KAJEN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan pengukuhan pengurus MUI masa khidmah 2020-2025 dengan tema ‘Peran MUI dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat bangsa dan negara, Minggu (29/11) di aula lantai I setda. Acara ini dihadiri oleh Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti, unsur forkopimda, kepala Kemenag dan para kepala OPD terkait.
Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus MUI Kabupaten Pekalongan masa khidmah 2020-2025 terpilih. “Kami atas nama pemerintah juga mengucapkan terimakasih kepada MUI yang selama ini telah berkiprah bagi pembangunan kabupaten Pekalongan. Selama ini MUI khususnya di Kabupaten Pekalongan sudah berhasil menempatkan dirinya sebagai wadah, menjadi payung besar penyejuk bagi setiap kelompok. Dan fatwa, nasehat maupun bimbingan dari MUI kami harapkan dan saat ini sudah terwujud menjadi perekat dalam kebhinekaan, “ungkap Arini.
Selain itu, Arini juga menuturkan pihaknya berharap MUI mempunyai peran sebagai pencerah, pencerdas, inspirasi , solusi bagi masyarakat maupun pemerintah dalam menangani masalah-masalah yang terjadi, “ Mudah-mudahan dengan adanya MUI ini permasalahan yang ada, kita sengkuyung bersama sehingga masalah-masalah tadi bisa terkikis, ”harapnya.
Ditambahkan Arini, Pemda sangat mendukung kehadiran MUI karena memang MUI selama ini sudah memberikan bukti kemanfaatannya bagi umat dan pemerintah. “Terakhir saya mengajak jajaran Pemda, MUI, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk terus bersinergi menjalin kerjasama guna mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang sejahtera lahir batin, “ pungkas Arini
Sementara itu Ketua umum terpilih MUI Kabupaten Pekalongan Prof. Dr. KH Rozikin Daman dalam laporannya menjelaskan MUI merupakan organisasi sinergi antara ulama, syuama dan para cerdik pandai yang bersama-sama membangun organisasi yang dinamakan MUI. “ Keistimewaan dari MUI adalah tidak memiliki massa anggota meskipun tujuan dan misi saat dilahirkannya adalah untuk kepentingan umat, bangsa dan negara dalam rangka mengayomi umat di dalam wadah negara RI yang berdasarkan Pancasila,” jelasnya.
Menurutnya, MUI mempunyai fugsi diantaranya adalah memberi pertimbangan dan fatwa mengenai keagamaan pada masyarakat , umat dan pemerintah, menjadi penghubung dan perekat antar ulama dan umaro, juga memperkuat ukuwah Islamiyah dan kerukunan beragama dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa. ” Oleh karena itu, mengingat demikian strategis tugas dan fungsi MUI, kami mengajak segenap pengurus untuk dapat memberikan pengabdian dan dedikasinya secara sungguh-sungguh dengan penuh keihklasan dan kepada pemerintah serta semua pihak bisa memberikan dorongan spirit yang lebih kuat lagi agar MUI bisa lebih tegar dalam melaksanakan fungsinya, “ tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil ketua MUI Jawa Tengah Prof Dr. KH Ahmad Rofik mengingatkan bahwa menjadi pengurus MUI semakin hari terasa makin berat. Tantangan sangat banyak seperti kemungkaran merajalela, prostitusi, juga perjudian. Belum lagi persoalan IT yang berdampak makin maraknya anak-anak di warnet sementara pengajian-pengajian di masjid sedikit berkurang. Kemudian juga narkoba, sampai moderasi beragama.
“ Belum lagi soal kemiskinan, oleh karena itu kami atas nama MUI provinsi Jawa Tengah menitipkan Baznas kabupaten Pekalongan bisa dimaksimalkan. Mari kita ambil peran melalui kapasitas keilmuan kita bekerjasama dengan Pemkab melalui baznas, wakaf secara bertahap mengurangi , memberdayakan mereka, saya yakin sangat memungkinkan untuk meringankan beban saudara-saudara kita,” pintanya (Ar-Kominfo)
Minggu, 29 November 2020
KAJEN – Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra.Mukaromah Syakoer,MM., telah dilantik sebagai Widya Iswara Ahli Utama di BPSDM Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 November 2020 lalu. Oleh karenanya pagi ini, Jumat (27/11/2020) Ia memberikan pesan kesan selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Pekalongan pada acara Lepas Tugas yang pelaksanaannya di halaman setda Kajen.
