongan sebagai bukti apa yang dulu saya sampaikan untuk membangun Kota Santri ini,” ujar Bupati Pekalongan Drs. H. A.Antono, M.Si saat melakukan uji coba jembatan.
Antono sendiri mengaku bangga dengan hasil pekerjaan jembatan tersebut, yang menurutnya jembatan yang membelah wilayah Kabupaten Pekalongan dan merupakan penghubung dari wilayah wilayah pusat perekonomian di Kabupaten Pekalongan tersebut disamping kuat menampung beban 1.500 ton juga terlihat lebih mewah, bagus dan megah. “Saya bangga dengan jembatan ini, yang sekarang nampak lebih nyaman untuk dilalui dan terlihat lebih landai, lebih luas dan indah,” imbuhnya.
Pada acara yang dihadiri pula oleh para alim, Kyai, Tokoh masyarakat, Sekda Kab. Pekalongan beserta Jajarannya, serta Rekanan PT. Duta Mas Indah dan Management Konstruksi serta masyarakat sekitar tersebut tak lupa Antono menyampaikan rasa terima kasihnya pada seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar jembatan atas dukungannya selama ini. “Terimakasih kepada seluruh warga, Saya menyadari, tanpa bantuan Bapak dan Ibu pekerjaan ini tidak akan selancar ini,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Pt. Duta Mas Indah Thomas menyampaikan bahwa untuk sementara ini penyempurnaan jembatan akan dilakukan sambil jalan dengan cara menutup salah satu jalurnya. “Kami masih perlu waktu untuk membuka keduanya. Sementara hanya jalur sebelah kanan (kalau dari arah Kedungwuni) yang dapat dilalui, sedang jalur sebelah kiri akan dilakukan penyempurnaan,” jelasnya.
Ditambahkan Thomas pekerjaan jembatan tersebut adalah upaya yang sungguh-sungguh darinya agar jembatan Surobayan bisa menjadi jembatan yang lebih baik dari sebelumnya. “Maaf kepada seluruh masyarakat Pekalongan dan warga sekitar jembatan Surobayan juga jembatan darurat Bugangan yang selama 6 bulan terakhir ini merasa tidak nyaman atas perbaikan ini,” tambahnya.
Thomas juga menjelaskan jembatan Surobayan ini secara teknis termasuk jembatan yang bagus untuk tingkat Jawa Tengah dan merupakan jembatan yang terbaik dalam pengerjaannya. “Secara teknis, jembatan ini lebih kuat dari jembatan Comal. Dan kira-kira mampu bertahan hingga 25 tahun bahkan bisa sampai 50 tahun. Hanya perlu dijaga perawatannya seperti aspal, lampu, cat dan aksesoris lainnya,” ujar Thomas.
Di bagian lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Drs. Sudiyarto melaporkan uji coba ini adalah salah satu scedule kegiatan dari kontraktor untuk mengetahui sejauh mana jembatan ini memberikan rasa aman dan nyaman untuk kendaraan yang lewat untuk dilakukan evaluasi guna perbaikan dalam penyempurnannya. “Mulai tanggal 28 Nopember satu jalur akan dipakai karena tanggal 30 Nopember jembatan darurat di Bugangan akan dibongkar. Maaf atas kerepotan masyarakat selama jembatan ini di bangun,” tambahnya. (451h, Tim Pubdok)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
@rif
Rabu, 18 November 2015
KAJEN – Sebanyak 17 orang peserta/Kafilah Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Umum Kabupaten Pekalongan Senin pagi tadi (16/11) dilepas Bupati Pekalongan Drs.H.A.Antono, Msi ke Tingkat Propinsi Jawa Tengah untuk mengikuti Lomba MTQ pada tanggal 16 hingga 19 Nopember 2015 nanti di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali.
Mereka yang dilepas di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan tersebut terdiri dari beberapa cabang tilawah putra dan putri, yaitu cabang Tilawah Anak-anak, Remaja dan Dewasa, cabang tahfidz 1 juz dan Tilawah, cabang Tahfidz 5 juz dan Tilawah, cabang Tahfidz 10 jus, cabang tahfidz 20 jus dan cabang tahfidz 30 juz, serta seorang putra mewakili cabang Khath.
