KAJEN – Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2016 yang bertema “Kerja nyata untuk kemajuan bangsa sebagai wujud pengamalan Pancasila “ di Kabupaten Pekalongan, hari ini di gelar upacara di Alun – alun Kajen dengan Inspektur upacara Kapolres Pekalongan, AKBP. Roy Ardhya Chandra, SIK. M.Si. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Pekalongan, Ir. Arini Harimurti, segenap jajaran Muspida, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab. Pekalongan serta LVRI Pekalongan.
Upacara berlangsung khidmat dengan peserta upacara terdiri dari unsur TNI/POLRI, PNS, serta Pelajar. Dalam upacara tersebut dibacakan pula Ikrar oleh Anggota Komisi D DPRD Kab. Pekalongan Rossi Ardiyanti, ST. M.Kes. Ikrar yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI, Dr. H. Ade Komarudin, M.H tersebut berisi pernyataan kebulatan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik indonesia. (dian/Aan)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo
Sabtu, 1 Oktober 2016
KAJEN - Bupati Pekalongan. H. Asip Kholbihi, SH MSi, Rabu lalu (28/9) memimpin rapat terkait Penegakkan Perda di Kabupaten Pekalongan. Dalam rapat tersebut, diantaranya Bupati menyatakan bahwa nilai religiusitas telah menjadi komitmen dan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Untuk itu dirinya menegaskan bahwa harus ada ikhtiar dari jajaran Pemkab untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Dijelaskan Bupati bahwa kondisi aktual yang membutuhkan ikhtiar dan menjadi fokus amar ma’ruf nahi mungkar diantaranya adalah keberadaan tempat hiburan, rumah karaoke, dan praktik prostitusi. Karena lokasi – lokasi tersebut ditengarai beroperasi tidak sesuai nilai moral dan religi, tidak berijin serta mendapatkan penolakkan dari masyarakat. Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian dalam penegakkan perda adalah tempat usaha tidak berijin serta jam operasi Warnet (warung internet).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati secara tegas dan gamblang menjelaskan bagaimana menyikapi kondisi tersebut, yaitu Bagi lokasi atau tempat usaha yang tidak berijin agar ditempel stiker BELUM/ TIDAK BERIJIN, tunggu respon pemilik, pendekatan/ persuasi, beri notice, beri dan buat time line. Jika tindakan awal diatas sudah dilakukan namun pemilik usaha tidak mengindahkan atau tetap tidak mengurus ijin, maka Bupati menginstruksikan untuk segera menindak tegas dengan menutup lokasi atau usaha tersebut.
Bupati juga berpesan agar upaya penegakan Perda dilakukan secara subtantif dan efektif (mengarahkan untuk mengurus ijin atau menutup tempat usaha/ hiburan, terlaksana) namun tetap dengan memperhatikan situasi yang berkembang di lingkungan/ masyarakat, “ Kurang lebih: "Kena ikan tak keruh air", Mari berikhtiar, dan ber ‘amar ma’ruf nahi mungkar, dan menjadi khodimul ummah yang baik,” tegasnya mengakhiri arahannya.
Kemendikbud – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A sebesar Rp225.000,-/semester (Rp450.000,-/tahun), tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B sebesar Rp375.000,-/semester (Rp750.000,-/tahun), dan tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C sebesar Rp500.000,-/semester (Rp1.000.000,-/tahun), serta Rp1.000.000,- untuk Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar penting untuk mencegah generasi putus sekolah. “Melalui PIP ini kita ingin memutus kesenjangan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Tidak ada lagi alasan anak Indonesia untuk tidak sekolah. Saya mengajak semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak," ujar Mendikbud saat memantau penyaluran KIP beberapa waktu yang lalu.
Pemerintah akan mengucurkan dana bantuan sebesar 3,5 Milyar untuk menanggulangi sekolah yang berada di kawasan terdampak rob di Kabupaten Pekalongan. Bantuan tersebut rencananya akan disalurkan pada bulan Oktober 2016 untuk wilayah Kecamatan Tirto dan Wonokerto. “ SDN di wilayah Kabupaten Pekalongan, tercatat terkena dampak rob akan mendapat bantuan”menurut Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Arif Gunawan.