Dalam sambutannya, Mukaromah Syakoer, MM menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendoakannya, dan bekerjasama selama kurang lebih lima tahun lima bulan ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pekalongan.
‘’Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerjasama membangun Kabupaten Pekalongan selama ini,’’ ujarnya.
KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada hari Rabu, 25 November 2020 menerima penghargaan sebagai TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional (KIPP) Tahun 2020 atau yang lebih dikenal dengan nama SINOVIK. Ajang kompetisi ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penghargaan TOP 45 ini diberikan kepada Laboratorium Kemiskinan.
Laboratorium Kemiskinan merupakan inovasi pelayanan publik yang diinisiasi oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi SH.,M.Si yang kemudian diterjemahkan oleh Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan di lapangan. Inovasi ini merupakan upaya Pemkab Pekalongan dalam mengentaskan kemiskinan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Penghargaan TOP 45 diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Gedung Tribrata Dharmawangsa Jakarta dan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Pekalongan, Drs. Rukman Hidayat AP.
KAJEN – Di tengah situasi pandemic yang masih berlangsung saat ini, Kabupaten Pekalongan berhasil meraih penghargaan sebagai juara umum penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) dalam Penganugerahan IDSD tingkat provinsi Jawa Tengah tahun 2020 pada hari ini, Rabu (25/11/2020).
Penganugerahan IDSD ini digelar di Gedung Gradhika Praja, Semarang yang diikuti oleh seluruh perwakilan daerah yang berhasil meraih penghargaan. Dan untuk Kabupaten Pekalongan sendiri penghargaan diterima oleh Plt Bupati Pekalongan Ir.Hj Arini Harimurti pada siang ini (25/11).
Dalam acara penganugerahan tersebut, mewakili gubernur Jawa Tengah, Plh Sekda Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Aribowo mengatakan bahwa dengan diberikannya penghargaan IDSD ini diharapkan akan menjadi stimulus masing-masing daerah dalam mendorong inovasi masyarakat, sehingga masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam peningkatan daya saing daerah di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, Ia juga mengucapkan selamat kepada masing-masing daerah yang telah meraih penghargaan IDSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
KAJEN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan webinar politik perempuan dengan tema ’Peluang dan Tantangan Perempuan dalam Konstelasi Pilkada’. Webinar ini dilangsungkan di Ruang Rapat Bupati Pekalongan , Selasa (24/11) pagi. Acara webinar ini sekaligus juga launching “Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini - SERAT KARTINI, oleh Gubernur jawa tengah H Ganjar Pranowo SH M.IP yang juga sebagai keynote speech webinar.
Webinar dimulai dengan pembukaan oleh wakil dari KPPI Jawa Tengah. Selanjutnya pengantar oleh Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Dra. Retno Sudewi, Apt,M.Si,MM. Sambutan diisi oleh Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Ir Agustina Erni
Adapun paparan webinar mengusung 3 (tiga) tema, yaitu perempuan dalam pusaran politik maskulin oleh Titi Anggraini (Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi) Jakarta, Stigma perempuan dalam konstelasi pilkada oleh Drs. Teguh Yuwono,M.Pol (Pengamat politik/Dosen UNDIP), pengalaman sebagai kepala daerah perempuan oleh Ir Arini Harimurti (Plt Bupati Pekalongan)
KAJEN – Dua hari menjelang peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-75 yang jatuh pada tanggal 25 November 2020 mendatang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rangkaian kegiatan donor darah di Aula Sekretariat PGRI Kabupaten Pekalongan. Kegiatan donor darah ini sudah dilakukan sejak tanggal 21 November 2020 lalu dan akan ditutup pada hari ini, Senin (23/11/2020).
