KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas Raperda Inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat 17 Mei 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Forkompimda, kepala OPD, anggota DPRD dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, bupati memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda ini. Hal ini menunjukan kepedulian DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. “berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Fadia berharap dalam pembahasan lebih lanjut agar diatur secara lebih rinci dari setiap strategi dan upaya penyelenggaraan ketertiban umum oleh setiap perangkat daerah dalam hal tanggung jawab teknis pelaksanaan. “selain itu, Raperda ini agar dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi agar rapareda ini benar-benar dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan serta menjadui payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Bupati juga memerintahkan kepada segenap perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan langsung atas raperda ini agar secara aktif dan partisipastif terlibat di dalam pembahasan lebih lanjut serta melakukan proses konsultasi maupun pendalaman materi secara substantif, sehingga penyususnan raperda ini benar-benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan menjawab permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah menyampaikan pandangannya terhada dua Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa,” tuturnya.
Jumat, 17 Mei 2024
KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq meminta kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar bisa bekerja dengan profesioanl, diantaranya memastikan logistik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan terdistribusi sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Demikian disampaikan oleh Bupati usai memberikan sambutan pengarahan kepada PPK se Kabupaten Pekalongan, Kamis (16/5/2024).
KAJEN – Sebanyak 455 buruh tani tembakau di Kabupaten Pekalongan, yang terdiri atas 418 buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Petungkriyono dan 37 buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Paninggaran menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melalui Asisten 1 Pemerintah Sekda Kabupaten Pekalongan Wiryo Santoso membuka secara resmi Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung II Tahun Anggaran 2024 Kodim 0710/Pekalongan Korem 071/Wijayakusuma bertempat di Lapangan Desa Tegaldowo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, Rabu (8/5/2024).
KAJEN - Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menyiapkan 3 posko pelayanan kesehatan 24 jam pada musim mudik Lebaran 1445 H / 2024 Masehi.
Kepala Dinas Kesehatan Pekalongan Setiawan DA, menyampaikan bahwa ada 3 posko pelayanan kesehatan tersebut disiapkan untuk melayani para pemudik yang membutuhkan layanan kesehatan. " Ada 3 posko yang sudah kami siapkan, yaitu di Siwalan, Exit Tol Bojong dan Rest area Pegandon Karangdadap." Katanya.
Kamis, 16 Mei 2024
Selain itu, Bupati juga meminta kepada PPK terpilih untuk bisa berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dan bisa memastikan data pemilih yang terbaru dan akurat. “Saya berharap tugas PPK tidak menjadi beban, akan tetapi diniatkan untuk membuat Kabupaten Pekalongan yang aman, kondusif dan nyaman serta semoga tugasnya dapat berjalan lancar,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah menuturkan ada 95 PPK yang dilantik dan dikukuhkan untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan bertugas 19 Kecamatan. Dirinya meminta kepada PPK untuk menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas serta menjaga kekompakan. “selamat kepada PPK yang telah dilantik, selamat menjalankan tugas, semoga amanah,” ujarnya.
Tak lupa dirinya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Pekalongan atas dukungan, diantaranya yakni dukungan anggaran yang merupakan salah satu faktor penting dalam suksesnya PIlkada. “saat ini penyelenggaran sudah terbentuk dan nanti sebentar lagi ada PPS. Anggran sudah diberikan dari Pemda dan kita akan menyiapkan logistik untuk pemilihan nanti,” terang Izah.
Kamis, 16 Mei 2024
Penyaluran BLT dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Sosial, pada Selasa (14/05/2024) untuk buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Petungkriyono dan Rabu (15/05/2024) untuk buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Paninggaran.
"BLT ini khusus untuk petani tembakau, yang bukan petani tembakau yang tidak dapat menerima bantuan ini. Kalaupun tahun ini petani dan tahun depannya bukan petani tembakau maka tidak bisa mendapatkan BLT dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini," ujar Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, usai penyaluran BLT DBHCHT di Petungkriyono.
Agus Dwi Nugroho menambahkan, untuk memastikan bahwa mereka yang menerima BLT adalah petani tembakau, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan dalam hal updating data.
Bantuan yang diterima petani tembakau sebesar 300 ribu rupiah per bulan, untuk tahap pertama ini diberikan langsung dua bulan sehingga para petani menerima bantuan sebesar 600 ribu rupiah. Direncanakan pada bulan Juni 2024 mendatang akan diberikan bantuan tahap selanjutnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani menambahkan, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada petani tembakau tidak hanya berupa uang. Namun, dari Pihak DKPP juga memberikan bantuan sarana dan prasarana serta memberikan pelatihan terkait budidaya tanaman tembakau.
"Kami memfasilitasi para petani tembakau dalam kegiatan budidayanya. seperti memberikan benih tembakau, pupuk, mesin perajang, kemudian jalan usaha tani perkebunan tembakau juga diperbaiki. Selain itu kami juga memberikan pelatihan budidaya tembakau. Apalagi untuk wilayah petungkriyono ini masih tergolong wilayah pengembangan, sehingga pelatihan dibutuhkan," tutur Ari Lailani.
Tarmian, salah satu penerima bantuan dari Desa Curugmuncar, Kecamatan Petungkriyono mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan kepada dirinya. "Alhamdulillah dengan adanya bantuan DBHCHT bisa membantu warga Petungkriyono khususnya di Desa Curugmuncar yaitu para petani tembakau. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Fadia Arafiq yang telah memberikan bantuan DBHCHT kepada warga Petungkriyono dan semoga lancar dalam memimpin Kabupaten Pekalongan," ungkap Tarmian.