Bupati Pekalongan dalam sambutannya saat melepas para kafilah menyampaikan harapannya agar para kafilah dan juga pendamping dan pelatih untuk lebih serius dalam persiapan MTQ ini mengingat selama ini MTQ Kabupaten Pekalongan selalu masuk 10 besar. “Terima kasih kepada para duta kafilah. Mudah-mudahan mendapat predikat yang terbaik,” harap Bupati.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut menyampaikan pentingnya untuk membaca peta kekuatan dari kabupaten/kota lain agar kita dapat mengukur kekuatan diri sendiri sehingga hasil yang terbaik bisa dicapai. “Saya minta semuanya berfungsi dan bertanggung jawab, baik pendamping, pelatih dan khususnya para peserta. Saya yakin apabila kalian bisa saling menopang maka keberhasilan akan dicapai,” imbuhnya.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Hari Suminto, SH,MH, Kepala Bagian Kesra, Kepala Bagian Humas serta perwakilan dari Kantor Kementrian Agama ini, Antono juga mengingatkan para pendamping dan pelatih untuk memperhatikan dan melayani kebutuhan peserta dengan baik. Demikian pula dengan para peserta, tak lupa Bupati mengingatkan untuk menjaga kesehatan dan mengatur pola hidup. “Fungsi pendamping harus optimal dan harus berani menegur peserta demi kebaikan. Para kafilah juga jangan minder dan jangan merasa terbebani, berlombalah dengan lepas,” pesannya. (451H&An-an)
KAJEN – Pendapatan Daerah Tahun 2016 direncanakan Rp 1.876.450.124.849,- naik sebesar Rp 187.943.630.256,- atau 11,13% dari pendapatan tahun 2015 setelah perubahan. Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, M.Si pada rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016, Kamis (12/11/2015) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan Bupati Antono dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH dan Wakil Ketua DPRD Nunung Sugiantoro, ST, serta disaksikan Muspida, para anggota DPRD, dan seluruh kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan serta tamu undangan lain.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Belanja Daerah Tahun 2016 direncanakan sebesar Rp 1.889.424.808.326,- naik sebesar Rp 63.432.963.890,- atau 3,47% dari belanja tahun 2015 setelah perubahan. “Dari komposisi pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 12.974.683.477,- dan defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, untuk anggaran Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana, Penerimaan Pembiayaan tahun 2016 direncanakan sebesar Rp 20.000.000.000,- yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Tahun 2016 direncanakan sebesar Rp 7.025.316.523,- yang digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Hutang. “Dengan demikian maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 12.974.683.477,- yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0,-,” imbuhnya.Di hadapan para anggota Dewan dan tamu undangan, Bupati menyampaikan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan kebijakan nasional, keterpaduan antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jumat, 30 Oktober 2015
KAJEN - Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi Publik, Pemkab. Pekalongan menggelar acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Lingkungan Pemkab Pekalongan di Aula Lantai III Setda Kab. Pekalongan Rabu (30/9) ini.
Dengan kegiatan ini diharapkan akan tercipta kesamaan langkah dan koordinasi dalam mendorong pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik oleh Pejabat PPID Badan Publik di lingkungan Pemkab. Pekalongan sebagai upaya memberikan Keterbukaan Informasi Publik seperti rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,
Bupati Pekalongan Drs.H.A.Antono, Msi dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra.Mukaromah Syakoer, MM saat pembukaan Rakor menyampaikan begitu pentingnya informasi publik ini bagi masyarakat, sehingga diharapkan PPID Utama dan PPID Badan Publik di lingkungan Pemkab. Pekalongan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat. “Berikan informasi yang akurat pada dinas yang menangani, jangan sampai ada informasi yang terlambat,” tegasnya.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa kondisi tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sehingga akan terwujud penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Tingkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ditambahkan Sekda, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga disebutkan bahwa Badan Publik wajib untuk mengumumkan segala informasi yang bersifat terbuka yaitu informasi yang wajib disediakan secara Berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. “Demikian pula untuk informasi yang bersifat tertutup agar Badan Publik mengumumkan daftar informasi yang dikecualikan,” ujarnya.Selanjutnya Sekda mengharapkan apa yang disampaikan oleh narasumber dapat memberikan dorongan kepada PPID sehingga termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Drs. Achmad Muchlisin menyampaikan tujuan diselenggarakannya Rakor tersebut adalah untuk membahas pengklasifikasian informasi di lingkungan Badan Publik Pemkab. Pekalongan. “Sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara sederhana dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan biaya ringan,” jelasnya.Muchlis juga melaporkan bahwa Rakor yang diikuti oleh 76 orang dari PPID Badan Publik SKPD, PPID Badan Publik Lainnya dan PPID Badan Publik BUMD Pemkab. Pekalongan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Tim Ahli dari Universitas Pekalongan. (
A. Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban badan publik atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik , dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.
Hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel. Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. Berdasar pertimbangan tersebut maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Susunan Keanggotaan PPID Kabupaten Pekalongan :
1. Ketua Pertimbangan : Bupati Pekalongan
2. Atasan PPID : Sekretaris Daerah
3. PPID Utama : Kepala Bidang Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika
4. PPID Pembantu : Sekretaris OPD se-Kabupaten Pekalongan
Rabu, 16 September 2015
Rabu, 16 September 2015
Rabu, 16 September 2015
Selasa, 17 November 2015
“KUA dan PPAS ini juga telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung berbagai program yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mencerminkan pemerataan pembangunan kewilayahan. Namun Demikian dengan berbagai keterbatasan yang ada belum dapat sepenuhnya terakomodir,” terang Bupati mengakhiri sambutan. (d12k)
@rif
Senin, 16 November 2015
Rabu, 30 September 2015
Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Informasi Publik yang dikecualikan dilingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat Rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan , kepatutan dan kepentingan umum.
Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Penerapan Undang-undang KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja dilembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data , informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik.
Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) , PPID adalah Pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Profil Penyelenggaraan Pengelolaan Dokumentasi dan Layanan Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan adalah sebagai wahana dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi publik pada badan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.
C. Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
a. Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
b. Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. Ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Rabu, 16 September 2015