Rencananya, 15 sekolah dasar tersebut akan ditinggikan lantainya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 3,5 miliar. "Sekitar bulan Oktober 2016 sudah dimulai pekerjaannya dan rencananya akan selesai pada akhir tahun," kata dia, di SDN Tratebang, Rabu (21/9/2016).
Dia menyampaikan, dua sekolah dasar yang tidak mendapatkan bantuan itu karena rob belum masuk ke dalam ruang kelas. Dua sekolah itu yakni SDN Wonokerto
Kulon 4, dan SDN Sijambe.
Adapun sekalah yang akan mendapat bantuan adalah SDN Mulyorejo (1 ruang),SDN Kranding (6 ruang) , SDN Tegaldowo (6 ruang) , SDN Karangjompo (2 ruang), SDN Jeruksari (3 ruang), SDN 01 Depok (4 ruang), SDN 01 Wonokertokulon (5 ruang), SDN 01 Wonokertowetan (7 ruang), SDN 01 Pecakaran (6 ruang), SDN 01 Api-api (8 ruang), SDN Tratebang (5 ruang), SDN 02 Wonekertokulon (6 ruang), SDN 02 Api-api (6 ruang), SDN 02 Pecakaran (6 ruang) dan SD Plus Baiturrahman (4 ruang).
Sementara itu Ibu Wakil Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti pada kesempatan Kunker ke SDN Tratebang yang terkena dampak rob menjelaskan bahwa apa yang dilaksanakan dengan meninggikan lantai ini merupakan jangka pendek. Agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
Sementara itu untuk jangka panjang dalam menanggulani rob ini, dari Kementrian PU Republik Indonesia telah menyampaikan komitmennya agar rob yang terjadi diwilayah Pekalongan dan Semarang untuk diselesaikan. “ Saat ini sudah disusun basic design yang dilanjutkan dengan detil design untuk mengulangi masalah rob dan direncakan masuk anggaran 2017 dengan mekanisme anggaran Multiyears” terangnya. Untuk secara tehnis pelaksanaan konstruki penanggulan rob ini relatif mudah, dengan tehnis dengan pembangunan polder tanggul untuk kemudian dilakukan penyedotan.” Namun yang berat adalah masalah sosial yang harus diselesaikan dan menjadi tugas bersama antara Pemkab dengan masyarakat terkait berbagai dengan kepentingan didalamnya”tandasnya.
KAJEN – Jamaah Haji Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari kloter 4 dan kloter 5, hari Selasa siang (20/9/2016), telah tiba di Kabupaten Pekalongan. Bupati Pekalongan, H. Asip Kholbihi, SH. M.Si, beserta Wakil Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan dan Jajaran Muspida Kab. Pekalongan, menyambut para jamaah haji di Pendopo Rumah Dinas Kab. Pekalongan di Kajen.
Rombongan yang datang pertama berasal dari kloter 4 yang terdiri dari 352 orang, dan tercatat ada 1 orang Jamaah haji yang wafat di tanah suci yaitu Bapak M. Subhan bin Mastur Mas’ud asal Desa Gejlig, Kecamatan Kajen. Sedangkan dari kloter 5 tercatat dari 348 Jamaah haji, terdapat 1 Jamaah haji yang meninggal yaitu Ibu Nisih binti Sumitro asal Desa Sawangan, Kec. Doro.
Bupati Pekalongan dalam sambutannya pada acara penyambutan mengungkapkan rasa sukacitanya atas kepulangan Jamaah haji kembali di Kabupaten Pekalongan. Tak lupa Asip mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga jamaah haji yang meninggal di tanah suci, dan berharap mereka diberikan kesabaran dan keikhlasan.