Selain sebagai peringatan hari guru dan HUT PGRI,dikatakan Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan Bejo Herbeno saat ditemui di lokasi donor darah, kegiatan donor darah ini juga sebagai salah satu bentuk pengabdian para guru kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan pada umumnya di tengah masa pandemic saat ini. Karena menurutnya, di situasi saat ini tingkat masyarakat untuk melakukan donor darah sangat minim, yang menyebabkan stok darah di PMI menipis.
‘’Kegiatan donor darah ini adalah kegiatan rutin setiap hari ulang tahun PGRI kami laksanakan, karena kami menyadari selain menjadi organisasi profesi, kami juga organisasi perjuangan yang di dalamnya tidak hanya memperjuangkan nasib guru saja, tetapi bagaimana ikut berjuang untuk berbakti pada masyarakat Kabupaten Pekalongan secara luas. Ini bentuknya adalah semacam ini,’’ ujarnya.
Adapun untuk target pendonor pada tahun ini, dikatakan Bejo masih sama seperti dengan tahun 2019 lalu, yaitu sekitar 80 sampel darah yang dapat diambil.
‘’ Tahun kemarin ada 80 sampel yang dapat diambil. Jadi target minimal tahun ini juga 80. Diharapkan ada peningkatan ya, namun karena disetiap kecamatan juga telah mengadakan kegiatan yang sama, jadi untuk target 80 saja, saya kira sudah cukup baik,’’ jelasnya.
KAJEN – Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan acara Diskusi Interaktif dan Sharing Tentang Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan, pada pagi ini, Kamis (19/11/2020).
Acara tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Pekalongan Ir.Hj. Arini Harimurti, Asisten 1 Setda Kabupaten Pekalongan Toto Budi mulyanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiyawan Dwi Antoro, SKM.,M.Kes, Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, Ketua Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kemendagri Edward Sigalingging dan para anggotanya.
Menurut Plt Bupati Pekalongan Ir.Hj. Arini Harimurti untuk menciptakaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, diantaranya adalah sebagai pemerintah harus memberikan contoh dahulu kepada masyarakat luas untuk tidak merokok.
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan melangsungkan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/11) pagi di gedung DPRD Kajen. Rapat paripurna dihadiri Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti, wakil ketua DPRD Mas’udah, segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta para Kepala OPD Kabupaten Pekalongan.
Mengawali sambutannya Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, sehingga pada hari ini program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
KAJEN – Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti membuka secara resmi kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/11) pagi bertempat di Aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan. Kegiatan workshop ini mengambil tema ‘Pengelolaan dana desa yang cepat, tepat, dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi covid 19’, menghadirkan narasumber Prof Dr Hendrawan Supratikno (Komisi XI DPR RI), Drs I Ketut Sukadana (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) yang mengikuti secara virtual, Adil Hamonangan Pangihutan (Direktur pengawasan akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan tata kelola pemerintah Desa BPKP Pusat), Waluyo Harmono SE (Kepala kantor KPPN Pekalongan),
Selain itu hadir pula dari unsur forkopimda antara lain dari Pengadilan Negeri, wakil Kejaksaan maupun Dandim, Koordinator pengawasan bidang akuntabilitas Pemda, Sekda beserta para kepala OPD Kabupaten Pekalongan , Kepala Dinas PMD,PPPA dan PPKB, para camat serta kepala desa.
Mengawali sambutannya Plt Bupati mengucapkan selamat datang atas kehadiran Prof.Dr. Hendrawan dalam rangka menjadi narasumber kegiatan workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di lingkungan Kabupaten Pekalongan, khususnya pengelolaan dana desa yang tepat, cepat, terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi dari covid 19.
Menurutnya, Ia mulai tertarik untuk menjadi Widya Iswara pada tahun 2018 silam, dan baru resmi dilantik menjadi Widya Iswara pada November 2020 ini.
‘’ Ini melalui proses panjang, saya mendaftar Widya Iswara itu sejak bulan Februari tahun 2018,’’ ungkapnya.