Rabu, 15 Mei 2024
Pembukaan TMMD ditandai dengan serah terima proyek dari Asisten 1 Pemerintah Sekda Kabupaten Pekalongan Wiryo Santoso kepada Dandim 0710/Pekalongan yang di wakili oleh Perwira Penghubung Kodim 0710 Pekalongan Mayor Kav Moch Purbo Suseno serta pemukulan gong yang disaksikan oleh jajaran Forkompinda dan tamu undangan yang hadir.
Adapun untuk sasaran TMMD Sengkuyung II Tahun 2024 yang dikerjakan berupa pengaspalan jalan Desa Tegaldowo ke Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto dengan volume panjang 561 meter dan lebar 3 meter dengan anggaran biaya untuk fisik total Rp 339.545.000,00 serta sasaran non fisik berupa sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Asisten 1 Pemerintah Sekda Kabupaten Pekalongan Wiryo Santoso menyampaikan bahwa kegiatan TMMD merupakan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan TNI dan instansi terkait serta komponen masyarakat akan bisa menjangkau seluruh pelosok desa dalam melaksanakan pembangunan salah satunya di Desa Tegaldowo Kecamatan Tirto.
" Kita berharap dengan kerjasama TNI melalui program TMMD ini maka pemerataan pembangunan Kabupaten Pekalongan akan tercapai dan tentunya disini kita fokus melaksanakan pengaspalan jalan yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Tirto sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar dan ekonomi akan semakin maju ", ungkapnya.
Sementara itu, Mayor Kav Purbo Suseno mewakili Dandim 0710/Pekalongan selesai peninjauan lokasi TMMD menyampaikan terimakasih kepada Pemda yang sudah memberi mandat kepada TNI khususnya Kodim 0710/Pekalongan untuk bersama-sama semua komponen dalam ikut membangun kabupaten Pekalongan melalui program TMMD.
" Saya mewakili Komandan Kodim 0710/Pekalongan mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang sudah memberikan mandat untuk membangun desa melalui program TMMD sengkuyung II ini",terang Mayor Kav Purbo Suseno.
Ia juga menjelaskan bahwa TNI bersama-sama semua komponen masyarakat siap melaksanakan tugas selama 30 hari kedepan untuk melaksanakan pembangunan jalan di Desa Tegaldowo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
“ Kita bersama-sama TNI-POLRI dan warga serta ormas siap bekerja membangun jalan desa melalui program TMMD ini baik kegiatan fisik maupun non fisik dan semoga pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusianya akan semakin baik,” terangnya.
Rabu, 8 Mei 2024
Upacara diikuti oleh para ASN di lingkungan sekda Kab. Pekalongan dan juga jajaran OPD di Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Sekda M. Yulian Akbar tekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat akan menimbulkan Komitmen, kerjasama, dan solidaritas antar masyarakat dan pemerintah.
Sekda juga menyatakan bahwa sinergi antara masyarakat dan juga pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan Perda mengenai APBD pada akhirnya akan menimbulkan kepercayaan, toleransi, solidaritas, dan rasa memiliki dalam masyarakat.
“Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan secara umum dihadapkan dengan tantangan dan hambatan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional”, jelasnya.
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII tahun 2024 kali ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Kamis, 25 April 2024
Konser berlangsung meriah dan warga tampak antusias menyaksikan penampilan artis asal Jawa Timur tersebut yang diiringi grup band lokal Fix Entertainment. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinporapar Kabupaten Pekalongan dan Kantor Bea Cukai Tegal dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Acara dibuka Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos, M.Si, mewakili Bupati Pekalongan. Sekda dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam upaya mencegah peredaran rokok illegal di wilayah Kota Santri.” tuturnya.
Yulian Akbar menyampaikan bahwa sosialisasi tatap muka yang dikemas dengan penampilan koser musik diharapkan dapat menarik masyarakat. “Dengan adanya Yeni Inka ini semoga saja dapat mendatangkan pengunjung banyak dan tujuan sosialisasi pemberantasan rokok illegal dapat tercapai,” imbuh sekda.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto meminta agar ketika masyarakat mengetahui atau menemukan rokok dengan pita palsu segera melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau ke Satpol PP.
Selanjutnya ia juga memberikan ciri rokok illegal yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Konser musik juga disaksikan Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, para kepala OPD terkait, pihak Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Tegal serta masyarakat Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
Minggu, 21 April 2024
"Ada sekitar 378 Nakes yang kami siapkan dengan jadwal di shift yang akan bertugas selama 14 hari, selain itu juga menyiapkan ambulan dan obat-obatan di posko." Tambahnya.
Selain nakes yang berjaga di posko, juga nakes berjaga di setiap puskesmas terdekat. "Para tenaga kesehatan ini kami siapkan di Puskesmas untuk mengantisipasi kejadian yang tidak di inginkan." Pungkasnya.
Selain mengamankan posko mudik. Saat libur lebaran para nakes juga akan berjaga-jaga di tempat wisata, seperti objek wisata Linggo Asri Kajen dan Pantai Depok Siwalan.
Selasa, 2 April 2024
Penandatanganan tersebut dalam rangka persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada rapat paripurna tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui meliputi Raperda tentang Desa Wisata; Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.
Bupati Pekalongan dalam teks sambutan yang dibacakan Wabup Riswadi menanggapi Raperda tentang Desa Wisata, menyatakan bahwa pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendongkrak pendapatan desa. "Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah," ungkapnya.
Adapun terkait Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bupati menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, "Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa," ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan yang diatur antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, “Oleh karena itu Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dan diubah,” pungkasnya.
Senin, 1 April 2024