Pada kesempatan tersebut Asip Kholbihi selaku Bupati Pekalongan juga mohon doa dari para jamaah haji agar diberikan kekuatan dan kelancaran dalam mengemban amanah yaitu menjalankan roda pembangunan Kabupaten Pekalongan agar menjadi lebih baik lagi. “Ayo kita bawa spirit haji di tanah suci ke Kajen, Wata’awanu ‘alal birri wa taqwa (saking menolonglah kalian dalam hal kebaikan, bersama membangun Kabupaten Pekalongan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Ditambahkan Asip, bahwa untuk selanjutnya pembinaan para jamaah haji setelah pulang dari tanah suci akan dilakukan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Cabang. Kab. Pekalongan. Sementara itu terkait kuota haji, Asip berharap tahun depan ada penambahan kuota untuk Kab. Pekalongan sedangkan terkait pelaksanaan haji tahun ini, Bupati cukup puas karena TPHD (Tim Pendamping Haji Daerah) aktif memberikan “progress record’ sehingga dirinya bisa memantau kondisi jamaah haji di tanah suci setiap saat. (dian’s/diyon/di2k)
KAJEN – Pelaksanaan Pembukaan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II (Reguler 97 dan Sengkuyung II) Tahun 2016 di Kabupaten Pekalongan (20/9) diwarnai dengan penyerahan bantuan untuk merehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam bentuk buku tabungan sejumlah masing masing 10 juta rupiah kepada 17 orang warga desa Sambiroto Kecamatan Kajen. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH, MSi didampingi Wakil Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti kepada Kartubi dan Wastri.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Desa Sambiroto Kajen tersebut, Dansatgas Sengkuyung II, yang juga Danramil 03/Kajen Kodim 0710 Pekalongan Kapt. Inf. Parman dalam laporannya menyampaikan, selain merehap RTLH, program TMMD Sengkuyung II lainnya adalah pembuatan makodam jalan dengan volume panjang 1.232 M x lebar 4 M, pengaspalan jalan dengan volume panjang 760 M x lebar 2,8 M, pembuatan turap dengan volume panjang 120 M x tinggi 1 M dan volume panjang 70 M x tinggi 1 M serta pembuatan plat dekker volume panjang 5 M x lebar 1 M sebanyak 2 buah. “TMMD ini juga akan memberikan penyuluhan dan pelatihan ketrampilan sesuai kebutuhan dan potensi yang ada di lokasi TMMD, “ ujar Parman.
Lebih lanjut Parman melaporkan, TTMD yang dibiayai dengan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten sebesar 430 juta rupiah tersebut akan digelar selama 21 hari dari tanggal 20 September hingga 10 Oktober 2016. Ditambahkannya bahwa manfaat yang bisa didapat dari proyek tersebut diantaranya adalah akan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, memperlancar arus lalu lintas, mendorong semangat masyarakat dalam membangun desanya, dan juga meningkatkan kemanunggalan TNI-Rakyat.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, SH, MIP dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH, MSi memberikan apresiasi atas sinergitas TNI/Polri bersama Kementerian, Lembaga Non Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan desa melalui TMMD. “TMMD telah betul-betul menjadi sebuah program nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di desa-desa. Semangat gotong royong yang terus terawat dengan baik lewat TMMD inilah kemanunggalan TNI dengan rakyat yang telah banyak memberi manfaat nyata bagi rakyat itu sendiri,” katanya.
KAJEN – Penandatangan MoU ini merupakan sebuah terobosan dan sebagai langkah maju yang diambil Bapak Asip Kholbihi sebagai seorang Bupati dan ini langka di republik ini, dimana berinisiatif untuk mendorong agar aparatur Pemerintah Desa untuk mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, seusai menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan dengan Paguyuban Kepala Desa (Bahurekso) Kabupaten Pekalongan, pada acara “Sarasehan Bersama Menteri Ketenagakerjaan RI dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan”, Sabtu (17/9/2016) di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Pekalongan.
Kegiatan dihadiri antara lain oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sukirman, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Hamid, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH, FKPD Kabupaten Pekalongan, Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Dra. Wika Bintang, MM, Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM beserta kepala SKPD, Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten Pekalongan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Pekerja serta ratusan tamu undangan lain.