Pada kesempatan ini, beliau juga berpesan kepada rekan-rekan ASN di Sekda untuk bisa melanjutkan apa yang sudah dicapai selama ini khususnya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) merupakan audit dari BPK Pusat, yang menurutnya untuk mencapai itu sangat sulit. Oleh karena itu, menurut beliau bekerja harus dengan penuh professional, berintegritas tinggi dan loyalitas. Karena tanpa semua itu, lanjutnya, pekerjaan kurang berarti.
‘’ Proses untuk WTP ini sangat panjang sekali. Untuk itu bapak/ibu dengan proses yang panjang ini tinggal mempertahankan, tolong jangan sampai hal-hal yang telah kita selesaikan bersama menjadi turun gradenya,’’ jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Asisten pemerintahan dan Kesra Setda Totok Budi Mulyanto menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ibu Mukaromah Syakoer yang menurutnya kurang lebih lima tahun ini sudah berhasil merubah wajah baru Kabupaten Pekalongan menjadi lebih baik lagi, dan menurutnya hal itu harus dicontoh oleh semua pihak utamanya dalam menjunjung etos kerja yang telah ditunjukan selama ini.
‘’Saya ucapkan terimakasih kepada Ibu Mukaromah Syakoer yang telah membimbing kami semua sehingga membawa Kabupaten Pekalongan menjadi lebih baik,’’ ucapnya.
Jumat, 27 November 2020
Rukman berharap dengan penghargaan TOP 45 yang pertama kali untuk Kabupaten Pekalongan ini akan memotivasi lahirnya inovasi-inovasi pelayanan publik lainnya di Kabupaten Pekalongan.
“ Tak lupa, kami juga mengucapkan terima kasih kepada KOMPAK dan semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan Pemkab Pekalongan dalam mengawal proses inovasi pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas, "pungkasnya (tim-kominfo)
Kamis, 26 November 2020
‘’Kita berharap penghargaan ini bisa menjadi stimulus di dalam mendorong inovasi masyarakat sehingga bisa berkontribusi dalam peningkatan daya saing daerah di Jawa Tengah dan selamat untuk masing-masing daerah yang berhasil meraih penghargaan tahun ini,’’ jelasnya.
Sementara itu, saat ditemui hari ini, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan M.Yulian Akbar S.Sos.,M.Si, membenarkan bahwa Kabupaten Pekalongan berhasil menjadi juara umum pada penghargaan IDSD Tahun 2020 dengan memenuhi empat aspek pengukuran dalam penilaian yang meliputi aspek enambling environment (penguat) sebesar 3,47, aspek Human Capital (Sumber Daya Manusia) sebesar 3.14, aspek market (pasar) sebesar 4.17 dan aspek ekosistem inovasi sebesar 3,62.
‘’ Dari total keseluruhan penilaian Alhamdulilah baru tahun ini kita mendapat predikat juara kabupaten secara umum di tingkat Provinsi Jawa Tengah,’’ kata Yulian Akbar.
Menurutnya,lanjut Yulian, hasil dari penilaian IDSD ini, akan dijadikan modal dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai materi kebijakan guna merumuskan kebijakan program yang lebih baik lagi dalam melakukan intervensi kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan pendataan yang diterima Kabupaten Pekalongan saat ini.
‘’Dan sekali lagi penghargaan ini justru menjadi pemacu kita untuk bekerja lebih efektif dan efesien lagi di tengah keterbatasan-keterbatasan yang kita miliki serta seagai bahan evaluasi terhadap kebijakan yang akan kita ambil kedepannya,’’ ujarnya. (Lus-Kominfo)
Rabu, 25 November 2020
Dalam paparannya, Plt Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti membagikan kisah perjalanan karir dan kiprahnya hingga menjadi kepala daerah. Arini menuturkan filosofinya bahwa bermanfaat bagi sesama adalah sesuatu yang membahagiakan. Oleh karena itu bekerja keras,jujur, optimis dan selalu mencari solusi harus dilakukan. Tentunya dukungan suami, anak dan keluarga serta rekan dekat adalah modal utama baginya. Juga pandangan pakar, para alim serta suara masyarakat akan mempertajam dalam keputusan yang diambilnya.