“Jadi para perangkat desa pantas dan wajib bersyukur karena ada inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memberikan perlindungan sosial bagi Kepala Desa dan aparatur Desa melalui skema BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan mudah-mudahan dengan peridungan sosial dari BPJS Ketenagakerjan ini akan mendorong peningkatan kinerja dari Kepala Desa dan aparatur Desa,” terang Mennaker Hanif.
KAJEN – Setelah melalui tahapan penyusunan dan pembahasan oleh legislatif bersama eksektif serta penyampaian kata akhir seluruh Fraksi DPRD, Selasa (13/9/2016) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut dibuktikan dengan penandatanganan bersama antara Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH., M.Si dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH bersama kedua Wakil Ketua DPRD yakni Nunung Sugiantoro, ST dan H. Achmad Kozien, ST. Dan disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD, FKPD, Sekda beserta Kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan, serta tamu undangan lain.
Bupati Asip mengawali sambutan menyampaikan bahwa persetujuan Raperda menjadi Perda guna memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur. Disamping itu juga untuk menghindari agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Bupati.
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan, Ir. Hj. Arini Harimurti kemarin (5/9) memantau stok hewan kurban di Pasar Hewan Wiradesa. Didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kab. Pekalongan, Ir. Siswanto, Wabup dengan teliti mengamati kondisi hewan kurban, khususnya sapi yang diperjual belikan di pasar tersebut. Menurut Arini kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sapi yang datang maupun keluar dari Kabupaten Pekalongan terutama yang akan dijadikan sebagai hewan kurban benar-benar sehat.
Diterangkan Arini bahwa sebenarnya secara rutin dinas terkait sudah melakukan pemeriksaan, seperti memberikan vitamin, maupun obat cacing sebagai upaya untuk memastikan sapi – sapi tersebut benar-benar sehat. “ Alhamdulillah kondisi hewan kurban di Kab. Pekalongan tidak ada indikasi anthrax, sehat,” tegas Arini.
Sementara itu, Kepala DKPP Kab. Pekalongan menjelaskan bahwa kebanyakan stok hewan kurban, terutama sapi, yang masuk ke Kab. Pekalongan berasal dari wilayah Jawa Timur dan secara umum kondisi sapi pada saat baru datang sehat, hanya saja biasanya kelelahan atau stres karena perjalanan jauh, namun kondisi tersebut menurut Siswanto bisa dipulihkan.
Lebih lanjut Siswanto mengungkapkan bahwa stok sapi di Kab. Pekalongan aman, yaitu ada ± 23. 000 ekor, dengan perkiraan kebutuhan untuk hewan kurban sebanyak ± 1.500 ekor (sapi), 90 – 100 ekor (kerbau), dan ± 2.500 ekor (kambing). Sedangkan jenis sapi yang tersedia ada 4, yaitu Limosin, Brahman, Simental, dan lokal, sementara untuk harga telah terjadi kenaikan 10 – 15 % dari harga normal / biasanya, namun hal tersebut dinilai siswanto merupakan hal yang wajar. (dian’s/Aan)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo
Kamis, 29 September 2016
Aktivasi KIP
PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). PIP juga dapat digunakan untuk mengikuti program yang diselenggarakan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) telah melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki target jumlah penerima KIP terbanyak, diantaranya propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Banten. Namun demikian, masih ditemukan cukup banyak pemegang KIP yang belum memahami cara penggunaan KIP serta mengalami kesulitan dalam mencairkan dana manfaat.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk segera mendapatkan manfaat PIP, Pemilik KIP dapat mendatangi sekolah/lembaga pendidikan non formal untuk dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam aplikasi dapodik. Setelah itu, Kemendikbud melakukan verifikasi untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP. SK yang berisi daftar nama penerima manfaat PIP tersebut dikirimkan ke bank penyalur manfaat (BRI dan BNI), Dinas Pendidikan, dan lembaga pendidikan. Setelah data sesuai dan lengkap, lembaga pendidikan memberikan surat keterangan kepada pemilik KIP untuk pencairan manfaat PIP di bank yang ditunjuk. Pencairan dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.
Pendaftaran dan Pendataan KIP Hingga 30 September
Pendaftaran dan pendataan KIP pada aplikasi Dapodik diperpanjang hingga 30 September 2016. Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud nomor 19/D/SE/2016, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun 2016 ini. Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen dijelaskan, terdapat dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 yang lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menginstruksikan perangkat daerah di Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan dan pencairan dana manfaat KIP, segera melakukan aktivasi data pemilik KIP pada aplikasi Dapodik, serta menyelesaikan masalah pendataan anak yang berhak mendapatkan KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan aturan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 420/3019/SJ tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal yang disampaikan untuk mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu yang belum memiliki KIP dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Penerima KIP di satuan pendidikan formal/non formal. Sekolah/PKBM/SKB/LKP melakukan seleksi Calon Penerima KIP sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PIP Tahun 2016, diantaranya memprioritaskan calon yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Usulan tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diteruskan melalui aplikasi pengusulan PIP kepada Kemendikbud.
Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di tahun 2016 Kemendikbud menargetkan 17,9 juta anak Indonesia untuk mendapatkan KIP dan menerima manfaat bantuan pendidikan PIP. Target untuk peserta didik di jenjang SD/Paket A sebanyak 10.360.614 orang, untuk SMP/Paket B sebanyak 4.369.968 orang, sementara untuk SMA/Paket C sebanyak 1.367.559 orang, dan untuk SMK/Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.829.167 orang. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo
Ayo daftarkan KIP-mu sebelum 30 September 2016!
#AyoBelajar #DaftarkanKIPmu
Jumat, 23 September 2016
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo
Rabu, 21 September 2016
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo
Selasa, 20 September 2016
Lebih lanjut Ganjar menyampaikan dengan infrastruktur jalan dan jembatan desa yang makin baik serta pembangunan fisik lainnya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa. “Tidak kalah memberi manfaat untuk yang non fisik. Ini menjadi pola-pola pemberdayaan agar rakyat makin berdaya saing. Rakyat desa makin punya kemampuan secara mandiri untuk lepas dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, serta sekaligus punya daya tangkal kuat atas berbagai potensi ancaman dan gangguan yang membahayakan kondusivitas wilayah serta tetap tegaknya NKRI,” jelasnya.
Ditambahkan Ganjar, pada prinsipnya, TMMD bagian dari ikhtiar dan upaya bersama untuk menanggulangi kemiskinan, keterbelakangan, ketertinggalan dan ketergantungan, khususnya di lingkup perdesaan dan juga diberbagai kawasan pinggiran dan perbatasan. “Ini cara merawat ke-Indonesia-an kita hari ini. Dengan kesengkuyungan dan kegotong royongan kita bangun dan berdayakan masyarakat desa, dan kita dayagunakan potensi untuk mengatasi persoalan dengan solusi,” tambahnya.
Terkait dengan angka kemiskinan di Jateng yang masih cukup tinggi, yaitu per Maret 2016 sebesar 13,27% atau 4,507 juta jiwa, Ganjar menganggap hal ini adalah PR besar yang harus segera diselesaikan mengingat masih ada 15 daerah yang berada pada zona merah kemiskinan. “Kita sedang dan terus mengatasi masalah ini dengan prioritas pada wilayah yang berada di zona merah kemiskinan. Strateginya, bagaimana kita membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan meningkatkan pendapatan mereka,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, beberapa saat lalu bersamaan dengan kegiatan Pesta Rakyat dalam rangka Hari Jadi Jateng ke-66 di Kota Magelang, yang mana pada saat itu diluncurkan Kartu Jateng Sejahtera, adalah bagian dari cara Pemerintah mengurangi kemiskinan di Jateng. Saat itu diberikan bantuan kepada 12.764 warga di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masuk kategori tidak sejahtera. “Kenapa hanya 12.764 warga yang menerima KJS? Karena yang lain sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Ini khusus untuk mereka yang ketlingsut, yaitu masuk warga miskin tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan. Atau tidak “ter-cover” anggaran negara, baik APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten/kota,” jelasnya. (451h & Her)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo
Selasa, 20 September 2016
Sementara itu, Bupati Pekalongan, H. Asip Kholbihi, SH., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. “Jadi sangat penting untuk kita ikuti karena ini adalah mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, serta diperkuat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sabagai akibat peristiwa keaadaan yang dialami oleh tenaga kerja akibat kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 pada pasal 2 ayat (3) berbunyi Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, Bupati menghimbau kepada seluruh pengusaha maupun perusahaan di Kabupaten Pekalongan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tersebut.