Selanjutnya Arini juga memaparkan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai UU No.9 Tahun 2015 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Diterangkannya, bupati sebagai administrator , mencakup pemerintahan hukum dan politik, pembangunan ekonomi dan keuangan, serta kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Sedangkan ada beberapa factor yang mempengaruhi pengambilan kebijakan , seperti regulasi pemerintah pusat, sumber daya manusia aparatur dan masyarakat, sumber daya alam, budaya/kultur maupun tuntutan dan harapan masyarakat.
Untuk itu, menurut Arini diperlukan sikap yang berpedoman pada aturan, komitmen memegang prinsip , menghormati kultur/budaya dan bijaksana dalam mengambil kebijakan.
Tak dipungkiri juga adanya dinamika sebagai kepala daerah. Namun Arini menyikapi dengan menyeimbangkan dan menempatkan diri di tengah birokrat, masyarakat dan keluarga. (Ar-Kominfo)
Selasa, 24 November 2020
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Pekalongan yang sekaligus menjadi Ketua PMI Kabupaten Pekalongan Ir.Hj. Arini Harimurti menyampaikan terimakasih kepada PGRI Kabupaten Pekalongan yang telah menyelenggarakan kegiatan donor darah. Karena menurutnya dengan adanya kegiatan ini stok darah di PMI yang menipis, bisa segera terisi kembali.
Apalagi menurut Arini, jika kegiatan ini bisa menjadi kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali, akan menjadi kegiatan yang sangat bagus karena selain membantu masyarakat, juga dapat meningkatkan kesehatan para guru.
‘’ Dengan adanya kegiatan ini saya harapkan ini bisa menjadi momen bagi pendonor yang belum rutin melakukan donor darah menjadi rutin melakukan donor darah untuk meningkatkan kesehatan dan juga membantu masyarakat luasa,’’ terangnya.
Selain itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh juga mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan donor darah ini, karena melakukan donor darah di tengah pandemic itu tidak mudah. Banyak kekhawatiran yang muncul, namun para guru di Kabupaten Pekalongan dengan ikhlas dan penuh keyakinan mau melakukan donor darah untuk membantu masyarakat luas. Jadi, Ia sangat mengapresiasi penuh kegiatan donor darah ini.
‘’ Kegiatan donor darah ini alhamduliah, di masa pandemic kita ketahui bersama kegiatan donor agak berkurang karena memang masa pandemic banyak yang khawatir untuk melakukan donor darah,’’ ungkapnya.(red humas)
Senin, 23 November 2020
‘’ Tugas kita yang pertama tentu saja ini mungkin bu staf ahli , di kawasan kita dulu bagaimana kita bisa menjadi suri tauladan. Jika di kawasan kita sudah berhasil bebas dari asap rokok baru kita keluar,’’ jelasnya.
Selanjutnya, Arini mengatakan bahwa langkah tepat yang harus dilakukan saat ini untuk bisa segera mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan adalah dengan membuat Peraturan Bupati sebagai langkah awal supaya hal tersebut bisa dilakukan.
Untuk itu, Ia meminta pihaknya untuk segera mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Bupati mengenai peraturan khusus Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan, sembari menunggu adanya bupati definitive yang nanti akan terpilih pada 9 Desember 2020 mendatang.
‘’Kami memang kalau bicara tentang kawasan tanpa rokok ini Peraturan Daerahnya kami memang belum ada, tetapi ada Peraturan Daerah yang di dalamnya juga mengatur tentang kawasan tanpa rokok yaitu Perda Tahun 2012 tentang ketertiban umum yang didalamnya mengatur kawasan tanpa rokok,’’ terangnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kemendagri Edward Sigalingging menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pemerintah daerah itu diwajibkan harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu Ia sangat mendukung penuh Kabupaten Pekalongan untuk bisa membuat Perda khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok seperti yang sudah dilakukan oleh 360 kabupaten lainnya di Indonesia.