“Saya minta Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 ini. Kita undang Asosiasi Pengusaha Indonesia dan seluruh pengusaha di Kabupaten Pekalongan agar ada hak-hak jaminan sosial tenaga kerja,” pinta Bupati.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan jaminan kematian karena kecelakaan kerja kepada salah satu ahli waris sebesar Rp 80.450.650. Dan pemberian santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Mennaker Hanif Dhakiri didampingi Bupati Asip Kholbihi.
Menurut Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Bambang Indriyanto, saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kabupaten Pekalongan meliputi 201 perusahaan (dari berbagai jenis usaha dan golongan), dengan jumlah pekerja terdaftar sebanyak 12.150 orang. Sedangkan untuk sektor Aparatur Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Dimana data Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan saat ini mencapai 272 Desa dengan jumlah aparatur desa sebanyak 2.500 orang.
Sebagai gambaran, papar Bambang, hingga periode bulan Agustus 2016 jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan sebesar Rp 51.421.148.402,- terdiri dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 630.631.611,-, klaim Jaminan Kematian sebesar Rp 2.444.400.000,-, klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp 48.324.480.120,- dan klaim Jaminan Pensiun sebesar Rp 21.636.670,-.
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Pekalongan pada siang hari itu, Mennaker Hanif Dhakiri beserta rombongan juga meninjau secara langsung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pekalongan didampingi Bupati Asip Kholbihi dan Wakil Bupati Arini Harimurti beserta segenap jajarannya. (d12k)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo
Minggu, 18 September 2016
Dijelaskan Bupati, Rancangan Perubahan APBD 2016 yang disusun bersama diupayakan agar memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun demikian, kata Bupati, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya dan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dari hasil pembahasan bersama yang dilaksanakan, maka dalam kesempatan paripuran tersebut Bupati Asip menyampaikan ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Daerah Tahun 2016 setelah perubaan direncanakan sebesar Rp 1.917.154.769.934,- atau bertambah Rp 62.716.704.325,- (3,38%). Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 283.555.531.441,-: Dana Perimbangan sebesar Rp 1.334.787.389.000,-: dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 298.811.849.493,-.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa untuk Anggaran Belanja Daerah Tahun 2016 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2.138.746.731.511,- atau bertambah Rp 255.945.881.425,- (13,59%). “Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 221.591.961.577,- dan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan netto,” ujarnya.
Untuk Anggaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana untuk Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 228.617.278.100,- atau naik sebesar Rp 193.229.177.100,- atau 546,03% yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar 7.025.316.523,-. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 221.591.961.577,-.
“Dari struktur Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sebagaimana tersebut diatas maka secara riil terdapat defisit Rp 0,-,” imbuh Bupati.
Mengakhiri sambutan, orang nomor satu di Kota Santri ini mengutarakan bahwa dengan sekuat tenaga kita telah berusaha untuk merealisasikan dan mewujudkan pemenuhan kepentingan maupun kebutuhan seluruh masyarakat, namun demikian belum semua harapan masyarakat dapat kita wujudkan. Untuk itu diperlukan semangat dan kerja keras serta kebersamaan diantara kita dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar memperoleh hasil yang lebih baik, sehingga kesejahteraan dapat kita tingkatkan secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan. (d12k)
Sumber : Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan
Publisher : arif.kominfo
Kamis, 15 September 2016
Selasa, 6 September 2016