‘’ Perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa pemerintah daerah itu harus diwajibkan menetapkan Perda tentang KTR artinya ini sudah sebelas tahun memang dari total 514 jumlah kabupaten baru sekitar 360 an ya, yang sudah menetapkan Perda Tentang KTR,’’ ungkapnya. (Lus-Kominfo)
Kamis, 19 November 2020
Sedangkan yang merupakan usulan Pemerintah Daerah terdiri dari 6 (enam) Raperda,yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor I Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang keolahragaan.
Dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disamping rencana pembentukan Peraturan Daerah yamg ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 dimungkinkan untuk pengajuan Raperda sebagai tindak lanjut pemerintah daerah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 16, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komulatif Terbuka)
Pada kesempatan rapat paripurna kali ini disampaikan pula terkait 1(satu) Raperda usulan Pemerintah Daerah yaitu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2020, belum dapat disampaikan dan dibahas di DPRD pada tahun 2020 dikarenakan belum adanya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerinah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan acuan /rujukan dalam penyusunan Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, namun Raperda tersebut diusulkan kembali pada Propemperda tahun 2021 sebagai dasar penyusunan dan pembahasan Raperda di Tahun 2021.
Selanjutnya kepada Perangkat Daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, diharapkan agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik. (Ar-Kominfo)
Rabu, 18 November 2020
Arini menjelaskan bahwa Perpres No 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020 antara lain mengatur bahwa anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk jaring Pengaman Sosial ( JPS) di desa. Ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk kegiatan penanganan covid 19. Dalam hal ini Pemkab telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan refukosing, relokasi APBDes 2020 untuk penanganan covid 19.
“ Pagu Total Dana Desa Rp. 263 397 106 000. Sedangkan realisasinya sampai dengan bulan Oktober 2020 ini baru 94,51 % . Kemudian Dana Desa untuk penanganan covid 19 Rp.89 376 765 209 dan realisasi sampai dengan Okteber 2020 ini 77,39%, “ terangnya. Bantuan diberikan kepada masyarakat terdampak covid 19 berupa BLT selama 6 tahap,yaitu bulan Mei, Juni dan Juli, masing-masing Rp. 600 ribu dengan jumlah KPM sekitar 35 ribu. Sedangkan bulan Agustus, September dan Oktober 2020 , masing-masing Rp.300 ribu.
Pada prinsipnya, menurut Arini pihaknya sangat mendukung kegiatan workshop tersebut dan harapannya ada arah yang jelas dengan adanya kebijakan refocusing itu.
“ Kepada para kepala desa, agar benar-benar fokus dan tidak bingung karena ada perubahan. Ini harapan saya dari adanya workshop ini, “ ujar Arini. Kepada narasumber Arini juga berharap dapat memberikan arah petunjuk kepada para kepala desa tentang bagaimana focus menanggulangi covid 19 ini
Sementara itu Prof Dr. Hendrawan dalam sambutannya mengatakan peran pemerintah dalam penanganan covid sudah luar biasa. Sejak tanggal 2 maret 2020 pemerintah mengumumkan ada 2 orang terkena covid, lalu pemerintah mengeluarkan PP pengganti UU yaitu Perpu I tahun 2020. Kemudian Perpu disetujui DPR menjadi UU no. 2 tahun 2020 . Menurut Hendrawan Perpu ini menarik wewenang pembentukan anggaran dari DPR ke tangan pemerintah. Hal ini agar perubahan-perubahan anggaran berjalan cepat.
“Untuk mengatasi covid kita mengeluarkan anggaran Rp.695,2 Triliun. Termasuk intervensi agar desa sebagai benteng terakhir perekonomian kita, tetap bisa dipertahankan jangan sampai desa yang identik dengan ketahanan pangan, diobrak abrik oleh covid, “ ungkap Hendrawan.
Menyinggung UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja , Hendrawan selaku anggota dewan menjelaskan bahwa definisi Bumdes telah dirubah. “ Jadi masa depan desa ditentukan oleh seberapa lincah, seberapa visioner kepala desa memanfaatkan dana desa dan seterusnya untuk membangun Bumdes, bisa kerjasama antar desa, boleh mendirikan PT, koperasi, untuk memanfaatkan potensi desa , peluang ekonomi di desa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Ar-Kominfo)
Kamis, 12 November 2020